Mahar Nikah di Indonesia dan Arab Saudi

Pernikahan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia,hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.[1]

Melaksanakan sebuah pernikahan sangat dianjurkan oleh agama Islam karena selain bertujuan mengahalalkan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram juga merupakan sebuah sunnah Rasulullah saw.

Indonesia dan Saudi Arabia merupakan dua negara yang memiliki hubungan yang sangat erat, sebagai negara yang sama-sama berada di Asia, dan juga sebagai negara Islam, namun meskipun hubungan kedua negara ini sangatlah erat, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara keduanya, baik dari segi budaya, adat istiadat, suku dan perundang-undangan.

Indonesia menjadikan  pancasila sebagai dasar Negara, sementara Saudi Arabia menjadikan  Al-Quran dan Sunnah  sebagai Perundangan-undangannya dan Mazhab Hambali sebagai Mazhab Negara.

Mahar di Indonesia  telah  diatur  dalam  KHI , namun  terkait   besaran  jumlah  mahar  yang  diberikan  tidak  diatur  dalam  perundang –  udangan  KHI, namun  wewenang  tersebut  diberikan   kepada  kedua  belah  pihak, yaitu  pengantin  laki-laki  dan  perempuan.

Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991,mengatur mahar secara panjang lebar dalam Pasal-pasal 30, 31,32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, yang hampir keseluruhannya mengadopsi dari kitab fiqh menurut jumhur ulama. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pasal 30

Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 31

Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Pasal 32

Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.

Pasal 33

Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.

Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahan menjadi utang (calon) mempelai pria.

Pasal 34

Kewajiban penyerahan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.

Kelalaian menyebut jenis dan jumlah pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

Pasal 35

Baca Juga  Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Mesir

Suami yang menalak istrinya qobla al-dukhu>l wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.

 Apabila suami meninggal dunia qobla al-dukhu>l seluruh mahar yang ditetapkan menjadi hak penuh istri.

Apabila perceraian terjadi qobla al-dukhu>l tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka  suami wajib membayar mahar misil.

Pasal 36

Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang yang hilang.

Pasal 37

Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama

Pasal 38

Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi (calon) mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas.

Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

 Adapun Saudi Arabia ketentuan Mahar tidak memiliki aturan yang baku, berdasarkan  KHI namun pengaturan mahar di Saudi Arabia diatur oleh Lajnah, atau bidang Fatwa yang Anggotanya telah ditunjuk oleh Raja untuk memutuskan putusan terkait hukum agama, yang dikenal dengan  Al-Lajnah ad-Dâ’imah lil-Buhûts al-‘Ilmiyyah wal-Iftâ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Pusat Fatwa).[2]

 Perbandingan mahar di Saudi Arabia dan Indonesia sebagai berikut :

No

Indonesia

Saudi Arabia

1

Ketentuan Perkawinan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam  ( KHI ).

Ketentuan perkawinan diatur berdasarkan Fatwa Al-Lajnah ad-Dâ’imah lil-Buhûts al-‘Ilmiyyah wal-Iftâ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Pusat Fatwa).

2

Ketentuan mahar diatur dalam  Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) melalui Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991,mengatur mahar secara panjang lebar dalam Pasal-pasal 30, 31,32, 33, 34, 35, 36, 37, 38

Ketentuan mahar diatur berdasarkan Al Quran dan Sunnah disertai dengan fatwa – fatwa Al-Lajnah ad-Dâ’imah lil-Buhûts al-‘Ilmiyyah wal-Iftâ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Pusat Fatwa).

3

Jumlah mimal dan maksimal mahar tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) melalui Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991, namun bsrdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Jumlah mimal dan maksimal mahar tidak diatur Negara berdasarkan fatwa – fatwa Al-Lajnah ad-Dâ’imah lil-Buhûts al-‘Ilmiyyah wal-Iftâ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Pusat Fatwa).

Baca Juga  Hak Anak Pascaperceraian (Studi di Tunisia dan Indonesia)

 Pada dasarnya Saudi Arabia adalah negara yang memiliki banyak kesamaan sebagai negara Islam, namun terkait sistem hukum yang digunakan di kedua negara ini, memiliki perbedan  yang signifikan, di Indonesia  dasar hukum yang diambil adalah Pancasila, Sementara di Saudi Arabia, dasar hukumnya diambil dari Al-Quran dan Sunnah, bermazhab Hambali. 

Dalam ketentuan mahar di Saudi Arabia dan Indonesia berbeda, di mana Indonesia menggunakan KHI dan Saudi Arabia berdasarkan Fatwa yang tercantum dalam  Al-Lajnah ad-Dâ’imah lil-Buhûts al-‘Ilmiyyah wal-Iftâ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Pusat Fatwa).

Namun yang menarik dari kedua Negara ini, ialah tidak adanya Undang-undang atau Fatwa yang mengatur besaran jumlah Mahar yang diberikan, baik besaran minimum atau maksimum, besaran mahar tersebut di kembalikan kedua belah pihak, yaitu berdasarkan kesepakatan kedua mempelai.

Meskipun Indonesia dan Saudi Arabia berbeda dalam perundang-undangan Negara, dan pengaturan Mahar, Indonesia menggunakan Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) dan Daudi Arabia melalui Fatwa Lajnah Daimah, namun  memiliki  kesamaan, yaitu bahwa Mahar  dalam perkawinan  hukumnya  wajib, dan besaran jumlah Mahar tidak ditentukan oleh  Negara, akan tetapi berdasarkan  kesepakatan  kedua mempelai.

Referensi:

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat I (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
 https://sunnahedu.com/2017/07/30/mengenal-al-lajnah-ad-daimah/

Ilustrasi: Sindonews

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *