LOMBOK TENGAH — Perilaku dan karakter anak tidak terbentuk secara instan, melainkan hasil dari interaksi kompleks antara pola pengasuhan keluarga, faktor genetik, serta pengaruh lingkungan masyarakat. Hal tersebut menjadi wacana mendalam dalam sesi diskusi dan penguatan kapasitas dalam kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Modul Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak pada Komunitas Masyarakat Suku Sasak, Samawa, dan Mbojo-Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar oleh Tim Peneliti MoRA The AIR Funds UIN Mataram pada Sabtu-Ahad (12-13/9/2026) di Aula kantor PGRI Praya Lombok Tengah.
Kegiatan diikuti oleh 20 peserta ini berasal dari pelbagai elemen masyarakat ini dibuka secara resmi oleh perwakilan tim peneliti Dr. Syukri, M.Ag. tepat pada 08.00 wita. Peserta kegiatan berasal dari berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari aktivis anak dan perempuan, pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA), akademisi, penyuluh agama, guru, hingga calon pengantin (catin). Kegiatan ini dihajatkan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak melalui pendekatan budaya dan kesetaraan gender.
Adapun yang menjadi fasilitator dipercayakan kepada Lalu Satria Wangsa, SH. (tokoh Adat NTB) dan Baiq Dewi Muhimmah, M.Pd. (Aktifis anak dan perempuan Lombok Tengah).
Baiq Dewi memaparkan bahwa tantangan yang dihadapi anak dan perempuan di Lombok Tengah saat ini di antaranya kekerasan seksual, pernikahan usia anak, hingga aksi perundungan (bullying). Di tingkat mikro, para orang tua dan tenaga pendidik kerap dihadapkan pada masalah anak yang makin marak, seperti kecanduan gadget, judi online (judol), paparan narkoba, bolos sekolah, hingga tindakan membangkang pada orang tua.
Gadget, Pola Asuh, dan Ancaman Judi Online
Dalam sesi diskusi, fasilitator membagi peserta menjadi tiga kelompok, Kelompok Rengganis, Kelompok Stop Judi Online, dan Kelompok Terasmikayun. Kelompok Rengganis menyoroti gadget sebagai akar masalah utama bergesernya perilaku anak. Pemberian gawai tanpa batasan—sering kali dijadikan solusi instan saat anak menangis—ditambah kurangnya perhatian orang tua dalam mendengarkan keluh kesah anak, memicu serangkaian dampak buruk. Anak menjadi malas belajar, kurang bersosialisasi, gampang emosi, hingga enggan mengaji.
Menanggapi dilema penggunaan gawai yang juga dibutuhkan untuk sekolah, peserta menyepakati sejumlah solusi konkret: di antaranya, Status Kepemilikan: Anak sebaiknya tidak diberi hak milik penuh atas gawai. Pendampingan & Pembatasan: Orang tua wajib mendampingi dan memberlakukan limit time saat anak mengakses gadget. Melek Teknologi: Orang tua perlu memanfaatkan fitur pemantauan (parental control) serta mengedukasi diri untuk mencegah anak terpapar pinjaman online (pinjol) dan judi online. Introspeksi Diri: Orang tua dituntut memberi teladan dan mengurangi kecanduan media sosial pribadi.
Sementara itu, Kelompok Stop Judi Online menekankan pentingnya regulasi ketat. Mereka mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memasang fitur pembatasan akses internet dan pemblokiran situs judi online, disamping pengawasan utama dari lingkungan rumah.
Pengasuhan Transformatif Gender dan Etika Pendisiplinan
Tantangan pola pengasuhan juga diangkat oleh Kelompok Terasmikayun. Banyak orang tua terjebak dalam norma lama dengan memaklumi kekerasan sebagai cara mendisiplinkan anak. Di sisi lain, isu pernikahan usia anak memperparah kondisi ini—para orang tua muda belum memiliki pengetahuan matang untuk mendidik buah hati mereka. Untuk mengatasi hal ini, penggunaan metode peer-tutor (guru sebaya) terbukti cukup efektif mendekati dunia anak.
Terkait perdebatan boleh-tidaknya memukul anak untuk mendisiplinkan, diskusi menautkan perspektif hukum dan nilai agama. Pemaknaan memukul dalam ajaran agama ditegaskan tidak boleh membahayakan, merendahkan, atau berupa kekerasan fisik. Teladan Rasulullah SAW menunjukkan pengasuhan berbasis akhlak tanpa kekerasan sedikit pun.
Merelevansikan Kearifan Lokal Sasak untuk Perlindungan Anak
Diskusi ini juga menggali kembali kekayaan kearifan lokal masyarakat Sasak sebagai media perlindungan dan pembentukan karakter anak dilihat dari segi Perlindungan Diri & Nilai, seperti larangan bermain saat maghrib (pemali), larangan berteriak di hutan, larangan duduk di depan pintu, serta ajaran menghabiskan makanan. Dari segi Tata Krama & Sosial, semisal pengajaran etika betabeq (kesopanan), mendahulukan orang tua saat makan, serta pelibatan anak dalam kegiatan nyongkolan, banjar, dan gotong royong (menyilaq). Dari segi Mitigasi Bahaya, bisa dilihat dari penggunaan kentungan sebagai tanda bahaya komunitas, yang kini beradaptasi dengan fitur digital seperti share location.
Melalui penguatan pola asuh yang ramah anak, terintegrasi dengan pemanfaatan kearifan lokal, para peserta optimistis mampu memutus mata rantai kekerasan serta membendung dampak negatif era digital bagi generasi muda di Lombok Tengah.





