Perbedaan Maskawin di Desa Kateng dan Desa Batujai, Lombok

Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, maskawin berupa tanah telah menjadi pilihan utama dan umum diberikan dalam setiap prosesi pernikahan. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan nilai materi, tetapi juga mengandung makna simbolik yang mendalam.

Tanah dipersepsikan sebagai bentuk jaminan hidup bagi istri sekaligus lambang kesungguhan dan tanggung jawab seorang suami dalam membangun rumah tangga. Pemberian tanah sebagai maskawin mencerminkan kesiapan laki-laki secara ekonomi dan sosial untuk menjamin masa depan keluarganya, serta memperkuat kedudukan perempuan dengan memberinya hak atas aset tetap yang bernilai dan bermanfaat dalam jangka panjang.

Berbeda dengan praktik yang lazim dijumpai di sebagian desa di wilayah Lombok, seperti Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Maskawin di desa ini umumnya diberikan dalam bentuk uang tunai yang berkisar antara 1 juta hingga 5 juta rupiah, serta emas seberat 5g hingga lima 15g. Pola pemberian maskawin ini bersifat seragam dan tidak membedakan antara kalangan bangsawan maupun masyarakat biasa. Di Desa Batujai, maskawin berupa tanah tidak pernah digunakan karena tanah dianggap sebagai bagian dari harta keluarga yang dikelola berdasarkan sistem adat yang kuat. Kepemilikan tanah bersifat kolektif dan diwariskan secara turun-temurun dalam satu garis keluarga.

Oleh karena itu, memberikan tanah sebagai maskawin dipandang dapat mengganggu keseimbangan sosial serta melanggar norma warisan adat yang telah lama dijaga oleh masyarakat setempat. Maskawin berupa tanah memerlukan proses hukum yang rumit dan mahal, seperti sertifikasi, akta notaris, dan perubahan nama di BPN. Meskipun tidak ada larangan khusus yang mengatur hal ini dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh sebab itu, masyarakat cenderung lebih memilih maskawin yang sederhana untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Perbedaan ini menunjukkan bagaimana Desa Kateng dan Desa Batujai mempertahankan nilai-nilai adat yang mengakar kuat dan menjadikan maskawin tidak sekadar pelengkap dalam akad nikah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan yang nyata terhadap pasangan hidup.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *