Sebambangan: Ketika Tradisi Kawin Lari di Lampung bertemu Realitas Hukum Modern

*Oleh: Naura Fildza (Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya yang memiliki ketertarikan pada kajian hukum adat, hukum masyarakat, dan isu perlindungan perempuan dalam perspektif hukum Indonesia)

Bayangkan seorang gadis remaja tiba-tiba “menghilang” dari rumahnya di malam hari, dibawa pergi oleh seorang pria yang mengaku mencintainya. Di banyak daerah, situasi ini cukup untuk melibatkan polisi, bahkan memunculkan dugaan penculikan. Tapi di sebagian wilayah Lampung, kejadian semacam itu bisa saja hanya dianggap sebagai sebambangan sebuah tradisi kawin lari yang sudah mengakar jauh sebelum KUHP lahir.

Pertanyaannya: apakah hukum negara kita sudah cukup bijak membaca kenyataan sosial yang hidup di masyarakat?

Sebambangan berasal dari bahasa Lampung yang secara harfiah berarti “bersama-sama pergi.” Dalam praktiknya, ini adalah mekanisme perkawinan adat di mana seorang pria membawa pergi calon istrinya atas dasar kesepakatan keduanya ke rumah keluarga pria, sebelum proses lamaran formal dilakukan.

Tradisi ini bukan tindakan sepihak. Ada tahapan terstruktur: kepergian pasangan diawali persetujuan keduanya, lalu pihak pria mengirimkan utusan ke keluarga perempuan disertai tanda penghormatan. Proses ini dilanjutkan dengan musyawarah kedua keluarga dan akhirnya pernikahan resmi dilangsungkan.

Hilman Hadikusuma dalam Hukum Perkawinan Adat (1977) menjelaskan bahwa sebambangan merupakan bentuk perkawinan jujur di kalangan masyarakat Lampung Pepadun, di mana pihak laki-laki membayar uang jujur kepada keluarga perempuan sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan. Dalam konteks masyarakat Lampung klasik, sebambangan justru bisa menjadi jalan keluar dari pernikahan yang tidak diinginkan orang tua sebuah bentuk keberanian sosial yang terlegitimasi secara adat.

Wajah Sebambangan Hari Ini

Masalahnya, tradisi tidak pernah berdiri diam. Ia berevolusi, dan tidak selalu ke arah yang lebih baik. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa label “sebambangan” mulai digunakan untuk menutupi tindakan yang tidak memiliki unsur kesukarelaan dari pihak perempuan. Kasus di Lampung Tengah pada 2019 memperlihatkan betapa rentannya tradisi ini terhadap penyalahgunaan, ketika narasi adat digunakan untuk membungkam korban dan menghindari pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, masih ada masyarakat yang menjalankan sebambangan dengan cara yang benar: sebagai pilihan dua insan yang ingin menikah namun terbentur hambatan keluarga, entah soal restu maupun biaya. Dalam kasus demikian, sebambangan justru berfungsi sebagai “jalan tengah” yang manusiawi dan disepakati bersama.

Dua wajah yang sangat berbeda dari satu tradisi yang sama inilah yang membuat diskusi hukum tentang sebambangan tidak bisa diselesaikan dengan jawaban hitam-putih.

Membaca Sebambangan Lewat Teori Living Law

Baca Juga  Menyoal Legalitas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK

Di sinilah teori living law dari Eugen Ehrlich menjadi relevan. Dalam Fundamental Principles of the Sociology of Law (1913), Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang sesungguhnya bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan yang nyata dipraktikkan dalam kehidupan sosial. Hukum adat, dari sudut pandang ini, adalah hukum yang paling otentik karena tumbuh dari kebiasaan dan nilai yang benar-benar dihidupi.

Cornelis van Vollenhoven juga menegaskan bahwa hukum adat bersifat dinamis dan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial masyarakat yang melahirkannya. Lampung termasuk dalam wilayah yang memiliki sistem hukum adat yang kaya dan terstruktur dalam lingkaran-lingkaran hukum adat (rechtskringen) yang ia petakan.

Namun Ehrlich sendiri tidak pernah menyatakan bahwa living law selalu benar secara moral. Yang ia tekankan adalah bahwa hukum positif harus memperhatikan kenyataan sosial yang ada. Di sinilah tugas ilmu hukum: bukan hanya mencatat tradisi, tetapi juga kritis terhadapnya.

Di Mana Posisi Hukum Negara?

Dari sisi hukum positif, posisi sebambangan cukup ambigu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mensyaratkan perkawinan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1). Selama unsur kesukarelaan terpenuhi, tidak ada norma yang secara eksplisit melarang mekanisme sebambangan.

Akan tetapi, jika sebambangan melibatkan perempuan di bawah umur, praktik ini bersinggungan langsung dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menaikkan batas usia pernikahan perempuan menjadi 19 tahun menegaskan bahwa hukum negara tidak menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merugikan perempuan muda.

Menimbang Ulang, Bukan Menghapus

Tulisan ini tidak mengusulkan agar sebambangan dihapus. Tradisi berumur ratusan tahun tidak bisa dicabut begitu saja dengan selembar peraturan daerah. Dari sisi masyarakat adat, lembaga seperti Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) perlu lebih tegas mendefinisikan batas sebambangan yang sah. Unsur kesepakatan perempuan harus menjadi syarat yang tidak bisa ditawar, bukan sekadar formalitas. Perempuan bukan objek yang “dibawa pergi” ia adalah subjek yang memiliki suara dan hak yang melekat padanya.

Dari sisi negara, pemerintah daerah Lampung perlu mendorong harmoni antara hukum adat dan hukum nasional melalui ruang dialog yang konstruktif, dengan merujuk model peraturan daerah dari daerah lain yang telah lebih dulu menempuh jalan ini.

Sebambangan adalah cermin dari satu kebenaran yang sering terlupakan: hukum tidak lahir di ruang kosong. Hukum adat yang baik bukan yang sekadar tua dan bertahan lama, melainkan yang terus berdialog dengan zaman dan tetap berpijak pada satu prinsip dasar keadilan bagi semua pihak, termasuk perempuan yang terlalu lama menjadi objek dari narasi yang tidak mereka tulis sendiri.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *