Perkuat Layanan Keluarga Inklusif, LKK PBNU Bersama Lakpesdam dan Fatayat NU Kabupaten Malang Gelar Bimtek Fasilitator Bimwin Catin melalui Program INKLUSI

Malang, 28-31 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung implementasi Program INKLUSI, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) serta Fatayat NU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) selama empat hari, mulai 28–31 Juli 2026 di SAME Hotel Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Program INKLUSI dalam memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan untuk menghadirkan layanan bimbingan perkawinan yang berkualitas, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pembinaan keluarga, di antaranya perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari empat kecamatan, yaitu Lawang, Singosari, Poncokusumo, dan Wajak, serta unsur pendeta, Fatayat NU, Lakpesdam, dan LKK PCNU Kabupaten Malang. Keberagaman latar belakang peserta mencerminkan pendekatan kolaboratif dan lintas sektor yang menjadi salah satu prinsip utama Program INKLUSI dalam mendorong penguatan ketahanan keluarga dan perluasan akses layanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, Dr. Sutomo, menegaskan bahwa penyelenggaraan bimbingan teknis ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat pentingnya membangun kesiapan dan kematangan pasangan dalam memasuki kehidupan berumah tangga. Menurutnya, keberhasilan pembinaan keluarga tidak hanya bergantung pada kesiapan individu, tetapi juga memerlukan penguatan jejaring, sinergi, dan kolaborasi antarlembaga agar layanan yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Musliha Rofik selaku perwakilan LKK PBNU menekankan pentingnya peran fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Ia mendorong agar Kantor Urusan Agama bersama seluruh peserta mampu mengoptimalkan fungsi layanan bimbingan perkawinan sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan keluarga. Menurutnya, keberhasilan program bimbingan perkawinan diukur dari sejauh mana layanan tersebut mampu menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, terutama melalui layanan yang inklusif dan berkeadilan.

Selama pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh materi yang komprehensif dengan pendekatan multidisipliner. Topik yang dibahas meliputi perspektif kesalingan dan keadilan dalam keluarga, pendalaman konsep Keluarga Maslahah, psikologi keluarga, kesehatan reproduksi keluarga, strategi memenuhi kebutuhan keluarga, upaya menyiapkan generasi yang berkualitas, serta aspek teknis penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Keseluruhan materi dirancang untuk memperkuat kompetensi konseptual sekaligus keterampilan praktis para fasilitator dalam memberikan layanan pendampingan kepada calon pengantin.

Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti sesi microteaching sebagai bentuk implementasi pembelajaran. Melalui kegiatan ini, para peserta diberi kesempatan mempraktikkan teknik fasilitasi, metode penyampaian materi, serta kemampuan komunikasi dalam situasi yang menyerupai pelaksanaan bimbingan perkawinan secara langsung. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan peserta dalam mengimplementasikan pengetahuan yang telah diperoleh di wilayah tugas masing-masing.

Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin ini, LKK PBNU bersama Lakpesdam dan Fatayat PCNU Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program INKLUSI melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembinaan keluarga. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan layanan bimbingan perkawinan yang lebih profesional, inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada terciptanya keluarga yang berkualitas, harmonis, serta berdaya tahan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperluas praktik baik kolaborasi antara organisasi masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama dalam membangun ekosistem layanan keluarga yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Malang.
Baca Juga  Institusi Lokal, Hukum Rakyat, dan Nasionalisme

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *