Mahar Nikah di Indonesia dan Arab Saudi

Pernikahan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia,hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.[1] Melaksanakan sebuah pernikahan sangat dianjurkan oleh agama Islam karena selain bertujuan mengahalalkan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram juga […]

Mahar Nikah di Indonesia dan Arab Saudi Read More »

Batas Minimal Usia Perkawinan; Komparasi Indonesia dan Brunei Darussalam

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan keluarga. Pembaharuan hukum keluarga di Negara Islam tidak lepas dari dinamika reformasi yang bertujuan melakukan unifikasi hukum baik dalam arti menyatukan dua madzhab besar yakni sunni dan syi’i maupun menyatukan berbagai agama. Selain itu, bertujuan pula untuk meningkatkan derajat wanita.[1]Ada tiga kategori hukum keluarga yang berlaku, yaitu

Batas Minimal Usia Perkawinan; Komparasi Indonesia dan Brunei Darussalam Read More »

Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Mesir

Mesir merupakan negara yang sebagian besar wilayahnya terletak di Afrika bagian Timur laut dan sebagian besar wilayah lainnya terletak di Afrika Utara. Negara itu berbatasan dengan Negara Libya di sebelah Barat, Sudan di sebelah Selatan, jalur Gaza dan Israel di Utara-Timur. Perbatasannya dengan perairan ialah melalui Laut Tengah di utara dan Laut Merah di timur.

Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Mesir Read More »

Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam; Komparasi Indonesia dan Yaman

Nafkah merupakan sendi yang menopang keluarga sakinah, karena jika nafkah tidak terpenuhi dalam berkeluarga bisa menjadi salah satu alasan keluarga berantakan, artinya untuk menggapai keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah, maka nafkah harus terpenuhi dengan baik.Pengertian Nafkah dalam Hukum Keluarga IslamDitinjau dari segi bahasa kata “nafkah” memiliki banyak pengertian. Secara etimologis, nafkah berasal dari bahasa Arab

Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam; Komparasi Indonesia dan Yaman Read More »

Pemikiran Modern Muhammad Abduh (2-Habis)

Hal lain yang memukau dari Muhammad Abduh adalah, Penafsiran Al-Qur’an. Abduh dikenal sebagai pencetus ide “kebebasan rasionalitas” (Al-Aqliyah Al-Mutahrirah) dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu bahwa, kemukjizatan Al-Qur’an itu dalam perjalanan waktunya dapat mengagumkan umat manusia disebabkan mampu membatalkan sesuatu (fakta atau pengetahuan). Selain itu, Abduh menjadikan rasionalitas sebagai tahkim atau penentu dalam berbagai penjelasannya tentang Al-Qur’an.

Pemikiran Modern Muhammad Abduh (2-Habis) Read More »

Pemikiran Modern Muhammad Abduh (1)

Muhammad Abduh adalah seorang pembaharu. Pemikirannya muncul atas situasi dan tuntutan sosial yang mengharuskannya melakukan pembaharuan. Ketika orang lain tidak melakukan hal yang sama dan bahkan sering menentang pembaharuan yang dilakukannya, memang itulah watak setiap modernis. Modernis adalah orang yang paling cepat tanggap merespon perkembangan yang terjadi dan sekaligus paling cepat diresponi oleh masyarakat sekitarnya.Meskipun

Pemikiran Modern Muhammad Abduh (1) Read More »

Statuta Roma; Harapan untuk Keadilan Internasional

Sebagai pemerhati hukum, tentunya saya tidak dilimitasi hanya pada batas hukum nasional saja. Apalagi setelah munculnya teori Hubungan Internasional, diperlukan juga tumbuhnya institusi baru yang berdiri sebagai aspek inklusi internasional yang lain.Tak lama setelah serangan teroris mengancurkan menara kembar World Trade Center di New York, Duta Besar Swedia untuk PBB, Pierre Schori, berujar, “Serangan 11

Statuta Roma; Harapan untuk Keadilan Internasional Read More »

Merencanakan Kehidupan Akhirat

Aktivitas yang kita jalani dalam putaran spiral waktu, merupakan lempengan-lempengan agenda yang sudah terencana. Hari ini kita mau ke mana dan mau apa—pasti sudah direncanakan dengan benar. Minggu ini kita mau melakukan apa dan ingin mendapatkan apa—pasti sudah terprogram dengan baik. Begitu pula dengan bulan yang kita lalui, kita tidak pernah lupa dengan nama dan

Merencanakan Kehidupan Akhirat Read More »

Hak Anak Pascaperceraian (Studi di Tunisia dan Indonesia)

Putusnya perkawinan hanya memutuskan hubungan antara suami dan istri yang berlangsung di dalamnya. Akibat putusnya perceraian tidak memutuskan hak-hak anak yang menjadi kewajiban bagi kedua orang tua. Orang tua berkewajiban memberikan hak anak baik secara materil maupun non materil. Pengaturan pemenuhan hak-hak anak menjadi penting disebabkan banyak kasus penelantaran anak dan keengganan memenuhi hak anak

Hak Anak Pascaperceraian (Studi di Tunisia dan Indonesia) Read More »

Rekonstruksi Nalar Pemikiran Jamaluddin Al-Afghani

Dunia Islam abad 20 ditandai dengan kebangkitan dari kemunduran dan kelemahan secara budaya maupun politik setelah kekuatan Eropa mendominasi mereka. Eropa bisa menjajah karena keberhasilannya dalam menerapkan strategi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengelola berbagai lembaga pemerintahan. Negeri-negeri Islam menjadi jajahan Eropa akibat keterbelakangan dalam berbagai aspek kehidupan. Negara jajahan juga harus ditransformasi dan dimodernisasi

Rekonstruksi Nalar Pemikiran Jamaluddin Al-Afghani Read More »