Keywords:
Makelar, Jual-Beli, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Pada transaksi jual beli HP bekas menggunakan jasa makelar di desa Kediri Lombok Barat, terdapat sebagaian makelar yang mencari keuntungan dengan melanggar perjanjian- perjanjian kesepakatan yang dibuat misalnya dengan menaikan harga barang tanpa adanya kesepakatan antara pihak, bebohong demi mendapatkan keuntungan yang banyak, namun ada juga makelar yang bertanggung jawab dalam memperantarai pihak-pihak yang dihubungkan.
Jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian Kualitatif. Untuk metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Bedasarkan hasil uraian penelitian ini menunjukan bahwa adanya jasa makelar merupakan alternatif yang digunakan masyarakat untuk mempermudah untuk melakukan jual-beli HP bekas di Desa Kediri. Praktik yang dilakukan dalam jual beli HP bekas menggunakan jasa makelar dapat dikatakan sah atau boleh menurut pandangan hukum ekonomi syariah karena sudah terpenuhinya rukun dan syarat pada jual beli, namun dalam setiap transaksi yang dilakukan seseorang, baik itu dari penjual maupun pembeli tidak hanya memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli saja, tetapi syarat pada akad juga harus dipenuhi agar tidak ada yang dirugikan antara pihak yang terhubung.