Demokrasi Kosmopolit dan Dunia Tanpa Batas?

Migrasi penduduk Maroko ke benua Eropa memang bukan kali pertama. Menurut Moha Ennaji dalam bukunya Maroccan Migration History: Origins and Causes (2014) menyebut hampir tiga ratus ribu warga Maroko memperoleh kewargaanegaraan di Eropa selama dekade 1990-1999. Angka ini bertambah pada tahun 2000-an menjadi 1,2 juta orang Maroko menerima kewarganegaraan yang tersebar di lima belas negara Uni Eropa.

Hari-hari ini, kita dikejutkan oleh kabar puluhan ribu warga Maroko bermigrasi ke wilayah Spanyol. Melansir dari Kompas.com (1/8/2026) menyebut bahwa salah satu penyebab gelombang migrasi ini ialah pengaruh dari disinformasi dari media sosial dan harapan akan kehidupan yang lebih baik di benua Eropa. Maklum, akhir tahun lalu, gelombang protes masyarakat terjadi di Maroko menuntut perbaikan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, kondisi di Selat Gibraltar yang cukup tenang membuat warga Maroko memilih jalur ini sebagai jalur yang paling mudah untuk menyeberang ke Spanyol. Walaupun, hingga saat ini dilaporkan puluhan orang meninggal dunia dalam percobaan migrasi karena tenggelam dan kelelahan akibat berdesak-desakan dengan imigran lainnya. Jumlah korban diperkirakan terus bertambah seiring gelombang migrasi yang belum selesai.

Kondisi ini, harus menjadi perhatian serius otoritas terkait karena menyangkut keselamatan nyawa manusia. Bagaimanapun, keselamatan jiwa manusia dan hak-haknya untuk hidup lebih utama dari persoalan-persoalan politik dari Maroko dan negara tujuan migrasi. Seperti kata Gus Dur “yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan”.

Kosmopolitanisme sebagai Mediasi

Untuk menjawab persoalan di atas, Seyla Benhabib mengajukan sebuah diktum tentang another cosmopolitanism (2006). Benhabib berangkat dari kecemasan bahwa dalam negara demokratis menerapkan sebuah kedaulatan yang bersifat teritorial dan memungkinkan batasan-batasan resmi tentang “kami”, “di wilayah kami”, dan “identitas yang sama”.

Padahal, dalam dunia modern, permasalahan kemanusiaan lebih kompleks dan rumit jika sudah menyangkut migrasi dan kewarganegaraan. Bayangkan, setiap tahun permasalahan imigran mafhum terjadi di negara-negara konflik. Pencari suaka akibat krisis kemanusiaan yang terjadi di sebuah negara jelas membutuhkan negara baru sebagai tempat tinggal. Belum lagi warga negara yang dipaksa untuk keluar dari negaranya akibat perbedaan pandangan politik. Atau yang lebih tragis seorang presiden dengan nada marah menyuruh warga negaranya keluar dari negaranya akibat frustasi dengan si presiden itu.

Baca Juga  NU di Antara Kiai, Nyai, Akademisi dan Politisi

Di sinilah, signifikansi kosmopolitanisme Benhabib menemukan maknanya. Kosmopolitanisme yang membentuk cara pandangan bahwa subjek hukum lebih penting (dan didahulukan) daripada persoalan kedaulatan hukum di tingkat lokal atau negara. Jembatan yang dibangun Benhabib ini juga mencairkan ketegangan identitas antara satu negara dengan negara lain. Menyelamatkan subjek hukum atas nama hak asasi universal ialah cara paling awal untuk membicarakan kedaulatan sebuah negeri.

Yang ingin saya katakan ialah, persoalan gelombang migrasi warga Maroko ke Spanyol baru-baru ini memang menjadi problem tersendiri, namun, menyelamatkan terlebih dahulu hak asasi dari warga negara tersebut dari sebuah negara berdaulat ialah kewajiban kemanusiaan dalam sebuah pergaulan internasional.

Oleh sebab itu, kesadaran tentang kosmopolitanisme dan hak asasi manusia secara universal juga menjadi tugas lain dari otoritas terkait dalam sebuah negara berdaulat. Hal ini juga relevan dengan tesis Asfinawati (2023) yang memandangan bahwa kosmopolitanisme (walaupun ada kritik) dari Benhabib ini menjadi legitimasi atas universalisme hak asasi manusia. Dengan demikian, kita bisa menjawab persoalan imigran di dunia ini bisa lebih manusiawi dengan mengajukan kosmopolitanisme sebagai mediasi dalam bahasa pergaulan internasional.

Batas-Batas Tak Kasat Mata

Kecenderungan negara modern memang membatasi kedaulatan dengan batas-batas formal. Namun, pergaulan dan migrasi manusia dari satu tempat ke tempat yang lain lebih jauh sejarahnya daripada sejarah sebuah negara berdiri. Sebagai contoh, bayangkan jika Columbus, seorang penjelajah Italia yang terkenal menemukan benua Amerika langsung ditanya passport atau dokumen-dokumen lain saat pertama kali sampai ke benua Amerika itu. Mungkin dia akan urung menjelajah dunia.

Atau, bayangkan jika Karaeng Pattingalloang dari Kerajaan Gowa-Tallo tidak membuka hubungan diplomatik ke seluruh dunia mungkin saja Makassar tidak akan terkenal sampai seluruh dunia. Atau yang lebih tragis, bayangkan jika Arab Saudi hanya menerima orang-orang sesama bangsa Arab untuk masuk ke Makkah-Madinah, apa jadinya Islam Indonesia?

Pergaulan manusia memang pada dasarnya selalu cair. Begitu pula identitas dan kepentingan sebuah negara. Selalu tidak kasat mata dan bernegosiasi untuk menemukan pola baru yang lebih ajeg dalam pergaulan. Dalam konsep Benhabib inilah yang ia sebut sebagai iterasi demokratis. Di mana, proses warga negara mengkaji ulang tentang konsep-konsep hak universal yang berlaku umum. Dalam kasus ini, kosmopolitanisme juga harus terus berdialog dengan kepentingan dan hukum-hukum formal negara. Di satu sisi hak universal berlaku, di sisi lain, kepentingan kelompok berdaulat juga terpenuhi.

Baca Juga  MADRASAH ALAMTARA: Filosofi Sebuah Nama, Ikhtiar Membangun Generasi Terbaik dari Tanah Bima

Namun, yang penting di sini, menurut saya ialah kesadaran bahwa demokrasi yang bersifat kosmopolit juga harus dikemukakan. Karena sebagai sebuah nilai universal, penetrasi demokrasi di negara-negara lain juga saling memengaruhi. Kebijakan satu negara dengan negara lain juga bisa saling meniadakan. Oleh karena itu, demokrasi kosmopolit bisa menjadi basis dalam menentukan hak universal, kepentingan warga negara berdaulat, dan jaminan perlindungan kemanusiaan.

Demokrasi Kosmopolit

Demokrasi kosmopolit mengandaikan bahwa praktik demokrasi yang memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan hak-hak universal manusia. Baik sebagai masyarakat di negara berdaulat maupun di negara yang menerima imigran. Hal ini perlu ditegaskan terlebih dahulu karena tumpang tindih kepentingan antara negara yang menerima imigran dengan pemenuhan hak warga lokal. Kecemburuan sosial sering kali terjadi akibat miskomunikasi atau persoalan-persoalan sosial lain.

Di sinilah kesadaran akan hajat hidup orang lain yang sedang mengalami kesusahan dan membutuhkan pertolongan menjadi penting diajarkan kepada warga negara. Bukan hanya, pemenuhan akan hak-hak individu dari warga negara tujuan migrasi yang memang sejak awal harus dipenuhi oleh negara berdaulat. Permasalahan laten ini kebanyakan gagal dikelola oleh negara-negara tujuan imigran. Jelas, demokrasi kosmopolitas akan lebih berkembang di negara dengan tradisi demokrasi yang kuat.

Oleh karena itu, apabila hak universal warga negara dan kepentingan warga negara sudah bisa dicapai oleh sebuah negara tujuan migrasi, maka jaminan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan universal akan dapat juga terpenuhi dengan sendirinya. Namun, jelas pertanyaan mendasarnya, di mana negara demokrasi kosmopolitan itu?[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *