
LOMBOK TIMUR — Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak serta pergeseran nilai pengasuhan di era digital menjadi perhatian serius para akademisi. Melalui dukungan skema pendanaan Mora The Air Fund Kementerian Agama bekerjasama dengan LPDP, tim peneliti yang dipimpin oleh Prof. Mohamad Abdun Nasir, Ph.D. menggelar kegiatan uji coba modul pengasuhan anak yang menggabungkan nilai-nilai adat, agama, dan prinsip modern yang setara di Aula Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor Lombok Timur, Sabtu-Ahad, 19-20/09/2026.
Kegiatan ini difasilitatori oleh Baiq Dewi Muhimmah, M.Pd., aktifis perempuan dan anak Lombok Tengah dan diikuti oleh 20 orang peserta dari berbagai latarbelakang di antaranya, guru, akademisi, penyuluh, aktifis perempuan dan anak, tokoh adat dan calon pengantin (catin).
Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Prof. Nasir menjelaskan bahwa penelitian ini diawali dengan menggali pola pengasuhan dari tokoh adat dan tokoh agama di 29 titik di pulau Lombok dan pulau Sumbawa. Langkah ini diambil karena pola asuh tradisional dari para sesepuh dinilai mulai luntur akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Banyak riset menunjukkan kekerasan dipicu oleh pola asuh yang tidak tepat. Kami ingin menggali, merangkum, dan mengintegrasikan nilai adat dan agama dengan semangat pengasuhan modern yang setara. Tujuannya agar anak-anak tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih sayang dan nirkekerasan,” ujar Prof. Nasir.
Ia menambahkan, hasil riset di berbagai wilayah ini disusun menjadi modul yang disimulasikan melalui fasilitator terlatih (Training of Trainers) untuk kemudian ditransmisikan kepada masyarakat, orang tua dan pendidik. Selain modul, tim peneliti juga menyiapkan policy brief sebagai bahan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah. Prof. Nasir menekankan pentingnya penyesuaian pola asuh dengan regulasi saat ini.
“Pola asuh dulu dan sekarang berbeda. Kalau dulu memukul masih dianggap biasa, sekarang sudah ada Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak. Pola asuh harus beradaptasi agar tercipta masyarakat yang lebih egaliter,” tegasnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor 1 Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor, Dr. H. Abdul Hayyi Akrom, M.MPd. Dalam arahannya, beliau menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepada kampusnya sebagai lokasi uji coba modul. Ia menyitir hasil penelitian asal Jepang Saki Tanada, Pd.D, tentang pengasuhan pasca kelahiran menegaskan bahwa pola asuh sejatinya telah dimulai sejak masa kandungan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, seperti tradisi menuruti keinginan ibu hamil “ngidam” dalam masyarakat lokal.
Namun, ia menggarisbawahi berbagai tantangan pengasuhan masa kini, mulai dari perlakuan diskriminatif berbasis gender, maraknya kasus kekerasan pada anak di media sosial, hingga hadirnya gawai (smartphone) sebagai pesaing utama orang tua. “Anak-anak sekarang gampang sekali ‘diasuh’ oleh HP. Tantangan kita adalah menjawab sejauh mana pengaruh teknologi ini terhadap tumbuh kembang anak-anak kita,” ungkap Dr. Abdul Hayyi.
“Pola pengasuhan sangat menentukan masa depan anak-anak kita. Kita harus menyesuaikan pola asuh sesuai dengan kondisi dan perubahan zaman dengan tetap berpegang pada nilai agama, moralitas dan nilai yang baik dalm masyarakat. Oleh sebab itu, beliau menilai acara ini sangat penting, dan akan sangat bagus jika hasil riset ini benar-benar sampai ke masyarakat luas sehingga angka kekerasan terhadap anak bisa dihentikan,” pungkasnya.
Fasilitator Baiq Dewi Muhimmah, M.Pd., mengajak peserta menggali lebih mendalam praktik pengasuhan, pembagian peran dalam keluarga, kesetaraan dalam kehidupan sosial, serta bentuk-bentuk perlindungan anak yang berkembang di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses diskusi untuk memetakan nilai-nilai pengasuhan berbasis kearifan lokal.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi empat kelompok. Masing-masing kelompok mendapatkan tema diskusi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dengan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Kelompok Bismillah: Menggali Peran Anggota Keluarga
Kelompok Bismillah mendiskusikan tema peran sebagai anggota keluarga. Dalam diskusi terungkap bahwa ibu dipandang sebagai pusat kasih sayang dan perhatian dalam keluarga. Sejumlah peserta menggambarkan ibu melalui berbagai peran pengasuhan, seperti bedede, bedengah, perumbak, kereng belo, kereng nine, dan kereng mame.
Dalam praktiknya, pembagian peran antara ayah dan ibu tidak selalu bersifat kaku. Konsep mamautang, yang dimaknai sebagai kemampuan menyesuaikan dan mengatur peran sesuai keadaan, menjadi salah satu nilai yang ditemukan dalam praktik kehidupan keluarga.
Meski demikian, peserta menilai bahwa ibu sering menjadi pihak yang paling banyak memberikan perhatian kepada anak. Sementara itu, ayah lebih banyak diposisikan sebagai pemimpin dan pembimbing keluarga.
Diskusi juga mengungkap adanya pembagian peran berdasarkan urutan kelahiran. Anak laki-laki pertama, misalnya, dalam sebagian keluarga dipandang memiliki tanggung jawab terhadap adik-adiknya. Bahkan, ditemukan pengalaman ketika anak laki-laki pertama mengurangi atau menghentikan pendidikan demi membantu keluarga dan membiayai adik-adiknya. Sementara anak perempuan pertama dalam beberapa keluarga dapat mengambil alih sebagian peran ibunya. Adapun anak bungsu cenderung memperoleh perhatian dan kasih sayang lebih besar serta lebih sedikit dibebani tanggung jawab.
Selain keluarga inti, keluarga besar juga memiliki peran penting. Dalam berbagai kegiatan seperti khitanan, pernikahan, kematian, maupun ketika terjadi persoalan keluarga, anggota keluarga besar seperti papuk, baluk, paman, dan bibi masih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.
Salah satu contoh yang menarik dalam diskusi adalah ketika seorang ayah hendak memberikan hukuman kepada anak yang rewel, kemudian ibu segera menghadang dan mengambil alih situasi. Praktik tersebut menunjukkan adanya mekanisme saling melengkapi antara ayah dan ibu dalam menjalankan fungsi pengasuhan.
Sementara itu, Kelompok Jawara membahas keadilan dalam komunitas, peran sosial, dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Peserta menyoroti pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Dalam kegiatan Maulidan, misalnya, anak laki-laki pada masa lalu lebih banyak dilibatkan dibandingkan anak perempuan. Hal serupa juga ditemukan dalam sejumlah kegiatan keagamaan lainnya.
Namun, peserta melihat adanya perubahan. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, mulai dilibatkan dalam berbagai perlombaan dan kegiatan Maulidan sejak jenjang SD hingga SMA. Dalam kegiatan Tahlilan, anak-anak juga mulai dibiasakan hadir bersama orang tuanya.
Meski demikian, masih terdapat kegiatan tertentu yang pembagian perannya berdasarkan jenis kelamin masih kuat. Misalnya, persiapan konsumsi kegiatan Maulid lebih banyak dilakukan oleh ibu-ibu, sedangkan jamaah yang hadir di masjid lebih banyak laki-laki. Begitu pula dalam kegiatan tertentu seperti keamanan lingkungan dan sejumlah aktivitas sosial lainnya.
Dalam diskusi, peserta menekankan bahwa kesetaraan tidak selalu berarti kesamaan. Pembagian peran perlu mempertimbangkan kapasitas, kondisi, kebutuhan, serta konteks sosial masyarakat. Karena itu, prinsip kesetaraan dipahami sebagai pemberian kesempatan dan penghargaan yang adil, bukan berarti semua aktivitas harus dilakukan secara identik oleh laki-laki dan perempuan.
Pandangan tersebut juga terlihat dalam contoh kegiatan panjat pinang. Peserta menilai bahwa tidak semua kegiatan harus dipaksakan sama antara laki-laki dan perempuan, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing.
Perubahan juga terjadi dalam ruang dakwah. Jika dahulu terdapat pandangan bahwa kegiatan dakwah harus dilakukan laki-laki, kini perempuan semakin mendapatkan ruang untuk membuka dan menyelenggarakan pengajian di tingkat desa.
Peserta juga menyoroti pentingnya keterlibatan laki-laki dan permpuan dalam penyusunan awik-awik desa, termasuk aturan yang melarang anak-anak mengonsumsi minuman keras. Penyusunan aturan melalui musyawarah dipandang sebagai bagian penting dalam membangun perlindungan dan ketertiban masyarakat.
Kelompok Al-Hamdulillah mendiskusikan Pengetahuan Pengasuhan Tradisional dan Perlindungan Anak dari berbagai bahaya.
Berbagai praktik pengasuhan tradisional masih ditemukan di masyarakat. Sebagian praktik dipertahankan karena dianggap memiliki nilai pendidikan dan perlindungan, sementara sebagian lainnya mulai mengalami penyesuaian akibat perubahan zaman.
Dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, terdapat ajaran agar anak menghormati orang tua dan tidak menjawab secara kasar ketika dinasihati. Tradisi dan praktik tertentu juga dilakukan dalam masa kehamilan, kelahiran, dan masa awal pertumbuhan bayi.
Beberapa praktik yang disebut dalam diskusi antara lain penggunaan gelang jeringo, perak api, ngurisang, aqiqah, pemasangan gelang setelah melahirkan, serta praktik bubus, sembek, dan mertus yang oleh masyarakat dikaitkan dengan doa dan perlindungan bagi ibu maupun anak.
Peserta juga membahas pantangan tertentu bagi ibu hamil dan bayi, termasuk anjuran agar ibu dan bayi tidak keluar rumah selama 40 hari setelah kelahiran. Praktik tersebut pada dasarnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme perlindungan yang berkembang dalam masyarakat.
Menariknya, peserta juga menghubungkan praktik tradisional dengan isu perlindungan anak dari eksploitasi pekerjaan. Anak-anak dalam masyarakat agraris, misalnya, dapat membantu orang tua melakukan pekerjaan seperti ngarit, ngaro, nenggale, dan begelantang setelah pulang sekolah.
Diskusi kemudian mengarah pada pertanyaan penting: kapan keterlibatan anak dalam pekerjaan keluarga dapat dipandang sebagai pembelajaran dan pendidikan tanggung jawab, dan kapan berubah menjadi eksploitasi? Peserta menilai perlu ada keseimbangan antara pendidikan tanggung jawab, kebutuhan keluarga, keselamatan anak, dan hak anak untuk memperoleh pendidikan, istirahat, serta tumbuh dan berkembang secara layak.
Kelompok Syaikh Zainuddin mendiskusikan tema perlindungan anak dari berbagai bahaya yang masih dipertahankan atau disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sejumlah pantangan tradisional masih dikenal dalam masyarakat, seperti larangan anak bermain hingga senjakala karena perubahan cuaca dari sore menuju malam, larangan memotong kuku pada malam hari, larangan makan di depan pintu, serta berbagai aturan yang berkaitan dengan keselamatan ibu dan bayi.
Dalam perlindungan bayi yang baru lahir, terdapat pula praktik penggunaan bawang ketika bayi dibawa keluar rumah, penempatan benda tertentu seperti gunting, ladik, atau bontol di bawah bantal bayi, penggunaan benang hitam atau teken, serta praktik perak api. Sebagian praktik tersebut dipahami masyarakat sebagai simbol perlindungan, sementara sebagian lainnya mulai ditinggalkan atau dimaknai ulang.
Perlindungan Anak dari Bullying
Salah satu pembahasan penting dalam diskusi adalah perlindungan anak dari bullying, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Peserta sepakat bahwa tindakan yang dianggap bercanda oleh orang dewasa belum tentu dipandang demikian oleh anak. Bahkan, pengalaman seorang peserta diskusi ketika anak berusaha memberi salam tetapi tidak diperhatikan oleh orang tuanya, hal itu dapat membekas dalam ingatan anak hingga dewasa.
Karena itu, perhatian terhadap anak tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga melalui penghargaan, penerimaan, komunikasi, dan kasih sayang.
Dalam konteks budaya setempat, praktik memberi salam dan mencium tangan orang tua juga menjadi bagian dari pendidikan penghormatan. Namun, peserta menekankan bahwa praktik tersebut perlu ditempatkan sebagai bentuk hubungan kasih sayang dan penghormatan, bukan sekadar kewajiban formal anak kepada orang tua.
Tradisi dan Tantangan Pengasuhan Masa Kini
Diskusi empat kelompok tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki berbagai pengetahuan lokal mengenai pengasuhan dan perlindungan anak. Pengetahuan tersebut tidak seluruhnya harus dipertentangkan dengan perkembangan zaman. Sebaliknya, diperlukan proses identifikasi, dialog, dan penyesuaian agar nilai-nilai positif dalam tradisi tetap dapat dipertahankan sekaligus menjamin pemenuhan hak anak.
Pembagian peran dalam keluarga, keterlibatan anak dalam masyarakat, relasi laki-laki dan perempuan, praktik pengasuhan, serta berbagai pantangan tradisional menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki posisi penting dalam membentuk pola pengasuhan masyarakat.
Melalui kegiatan diskusi tersebut, peserta tidak hanya mengidentifikasi praktik yang masih berlangsung, tetapi juga mulai membedakan antara tradisi yang memiliki nilai perlindungan, tradisi yang perlu disesuaikan, serta praktik yang berpotensi membatasi atau merugikan anak.
Hasil diskusi menjadi bagian penting dalam upaya merumuskan model pengasuhan transformatif gender berbasis kearifan lokal, yaitu model pengasuhan yang tetap menghargai nilai budaya masyarakat, sekaligus mendorong relasi keluarga yang lebih adil, melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan ruang yang proporsional bagi perempuan dan laki-laki dalam keluarga maupun masyarakat.




