Sorong Serah dan Legitimasi Akad: Kekuatan Budaya dalam Hukum Pernikahan Islam di Lombok

Pulau Lombok, yang dikenal dengan kekayaan budaya dan religiusitas masyarakatnya, menyimpan ragam tradisi unik dalam prosesi pernikahan. Salah satunya adalah Sorong Serah, sebuah prosesi simbolik yang menandai penyerahan mempelai perempuan kepada keluarga laki-laki. Dalam tradisi masyarakat Sasak, prosesi ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi sarat akan makna sosial dan spiritual.

Namun dalam konteks hukum keluarga Islam, pertanyaan penting muncul: Apakah Sorong Serah memiliki pengaruh terhadap keabsahan akad nikah secara syariat?

Sorong Serah sebagai Warisan Budaya

Sorong Serah biasanya dilakukan setelah prosesi merariq (kawin lari dalam adat Sasak) dan sebelum atau sesudah akad nikah secara resmi. Dalam praktiknya, pihak keluarga laki-laki datang membawa seserahan dan pernyataan resmi untuk “mengambil” secara sah perempuan yang telah di-merariq. Di sinilah terjadi dialog formal antara dua keluarga besar, penuh simbol, dengan bahasa adat yang khas.

Tradisi ini bukan hanya mempererat hubungan dua keluarga, tetapi juga menjadi bentuk legitimasi sosial atas pernikahan yang dilakukan. Dalam masyarakat Sasak, Sorong Serah bahkan sering dianggap sebagai momen penting yang lebih “terlihat” oleh masyarakat ketimbang akad nikah itu sendiri.

Perspektif Hukum Islam

Dalam hukum Islam, syarat sah pernikahan cukup jelas: adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dua saksi, dan ijab-qabul. Maka, selama lima rukun tersebut terpenuhi, pernikahan dinyatakan sah menurut Syariah, terlepas dari ada atau tidaknya prosesi adat seperti Sorong Serah.

Namun demikian, Sorong Serah memiliki kekuatan legitimasi sosial yang sangat kuat. Di tengah masyarakat, tidak sedikit yang meragukan keabsahan suatu pernikahan jika Sorong Serah tidak dilakukan. Hal ini menimbulkan ketegangan antara norma syariat dan norma budaya.

Dalam kaidah ushul fiqh terdapat prinsip: “Al-‘adah muhakkamah” bahwa adat bisa dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan syariah. Selama Sorong Serah tidak menggugurkan rukun nikah dan tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka ia sah sebagai bagian dari urf shahih (adat yang sah menurut Islam).

Baca Juga  Mentasawufi Lingkungan

Suara Tokoh Adat dan Agama

TGH. Abdul Gani, tokoh agama dari Lombok Tengah, menjelaskan bahwa Sorong Serah adalah bentuk ta’aruf keluarga besar yang islami. “Kalau kita lihat esensinya, ini adalah bentuk silaturahmi dan penghormatan. Tapi masyarakat perlu paham, yang menentukan sahnya pernikahan tetap akad, bukan serah-terima simbolik,” terangnya.

Sementara itu, Lalu H. Sahman, tokoh adat dari Bayan, menyatakan bahwa Sorong Serah adalah penguat sosial. “Orang akan lebih percaya kalau sudah ada Sorong Serah. Tapi kami juga sekarang mendorong agar prosesi itu tidak dijadikan pengganti akad nikah resmi di KUA,” ujarnya.

Tantangan Sosial dan Kesadaran Hukum

Meski kaya akan nilai, Sorong Serah juga menimbulkan tantangan, terutama dari sisi ekonomi. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terbebani karena tuntutan prosesi ini, hingga menunda akad atau bahkan menikah siri karena belum mampu menggelarnya.

Realitas ini menuntut pemuka agama dan adat untuk mendorong kesederhanaan, tanpa menghilangkan makna. Bahkan, muncul gerakan di beberapa kalangan untuk melakukan Sorong Serah yang lebih simbolik, sederhana, dan terjangkau, namun tetap sarat makna.

Harmoni Adat dan Syariah

Sorong Serah adalah khazanah budaya yang patut dilestarikan. Namun pelestarian tidak berarti menjadikan adat sebagai pengganti hukum syariah. Justru tradisi akan semakin kuat jika mampu berdialog dengan nilai-nilai syariah dan hukum negara secara terbuka.

Dalam konteks hukum keluarga Islam, tradisi seperti Sorong Serah bukan lawan, melainkan kawan. Selama ia tidak menggeser prinsip-prinsip keadilan, kerelaan, dan keabsahan akad, keberadaannya memperkaya praktik hukum Islam di tengah masyarakat lombok, dengan seluruh kekayaan budayanya, bisa menjadi contoh bagaimana Islam dan adat saling menopang dalam membentuk keluarga sakinah, yang sah secara agama, negara, dan sosial budaya.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *