Penjualan Buah Durian Sistem Tebakan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Lilik Herawati
UIN Mataram

Musawar Musawar
UIN Mataram

Jaya Miharja
UIN Mataram

Keywords: 

Jual Beli, Sistem Tebakan, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Praktik penjualan buah durian di Desa Kekait Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat adalah aktivitas jual beli yang dalam Hukum Ekonomi Syariah terdapat ketentuan berupa rukun dan syarat jual beli yang harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu dari rukun dan syarat dapat menyebabkan batalnya akad dalam jual beli yang salah satunya dapat terjadi karena adanya ketidakjelasan terhadap objek yang diperjual-belikan.

Sehingga dalam penelitian ini mencoba menganalisa terkait keabsahan dari transaksi jual beli durian yang dilakukan oleh masyarakat Kekait dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Syariah yang dilakukan dengan metode (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah berupa data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Praktik jual beli buah durian yang dilakukan dengan menggunakan sistem tebakan karena lebih mudah untuk digunakan masyarakat dan merupakan tradisi lama. praktik penjualan buah durian dengan sistem tebakan termasuk kedalam kategori gharar karena terdapat ketidakjelasan yaitu terkait harga dan ukuran buah durian yang diperjualbelikan. Beberapa aspek yang dijadikan standar dalam penentuan harga dengan sistem tebakan adalah merupakan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan.

Unduh :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *