Anarkisme: Sebuah Manifestasi Pikiran “Melawan” Negara

Di antara sebagian besar dari kita mungkin pernah semata-mata menyimpulkan bahwa demonstrasi yang menggelambir di jalanan yang merupakan bentuk reaksi penolakan terhadap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan sebutan tindakan anarkis? Ataukah hanya sebagai salah satu bentuk ekspresi spontan karena merasa hak konstitusionalnya dilanggar? Perlu diketahui lebih lanjut mengenai dasar ideologi penolakan ini “dalam konteks anarkisme ini”, agar masyarakat maupun negara tidak sewenang-wenang menjustifikasi gerakan sosial yang dimunculkan oleh segelintir orang.

Penolakan  terhadap berbagai bentuk aturan adalah inti dari ajaran anarkisme. Dalam mengembangkan gagasan penolakan itu, kaum anarkis, yang secara luas dapat diklasifikasikan sebagai individualis atau sosialis, menolak negara. Mereka berpendapat bahwa tatanan sosial hanya dapat terwujud jika tidak ada negara. Dengan kata lain, mereka mendukung gerakan ke arah “masyarakat tanpa negara”. Orang pertama yang mengelaborasi teori anarkisme adalah William Godwin (1756-1836), tetapi Pierre-Joseph Proudhon (1809-1865) adalah orang pertama yang menyebut dirinya sebagai seorang penganut ideologi anarkis.

Baca juga: Pram, Sejarah, dan Perlawanan Sastra

Sebagai gerakan sosial, anarkisme dalam bentuk revolusionernya, terklistalisasi dalam gerakan penentangan terhadap Marxisme pada periode Komunis Internasional (Komintern) Pertama 1864-1872. Persoalan yang menjadi perdebatan saat itu adalah apakah sosialis harus segera melakukan “penghapusan negara?”

Di abad ke-20, setelah sosialisme semakin statis, gerakan anarkis mulai melemah, tetapi ide-idenya telah mempengaruhi gerakan lain dan ikut menyumbang pada kritik terhadap teori dan praktik statis. Anarkisme juga masih menarik karena ia mengangkat isu-isu yang mendasar bagi teori politik dan sosial. 

Salah satu hal yang menarik dari anarkisme adalah penilaiannya tentang otoritas. “Anarkisme Filosofis”, salah satu komponen aliran individualis, menolak gagasan otoritas yang absah (legitimate). Yang dimaksud otoritas yang absah adalah setiap orang (pejabat negara atau bukan) memiliki hak untuk memaksakan kepatuhan orang lain. Otonomi individual, yang dilihat secara moral, seperti oleh William Godwin, mengharuskan individu bertindak berdasar penilaian mereka, bukan berdasar otoritas yang absah.

Baca Juga  Jalan untuk Politisi Non Partai

Jika dilihat secara egoistik, seperti oleh Stirner (1845), otonomi inidividual mengimplikasikan bahwa “orang yang unik” yang “memiliki dirinya sendiri”, tidak mengakui kewajiban kepada orang lain dan dalam batas-batas kekuasaannya, seseorang melakukan apapun yang benar bagi dirinya sendiri.

Karena “anarkisme filosofis” menganggap kerja sama dan organisasi formal sebagai sesuatu yang bermasalah, anarkis sering kali tidak terlalu radikal. Walaupun umumnya mereka mencurigai otoritas, mereka mungkin mengakui otoritas rasional dari para pakar yang kompeten di bidangnya dan otoritas moral dari norma sosial dasar, seperti “janji harus ditepati” dan dalam pengertian “politik” hadir di semua kelompok organisasi yang jarang ada kebulatan suara, mereka mungkin mengakui otoritas politik (tetapi bukan otoritas negara).

Jadi, keputusan yang diambil secara kolektif oleh anggota komunitas atau kerja sama karyawan dianggap mengikat secara moral. Tetapi, mereka menolak otoritas yang didukung oleh kekuasaan koersif—kekuasan yang kebanyakan, tetapi tidak semuanya, dilembagakan dalam bentuk negara. 

Baca juga: Antara Perlawanan dan Loyalitas Kaum Subsisten

Anarkis menolak negara modern karena dalam batasnya, negara membagi orang menjadi penguasa dan yang dikuasai, memonopoli cara-cara koersi fisik, mengklaim kekuasaan atas semua orang dan properti, menyebarluaskan hukum yang lebih diutamakan di atas semua hukum dan adat kebiasaan lain, menghukum orang yang melanggar hukum negara, dan melakukan pengambilan paksa harta warganya melalui mekanisme pajak dan cara lainnya.

Lebih jauh, bersama-sama negara lain, negara membagi masyarakat manusia menjadi masyarakat nasional, dan secara periodik melakukan perang, dan karenanya negara telah mengabsahkan pembunuhan. Menurut kaum anarkis, bahkan sebuah negara demokratis sekalipun kekurangan legitimasi karena ia tidak didasarkan pada persetujuan dalam pengertian yang ketat dan hubungan penguasa-bawahan hanyalah sekadar topeng. Anarkis mungkin mengakui bahwa terkadang negara melaksanakan fungsi yang bermanfaat, seperti melindungi—dan sekaligus melanggar—hak asasi manusia, tetapi mereka berargumen bahwa hal seperti itu dapat dan harus dilaksanakan oleh organisasi sukarela.

Baca Juga  Kekacauan dalam Agama, Mengapa Terjadi?

Dalam usaha menolak negara ini, anarkis menyangkal pandangan yang dianut luas, yang diekspresikan oleh Thomas Hobbes (1651), yang menyatakan bahwa tanpa ada negara, tidak akan ada masyarakat dan kehidupan akan terasing, miskin, buruk, kasar, dan kotor. Anarkis percaya bahwa manusia pada dasarkan bersifat sosial, bukan asosial: dan sebelum negara pertama dibentuk sekitar 5000 tahun lalu, semua manusia hidup dalam masyarakat tanpa negara.

Anarkis menggunakan pandangan John Locke bahwa “kondisi natural manusia”, yang menempatkan semua orang sebagai manusia yang memiliki kebebasan dan kesetaraan serta tidak seorangpun berhak menguasai orang lain, jelas merupakan sebuah masyarakat. Yang membedakan anarkis dengan liberalis adalah adalah keyakinan mereka bahwa tatanan natural ini tidak perlu dilengkapi dengan tatanan yang dipaksakan dari atas. Dalam bahasa teori pilihan rasional, walaupun tatanan sosial adalah “kebaikan publik”, orang—di dalam kondisi yang dibayangkan anarkis—akan bekerja sama secara sukarela untuk melayani diri mereka sendiri. 

Bagi anarkis, berbeda dengan kaum liberal klasik, negara tidak “diperlukan” tetapi merupakan kejahatan yang “positif” dan seperti perang, merupakan sumber utama dari ketidaktertiban masyarakat manusia. Karenanya, mereka memperjuangkan gagasan “masyarakat alamiah”, masyarakat pluralistik yang mengatur diri sendiri, yang mengkondisikan kekuasaan dan otoritas didesentralisasikan secara radikal.


Referensi:
Bottomore, Tom, Roy Bhaskar, dkk. 1917. Ensiklopedia Pemikiran Kiri. Yogyakarta: Wacana Sosialis dan Penerbit Buku Kiri.


Ilustrasi: Kompas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *