Mutawali: Kontribusi Amin Abdullah dalam Tajdid al-Manhaj Pemikiran Islam

Senin, 15 Juli 2024 lalu Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) menghelat Diskusi Rutin Dosen semester genap tahun akademik 2023-2024 yang bertempat di Ruang Sidang Fakultas Syariah. Nara sumber Diskusi Rutin Dosen kali ini Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag., salah satu dosen senior Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan tema “Tajdid al-Manhaj : Kontribusi Amin Abdullah dalam Pemikiran Keislaman”. Diskusi dosen dihadiri oleh 30 orang dosen Fakultas Syariah dan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). 

Dr. Moh. Asyiq Amrulloh, M.Ag., Dekan Fak. Syariah, pada pembukaan acara menjelaskan bahwa diskusi rutin dosen di Fakultas Syariah harus dihadiri oleh seluruh dosen tanpa memandang prodi mana yang menyelenggarakan diskusi karena saat ini metode berfikir yang dikembangkan adalah interdisipliner dan multidisipliner. Satu tema pembahasan dikaji dari perbagai sudut pandang. Tema Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya dikaji dari perspektif HES saja tapi dapat dipadu dengan kajian keilmuan yang lain, seperti Sosiologi, Antropologi, dan lain-lain.

Prof. Mutawali di awal paparannya menjelaskan bahwa Prof. Amin Abdullah adalah dosen beliau ketika menempuh program S2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan S3 di UIN Sunan Ampel Surabaya. Beliau sering berinteraksi dengan Prof. Amin Abdulah baik secara formal di kelas maupun non formal di rumah ataupun lewan chat WA. Dari interaksi itulah beliau mendapatkan curahan ilmu tentang perkembangan ilmu pengetahuan agama Islam, “Dirâsah Islâmiyah” dengan nuansa baru.

Prof. Mutawali menjelaskan bahwa sentuhan akademik pertama yang masih terngiang-ngiang dalam ingatannya ketika Prof. Amin Abdullah menjelaskan dua kata dalam terminologi bahasa Arab, mabni, yang tidak berubah dan mu’rab, yang berubah. Kedua kata tersebut sering kali Prof. Amin Abdullah lontarkan bahwa “mabnî” sebagai “normativitas” dan “mu’rab” sebagai “historisitas.” Mutawali kemudian mempertanyakan apakah Prof. Amin Abdullah “mengabaikan” normativitas atau selalu “mesra” dengan historisitas, dan apa implikasinya dalam pengembangan penafsiran atau pemahaman pemikiran keislaman.?

Pada awalnya dalam pikiran Prof. Mutawali, mempelajari dirasah islâmiyah hanya sebatas mempelajari kitab-kitab kuning yang berbahasa Arab, namun seiring berjalannya perkuliahan dengan Prof. Amin Abdullah membuka cakrawala pemikirannya bahwa “dirasah islâmiyah” atau Islamic Studies bukan sekedar membaca kitab-kitab kuning berbahasa Arab, tetapi bagaimana melihat teks-teks keagamaan Islam yang tertera pada karya-karya itu sebagai sebuah produk budaya, produk pemikiran yang selalu terbuka untuk dikaji, diinterpretasi, dikritisi dan mungkin direkonstruksi.

Baca Juga  Pelajar STM dalam Demo UU Cipta Kerja

Cara pandang seperti itu meruntuhkan anggapannya selama ini bahwa karya-karya intelektual muslim klasik merupakan cerminan dari doktrin agama yang “final” karena apa pun yang ditulis para sarjana dan ulama klasik tidak dapat dilepaskan dari situasi dan kondisi psikologis, sosial, budaya, politik, dan perkembangan ilmu pengetahuan yang mereka alami saat itu. Jika situasi dan kondisinya berubah, maka pemikirannya pun ikut berubah. Dengan demikian karya-karya ulama klasik terbuka untuk dikritisi saat ini.

Prof. Amin hendak menawarkan sebuah pergeseran pemahaman dari ‘normativitas’ ke ‘historisitas’. Dalam hal ini Prof. Amin Abdullah tidak menganulir normativitas tapi menghendaki kedua paradigma tersebut saling melengkapi, tidak berdiri sendiri dalam merespon persoalan yang timbul.

Suatu saat ketika Prof. Amin memberi tugas membuat makalah kepada beliau, makalah yang dibuatnya itu dikoreksi sampai berkali-kali karena belum sesuai dengan inti penulisan tugas yang dikehendaki. Pada akhirnya Prof. Amin memintanya untuk membaca buku karangan Khaled M. Abou EL-Fadel yang berjudul “Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women”. Dari kajian buku ini terbukalah pikirannya bagaimana menyusun tugas makalah sebagaimana yang dikehendaki oleh Prof. Amin Abdullah. 

Salah satunya problem yang dijawab dalam buku tersebut adalah mengapa para ulama klasik selalu mencantumkan wallahu a’lamu bi al-Shawab, hanya Allah yang mengetahui kebenaran sesungguhnya, diakhir tulisan mereka. Dijelaskan bahwa kata “Wallâhu A’lamu” itu memiliki makna bahwa para ulama dengan karya-karya monumentalnya selalu menganggap karya-karya dan pikiran mereka terbuka untuk dikritisi. Mereka menyadari tentang tidak pentingnya klaim kebenaran (truth claim) atas karya, pandangan dan pendapat mereka.

Klaim kebenaran tunggal, menurut penelusurannya, tidak hanya dalam tataran keilmuan tapi juga dimensi metodelogisnya. Dimensi metode ini juga yang dapat mengubah atau mengurangi kecenderungan klaim kebenaran tunggal yang salah satunya metodelogi yang ditawarkan oleh Prof. Amin Abdullah yang dikenal dengan paradigma integrasi-interkoneksi keilmuan dalam keilmuan keislaman. Dalam menyelesaikan suatu persoalan pada masyarakat yang berubah begitu cepat ini, tidak hanya merujuk pada satu disiplin keilmuan monodisipin tapi melibatkan keilmuan lainnya multi-inter-transdisiplin. 

Sebagai contoh Prof. Mutawali bercerita tentang penggunaan tanah wakaf masjid untuk kemaslahatan. Bagi orang yang berpandangan ulumuddin, tekstualis, monodisiplin bahwa tanah wakaf itu hanya boleh dipergunakan sesuai dengan apa yang diikrarkan, misalnya, wakaf tanah untuk membangun masjid, tidak boleh digunakan selain itu. Karenanya, banyak tanah wakaf yang terbengkalai, tidak terurus. Namun, jika mengikuti pandangan burhani, multi-inter-transdisiplin, maka tanah itu sah-sah saja disewakan dan hasilnya dapat dipergunakan untuk pembangunan masjid. 

Baca Juga  "Menyapa" Mereka yang Berbeda: Perjuangan Mengakhiri Prasangka

Mencermati cara pandang seperti di atas, Prof. Amin hendak menawarkan sebuah pergeseran pemahaman dari ‘normativitas’ ke ‘historisitas’. Dalam hal ini Prof. Amin Abdullah tidak menganulir normativitas tapi menghendaki kedua paradigma tersebut saling melengkapi, tidak berdiri sendiri dalam merespon persoalan yang timbul. Prof. Amin Abdullah, sebagaimana dikutip Nasitotul Janah, berkata.

“Pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagamaan yang bercorak teologis normatif–tekstual dan kritis-historis tidak selamanya akur dan seirama, hubungan antara keduanya seringkali diwarnai dengan tension dan ketegangan baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif. Kelompok normatif-tekstual acap menuduh bahwa pemahaman kelompok kontekstual adalah pemahaman agama yang bersifat reduksionis sedangkan kontekstual mengklaim pendekatan normatif itu mengabsolutkan teks yang tertulis tanpa berusaha memahami latar belakang teks keagamaan yang bersifat kultural psikologis maupun sosiologis.”

 

Pernyataan tersebut, menurut Prof. Mutawali, Prof. Amin masih melihat tetap pentingnya pendekatan normative dan pendekatan historis juga sangat urgent digunakan ketika situasi dan kondisi sudah berubah dan tantangan semakin kompleks. Pengabaian terhadap normativitas, menurutnya, akan berimbas pada hilangnya penghargaan terhadap realitas ijtihadiyah yang telah lama mengakar dalam tradisi akademis umat Islam dan telah memberikan sumbangsih yang begitu besar terhadap perkembangan pemikiran keislaman.

Dari paparan singkat di atas Prof. Mutawali menyimpulkan bahwa Prof. Amin Abdullah menekankan pentingnya melakukan reformulasi metodologis (cara pembacaan) terhadap suatu ajaran atau perspektif keagamaan dengan tawaran pendekatan historisitas dan normativitas yang saling mengisi dan menyapa (tazwij al-manhaj). Adanya kerangka berpikir perkawinan historisitas dan normativitas, hendak meminimalisir ketegangan antar pemikiran, juga hendak memberi jalan keluar penyelesaian persoalan dengan melibatkan sejumlah bidang keilmuan dengan apa yang disebut “multi-inter-transdisipliner”.[]
Ilustrasi: Kalikuma Studio
Gambar: Tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *