Fatima Seedat: Muslimah Reformis dari Afrika Selatan

MENDENGAR nama satu ini, sudah tidak asing lagi di kalangan akademisi atau aktivis perempuan. Fatima Seedat, seorang akademisi, ulama perempuan, konsultan, dan aktivis yang gigih memperjuangkan keadilan bagi perempuan khusunya di daratan Afrika dengan berbagai karya ilmiahnya yang telah banyak dipublikasikan.

Fatima Seedat menyelesaikan Ph.D-nya dari Mc.Gill University, Kanada. Disertasinya mengangkat tema bagaimana hukum Islam mengkonseptualisasikan perempuan di zaman ini. Seedat saat ini menjadi dosen di bidang studi gender, linguistik, dan antropologi di Cape Town University Afrika Selatan.

Baca juga: Perempuan yang Menyuluh Obor: Tribute untuk Atun Wardatun

Dalam penelitian dan karya ilmiahnya, Seedat memiliki konsentrasi dan keunikan tersendiri di mana dirinya memfokuskan pada kajian multidisipliner antara sejarah dan budaya, norma perbedaan gender dan prinsip hukum Islam.

Karya-karya ilmiah tersebut banyak menyinggung perjuangan keadilan bagi perempuan di daratan Afrika yang masih banyak ditemui berbagai diskriminasi terhadap perempuan, seperti praktek khitan perempuan yang memotong bagian genitalia dan praktik kawin anak yang didukung oleh sejarah dan budaya Afrika.

Selain menjadi akademisi, Seedat juga aktif dalam mengawal kegiatan advokasi terhadap perempuan selama lebih dari 25 tahun terakhir, dirinya mendirikan Shura Yabafazi yang berfokus menangani pelanggaran hak-hak perempuan dalam hukum keluarga. Seedat juga aktif menjadi bagian dari Hubungan Parlemen Komisi Afrika Selatan Untuk Keadilan Gender.

Selain Shura Yabafazi, Seedat juga tercatat sebagai salah satu tokoh dari penelitian dan penulisan Know Our Rights yaitu sebuah panduan tentang hukum dan praktik keluarga muslim di dunia khususnya bagi perempuan yang hidup di bawah hukum Islam/Women Living Under Muslim Law (WLUML).

Sebagai akademisi, Seedat juga merupakan contoh ulama perempuan, buah kontribusi dan pemikirannya dalam hukum Islam dan gender mengantarkan dirinya untuk layak menyandang gelar ‘ulama’ yang selama ini selalu di sematkan pada laki-laki, bukan untuk glorifikasi atau persaingan antara laki-laki dengan perempuan, namun membuktikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas yang sama untuk menyandang gelar ‘ulama’.

Baca Juga  Nawal el Saadawi: Martir Perempuan yang Bersenjatakan Pena

Salah satu penelitiannya yang bertajuk “Positive Development in Muslim Family Laws: Study of South Africa” turut di presentasikan pada perhelatan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) 2 yang dihelat di Jepara dan Surabaya tahun lalu. Menurutnya, perjuangan perempuan muslim di dunia khususnya di Afrika adalah sama, yaitu memperjuangkan akses terhadap akses otoritas keagamaan dan akses terhadap hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Hasil penelitiannya tersebut merupakan refleksi di negaranya yang dulunya hidup dengan segala diskriminasi terhadap perempuan muslim sebagai akibat dari otoritas keagamaan dan kebudayaan yang bias gender, dalam penelitiannya tersebut, Seedat mengemukakan perubahan positif yang terjadi di Afrika Selatan khususnya dalam bidang hukum keluarga.

Seedat mengemukakan bahwa perempuan selalu dan akan terus mengharapkan keadilan dalam norma dan etika hukum Islam, namun pada kenyataanya yang didapatkan perempuan adalah diskriminasi dan ketidakadilan. Misal, dalam praktik khitan perempuan, perempuan adalah pihak yang menjadi korban perampasan hak seksual dan reproduksi, hal ini akan menjadi efek domino terhadap keharmonisan keluarga.

Baca juga: Malala Yousafzai: Perempuan Pemberani dari Negeri Seribu Cahaya

Ulama perempuan asal Afrika Selatan ini berpendapat bahwa perjuangan perempuan mencapai keadilan dan kesetaraan bukan hanya tanggung jawab perempuan saja, lebih luas lagi, misi perjuangan tersebut harus menjadi kesadaran bersama umat manusia. Seedat memuji eksistensi KUPI sebagai arus perlawanan terhadap otoritas keagamaan yang selalu tentang laki-laki.

Seedat adalah sosok yang unik, sebagai akademisi di bidang hukum Islam dan gender, dirinya tidak hanya terfokus pada teks-teks dan teori yang ‘terkadang’ membosankan. Seedat berhasil mengaktualisasikan kemampuannya dalam dunia  akademis ke dalam perjuangan-perjuangannya mengadvokasi hak-hak perempuan demi tercapainya keadilan terhadap perempuan.

Baca Juga  Prinsip-prinsip Perkawinan Islami (2)

Gerakan-gerakannya dalam memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan, khususnya bagi perempuan yang kerap menjadi makhluk nomor dua layak dicatat dengan tinta emas dalam catatan perjuangan. Seedat hanyalah satu dari sekian banyak akademisi, ulama perempuan, dan aktivis keadilan yang akan terus menerus berjuang demi tercipta dan hidupnya norma keadilan di semua lini kehidupan.

Sebagai refleksi bagi kita semua, di akhir tulisan ini saya teringat satu hadits yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi yang terpampang rapi di dinding Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, “ingatlah, aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan. Karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian, padahal sedikitpun kalian tidak berhak memperlakukan mereka, kecuali untuk kebaikan”.[]

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *