SEJARAH Yunani menyebutkan, bahwa perempuan dianggap sebagai penyebab segala penderitaan dan musibah. Ketika tamu datang, perempuan diperlakukan sebagai budak atau pelayan. Perempuan diberi kebebasan untuk melacur dan berzina. Kalau itu terjadi, perempuan tersebut dinilai sangat terhormat (Gayo, 2010). Hal ini sejalan dengan perkataan Nikolaos A. Vrissimtzis dalam karyanya Erotisme Yunani, bahwa perempuan bisa mempunyai kedudukan tinggi asalkan ia menjadi pelacur (hetairai).
Dikatakan pula, bahwa saat itu pemerintahan Athena tidak melarang merebaknya prostitusi. Kemudian, buku Women in Ancient Greecekarya Sue Blundell juga mengungkapkan, bahwa laki-laki justru menganggap perempuan sebagai sumber bencana dan penyakit. Perempuan diposisikan sebagai makhluk yang paling rendah. Mereka menganggap perempuan sebagai kotoran dan barang dagangan. Baik berstatus sebagai hetairai atau perempuan biasa, laki-laki tetap memandang perempuan sebagai komoditas.
Romawi memiliki slogan ‘Ikat mereka dan jangan dilepas’ untuk perempuan. Slogan yang menandakan penindasan terhadap perempuan marak terjadi di Romawi. Suami boleh mengatur istri semaunya dan berhak pula membunuh istri tanpa gugatan hukum. Mandi bersama antara laki-laki dan perempuan adalah hal yang biasa. Lebih dari itu, ada sebuah kontes yang dinamakan “Fakuaro”, dimana aurat perempuan Romawi dipertontonkan. Dalam peradaban Romawi, perempuan berada dalam kekuasaan ayahnya. Sedangkan setelah menikah, maka kekuasaannya jatuh ke tangan suaminya. Tentunya sebuah kekuasaan yang bukan diwarnai dengan pengayoman dan kondisi ini berlangsung hingga abad ke-6 M (Ali Yafi, 1995). Bahkan dalam tradisi Romawi, perempuan dianggap tidak ada dan tidak diperhitungkan dalam solusi pelbagai masalah kehidupan. Hal tersebut muncul, karena perempuan dianggap lebih rendah dari pada laki-laki.
Dahulu di India, istri juga harus melayani ayah dari suaminya, karena perempuan dianggap barang milik laki-laki. Pun kepada anak-anaknya, dia harus tunduk. Perempuan India dijadikan permainan nafsu kebinatangan belaka seiring dengan pandangan hubungan seks antara seorang laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang menjijikkan dan zalim walaupun hubungan tersebut sah atau tidak (Abul A’la Al-Maududi, 1994). Perempuan India dianggap sebagai sumber kesalahan serta penyebab kemunduran akhlak dan mental, sehingga perempuan tidak memperoleh hak-hak seperti dalam pemerintahan, warisan, bahkan hidup. Di hari kematian suaminya, istri harus ikut mati salah satunya dengan cara dibakar hidup-hidup bersama suaminya dalam satu tempat pembakaran.
Al-Bukhari menceritakan, bahwa pada masa Arab Jahiliyah bila seorang suami meninggal dunia, maka anak laki-lakinya mempunyai hak penuh atas ibu mereka. Seorang anaknya diperbolehkan untuk menikahi ibunya, bila beliau rela. Dapat juga perempuan tersebut dinikahkan dengan laki-laki lain. Tetapi bukan tanpa hambatan, selalu ada upaya untuk mencegah perempuan tersebut menikah lagi. Salah satunya perempuan harus membayar sejumlah uang, bila ia hendak menikah lagi (Said Abdullah, 1994).
Perempuan pada masa jahiliyah memang berada pada level kerendahan. Mereka menjadi simbol keterbelakangan dan kehinaan. Hidup mereka layaknya sampah dan kotoran. Perempuan dapat diwariskan sebagai sisa harta warisan dan tidak memiliki hak untuk menerima warisan kerabatnya. Suami memiliki hak untuk menikah dengan perempuan manapun tanpa batasan dan keterikatan (Imarah Muhammad, 2005).
Itulah sebagian kisah perempuan di masa pra Islam. Tampak bahwa dunia kejam memperlakukan perempuan. Pada masa awal Islam datang hingga masa kini, bagaimanakah nasib kaum perempuan? Apakah nasibnya membaik atau sama saja atau malah lebih buruk dibanding masa pra Islam?
Yang jelas, bila kita menyimak sajian berita dari portal atau media baik daring maupun cetak, persoalan nasib kaum perempuan masih ada dan terus diperbincangkan. Merespon hal tersebut, muncullah lembaga atau komunitas atau entitas sejenis yang berfokus pada isu-isu perempuan. Dalam pergerakan mereka disuarakan beberapa istilah kunci seperti hak perempuan, keadilan, sejahtera, beradab, dan lainnya.
Pertanyaannya, apakah istilah-istilah tersebut dengan makna sejatinya telah menjadi nafas pergerakan mereka atau hanya menjadi medium bagi pelanggengan spekulasi filosofis dan nafsu? Kita akan cermati itu melalui rangkaian peristiwa dalam sejarah yang meliputi pelbagai bidang dimana istilah-istilah tersebut telah lama diperjuangkan dan dikukuhkan maknanya, sehingga rute dan tujuan perempuan hadir di dunia ini menjadi jelas, karena berpegang pada kebenaran dan hakikatnya.
‘Abdul Halim Abu Syuqqah lewat karyanya Tahrir al-Mar`ah fi ‘Ashr al-Risalah telah melakukan kajian komprehensif tentang keterlibatan kaum perempuan dalam aktivitas politik di masa awal Islam. Menurut Abu Syuqqah, baiat kaum perempuan kepada Rasulullah pada masa itu memiliki beberapa makna, di antaranya kemandirian pribadi perempuan (artinya mereka bukan hanya pengikut laki-laki, tapi mereka juga boleh berbaiat secara langsung kepada Nabi sebagaimana laki-laki), baiat kepada Islam dan ketaatan kepada Rasulullah Saw (artinya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan), dan dilandasi atas dua hal (yakni kedudukan Nabi Saw. sebagai utusan penyampai risalah Allah dan sebagai pemimpin kaum Muslim).
Baiat kaum perempuan kepada Rasulullah Saw. beiringan dengan peristiwa Baiat ‘Aqabah Dua. Saat dua orang perempuan, yaitu ‘Ammarah bint Ka’ab dan Asma` bin ‘Amr ikut menyaksikan baiat tersebut bersama 73 laki-laki. Abu Syuqqah menyebut beberapa nama perempuan di zaman Nabi Saw. yang terlibat langsung dalam urusan-urusan politik, yakni Ummu Salamah, Fathimah binti Qais, Zainab binti al-Muhajir, A’isyah, Ummu Sulaim, Hafshah, dan seterusnya.
Kemudian, keterlibatan perempuan di ruang publik pada masa awal Islam dicontohkan oleh Khadijah. Beliau menjadi tempat bersandar, pemberi dukungan, dan pembelaan bagi Nabi Saw. Kedudukan sosial Khadijah di Mekkah saat itu difungsikan untuk menguatkan dan memberikan sokongan kepada Nabi Saw. Bukan hanya tenaga dan pikiran yang diberikan Khadijah dalam membela Nabi Saw, tetapi juga meliputi harta demi meringankan beban kaum Muslim yang saat itu berada dalam masa pemboikotan oleh kaum Quraisy.
Selain itu, terdapat cerita dari sahabat Anas RA tentang peristiwa perang Uhud dimana beliau melihat ‘Aisyah dan Ummu Sulaim sangat cekatan dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada pasukan kaum Muslim untuk melawan musuh. ‘Aisyah juga orang yang meringankan kesedihan Rasulullah lantaran para sahabatnya tidak segera melakukan perintah beliau.
M. Atho’ Mudzhar dan Khoiruddin Nasution dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern mengutip perkataan Ibnu Katsir yang menyebutkan, bahwa pada masa awal berdirinya Islam telah banyak perempuan yang luar biasa. Mereka adalah Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar, Juwairiah binti Harits bin Abu Dhirar, Khadijah binti Khuwailid, Maimunah binti Harits, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, Fatimah binti Muhammad, Ummi Kultsum binti Muhammad, Zainab binti Muhammad, dan lainnya.
Dalam peningkatan kualitas sumber daya perempuan, khususnya di Kalimantan, Indonesia, inimal ada enam tokoh Perempuan yang telah mengukir jasa dan peranan penting dalam masyarakat, karena menguasai ilmu agama, pendidik, dan berahlak mulia.
Keenam tokoh tersebut adalah Hj. Noor Asyikin Hasyimi (mendirikan Madrasah Norma Islam Samarinda, Majelis taklim An Nur, dan Yayasan Pendidikan Islam An Nur di Tanah Merah), Hj. Nursiyah Abul Hasan (aktif melakukan pengajian dari rumah ke rumah maupun di masjid), Hj. Siti Rohani Asykari (mendirikan Yayasan Al Jawahir yang bergerak di bidang pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga madrasah aliyah di Samarinda), Hj. Qoni’ah (mendirikan dan membina majelas taklim yang bertempat Masjid Al-Maruf Lembuswana), KM. Siti Shagirah Usman (banyak mengisi taklim-taklim, pengajian di Radio Masjid Raya Darussalam Samarinda dan pimpinan Pondok Pesantren Islam Teknologi Center di Samarinda Ulu), dan terakhir Prof. Dr. Hj. Muriah (mendirikan puluhan taklim dan forum bagi ibu-ibu yang bertujuan untuk mencerahkan mereka dan penulis yang produktif).
Sementara di Sumatera, kita kenal seorang tokoh perempuan yang bernama Rahmah el-Yunusiyah. Kemauan belajar dan keinginan beliau untuk memajukan kaum perempuan telah mengantarkannya mampu menciptakan kesempatan bagi kaum perempuan untuk mendapat akses yang sama dengan kaum laki-laki dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Beliau adalah perempuan pertama yang mendirikan sekolah khusus untuk kaum perempuan. Atas jasanya ini, Universitas Al-Azhar mengakui kepeloporannya dan mengikuti jejaknya dengan membuka program kulliyyât al-banât di Mesir serta menyandangkan beliau dengan gelar honoris causa atau “Syaikhah”. Beliau juga orang pertama yang mendirikan layanan kesehatan (rumah sakit) khusus untuk kalangan perempuan.
Beliau mengharapkan kaum perempuan bisa mengembangkan peran yang lebih baik sebagai mitra sejajar kaum pria. Peran perempuan sangat sentral dalam pembentukan sikap mental dan kepribadian generasi baru di lingkungan keluarga, pun dengan aktivitas lain yang tak kurang peranannya. Penyiapan kaum perempuan secara kontinuitas akan membentuk mereka dalam menyiapkan kaum ibu sebagai tiang negara dan pendidik bangsa. Beliau merupakan pejuang perempuan dengan motivasi yang tinggi dan pantang menyerah serta mendasarkan ide-idenya pada ajaran Islam.
Dalam hal pemberdayaan perempuan, salah satunya telah dilakukan oleh ‘Aisyiyah Muhammadiyah. Lembaga yang mengangkat derajat kaum perempuan sehingga mendapatkan hak-hak mereka. Gerakannya mengajarkan bagaimana mendidik anak dengan melahirkan Taman Kanak-Kanak Bustanul Athfal ‘Aisyiyah yang merupakan perguruan anak-anak tertua di Indonesia. Pemberantasan buta huruf bagi kaum perempuan yang sudah dipelopori ‘Aisyiyah sejak tahun 1923. Juga mempelopori rumah untuk janda dan perempuan jompo.
Dengan kata lain, keberadaan ‘Aisyiyah adalah untuk membangun kesadaran kaum perempuan bahwa mereka mempunyai tanggungjawab yang sama besar dengan kaum laki-laki terutama untuk turut serta dalam pergerakan nasional guna memerdekakan diri dari belenggu penjajahan. Adapun tokoh-tokoh ‘Aisyiyah antara lain Siti Walidah, Siti Bariyah, Siti Aisyah, Siti Badilah, Siti Munjiyah, Siti Badilah, Siti Hayyinah, dan Siti Umniyah. Partisipasi dan peranan beliau-beliau bertujuan untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sejahtera.
Lewat beberapa perjalanan hidup tokoh-tokoh perempuan di atas dan pengkajian yang telah dilakukan, lantas apakah perempuan tidak memiliki pedoman atau panutan yang mampu menjawab pertanyaan bagaimana seharusnya perempuan berbuat? Beliau-beliau yang memiliki peran dan jasa yang luar biasa tersebut apakah tidak menyandarkan segala persoalannya kepada agama? Apakah kehebatannya lantaran merendahkan, menyepelehkan, dan menyampingkan peranannya dalam keluarga? Apakah gerak geriknya tidak mengajarkan arti dan makna keadilan dan kesejarahteraan? Apakah laku hidupnya tak mencerminkan perempuan yang beradab? Apa tutur katanya tidak pernah menyampaikan bagaimana hak perempuan diperjuangkan dengan sebenar? Apakah beliau semua orang kaya sehingga bebas melakukan apapun? Apakah kehadiran beliau tidak mengajarkan kepada kita tentang hakikat perempuan?
Perempuan ibarat setengah masyarakat. Jika kaum perempuan tidak berperan, maka separuh kehidupan manusia menghilang, karena pengaruhnya yang luar biasa melebihi jumlahnya. Jika perempuan tidak memperoleh hak-haknya, maka kewajiban-kewajibanya pun akan tidak berjalan secara maksimal. Dalam kategori masyarakat yang baik, perempuan mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pertama kewajiban terhadap agama, yakni perempuan membuktikan ketinggian Islam dengan berakhlakul karimah, meningkatkan ilmu, dan memperbanyak amal baik.
Kedua kewajiban terhadap pribadinya, yakni perempuan berusaha meningkatkan kualitas pribadinya baik secara jasmani maupun rohani dengan cara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan serta membersihkan hati dari sifat-sifat tercela.
Ketiga kewajiban terhadap rumah tangga, yakni perempuan harus memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan peranannya sebagai ibu bagi anak-anaknya dan sebagai teman hidup serta penentram bagi suaminya.
Keempat kewajiban terhadap masyarakatnya, yakni perempuan memiliki peran dalam kehidupan sosialnya dan berperan aktif sesuai dengan kodratnya untuk mempermudah urusan hidup, membangun kepribadian perempuan, beramar ma’ruf nahi munkar, melaksanakan kegiatan sesuai profesi, dan lain-lain.
Terakhir kewajiban terhadap negara, yakni perempuan menjadi bagian dalam mewujudkan negara yang baik bagi tumbuhnya masyarakat, berperang bila terdapat penjajah, dan mempertahankan peraturan-peraturan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Ibn ‘Arabi di dalam Futūhāt al-Makiyah mengungkapkan beberapa kelebihan perempuan, bahwa keindahan dan kecantikan perempuan adalah kelebihan yang diberikan Allah sebagai simbol keindahan dan kemuliaan-Nya. Sifat Allah tersebut dianugerahkan kepada perempuan sebagaimana Allah menganugerahkan sifat kelembutan dan keindahan kepada bumi.
Setiap yang dekat dengan perempuan akan mendapatkan ketenangan, karena dalam diri perempuan terpancar keindahan dan keagungan yang bersumber dari Allah Swt. Pun sebetulnya tidak ada satu entitas di alam ini yang lebih kuat dari perempuan. Di balik kelembutan perempuan, tersimpan rahasia dan kekuatan yang hanya dapat diketahui oleh orang-orang yang mengenal Allah dengan baik.
Hal tersebut menjelaskan bahwa perempuan meskipun tampak lemah lembut, namun ia memiliki kekuatan hati yang tidak terefleksikan secara penuh kepada laki-laki. Bila kita renungi kembali, persoalan yang dialami perempuan saat ini memang tak terlepas dari pemahaman menyimpang. Paham yang memandang bahwa perempuan dan laki-laki harus sama dalam segala hal bahkan tidak saling membutuhkan. Paham yang menilai bahwa pelbagai perbedaan perempuan dan laki-laki adalah bentuk ketidakstabilan dan kekurangan. Paham yang tidak mengenalkan perempuan kepada hakikat dan kebenaran, sehingga bingung dalam berfikir, menentukan jalan hidup, dan berperilaku.
Padahal, selain bukti-bukti di atas, telah jelas Islam menyatakan bahwa laki-laki dengan bentuk fisik dan jiwanya cenderung lebih baik dalam mencerminkan sifat Jalal Allah. Sedangkan perempuan dengan fisik dan potensi jiwanya cenderung lebih baik dalam mencerminkan sifat Jamāl Allah. Ketika sifat-sifat itu dicerminkan, maka tampaklah perbedaan keduanya. Namun, perbedaan itulah yang justru mendorong keduanya untuk saling membangun dan berdampingan.[]
ilustrasi: sains.kompas.com
Mahasiswa dan Guru asal Cirebon