“Awik-Awik Kirangan” dalam Pernikahan Adat Bayan

Desa Bayan, yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikenal sebagai salah satu Desa Adat yang masih mempertahankan tradisi leluluhur. Salah satu kebudayaan yang menonjol adalah tradisi pernikahan dengan menggunakan Awik-awik Kirangan yang tentunya mempunyai filosofi dan mencerminkan identitas budaya masyarakat Bayan yang tetap lestari ditengah arus modernisasi.

Adat sebagai tradisi lokal (local castom) yang mengatur interaksi masyarakat. Dalam ensiklopedi disebutkan bahwa adat adalah “Kebiasaan” atau “Tradisi” masyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun-temurun.Kata “adat” disini lazim dipakai tanpa membedakan mana yang mempunyai sanksi seperti “Hukum Adat” dan mana yang tidak mempunyai sanksi seperti disebut adat saja.

Nikah atau Merariq Adat merupakan suatu kegiatan atau acara yang dilakukan oleh masyarakat adat Desa Bayan dimana kegiatan ini adalah puncak dari prosesi perkawinan adat Bayan. Setelah segenap acara atau prosesi Tampah Wirang atau Kirangan selesai, maka dilanjutkan dengan melaksanakan Nikah Adat yang dilaksanakan di Santren Kapu. Acara pernikahan ini sangat meriah dan dihadiri oleh para undangan baik yang berasal dari pihak laki-laki maupun pihak keluarga perempuan beserta masyarakat sekitarnya.

Selain itu yang harus ada atau hadir dalam acara ini adalah Pengulu Adat, Pemekel Adat, Kiyai Adat, Pemangku dan wali. Prosesi perkawinan adat Bayan menunjukkan bahwa masyarakat Bayan sangat mengutamakan hukum adat tanpa mengesampingkan hukum agama.

Adapun Filosofi Awik-awik Kirangan merupakan serangkaian ritual dan tradisi yang menjadi bagian dari pernikahan di Desa Bayan. Filosofi di balik Awik-awik Kirangan yakni tentang membangun ikatan yang kuat antara kedua keluarga yang akan bersatu melalui pernikahan.  Awik-awik kirangan dalam pernikahan adat bayan, setelah acara Sorong Serah Ajikrama dan nikah agama dilaksanakan, maka dalam prosesi adat Kirangan yakni perkawinan masyarakat Bayan diadakan sebuah acara acara penyembelihan kerbau yang telah dibawa oleh pihak mempelai laki-laki.

Acara Tampah Wirang (Kirangan) merupakan acara yang dilakukan untuk mempersiapkan Gawe Nikah atau penikahan adat dengan menyembelih kerbau yang telah diserahkan oleh pihak mempelai laki-laki, petugas dalam acara ini sudah ditetapkan sesuai dengan tugas masing-masing. artinya dalam acara ini petugas untuk mengatur beras, Jangan (makanan khas), perlengkapan dan sebagainya. Yang telah ditentukan tugas mereka masing-masing tanpa mencampuri urusan atau tugas bagian lain, yang menjadi koordinator dari kesemua bagian tersebut adalah seorang Belian yaitu seorang wanita yang dianggap pintar oleh masyarakat.

Baca Juga  Gerakan Moderasi Beragama

Acara ini merupakan bagian dari prosesi Gawe Mentikah/Mulang dimana dalam acara Tampah Wirang diadakan periapan besar-besaran dengan menyembelih kerbau dan periapan-periapan atau masakan- masakan yang dibuat pada acara ini akan dimakan bersama-sama dan sebagai jamuan bagi keluarga mempelai laki-laki, keluarga mempelai perempuan, dan semua pihak yang akan menghadiri acara Nikah Adat

Dalam pernikahan adat bayan Ajikrama/serah terima yang kerap ditunda pembayarannya adalah berupa keharusan bagi mempelai pria mengeluarkan beberapa ekor kerbau atau sapi yang disesuaikan dengan status pihak perempuan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa status atau tingkat stratifikasi sosial mempelai perempuan akan menentukan berapa sapi atau kerbau yang harus dikeluarkan oleh calon mempelai laki-laki. Hal ini terutama berlaku bagi kalangan bangsawan, baik yang ada di Bayan Timur dan Bayan Barat.

Kalau kondisi mempelai pria memang tidak memungkinkan, maka pesta tampah wirang ditunda, namun prosesi pernikahan tetap boleh diberlangsungkan dan tidak mengurangi izin dari keluarga besar pihak perempuan. Ini menunjukkan bahwa terdapat keringanan bagi mempelai laki-laki yang memang belum siap untuk mengeluarkan salah satu bagian dari ajikrama, untuk menunda pembayaran sampai ia sanggup dan mampu. Selain itu yang membuat hal tersebut tidak menjadi berat adalah sajikrama berupa kerbau atau sapi bisa diansur, tidak harus dikeluarkan sekaligus.

Kalau memang saat ini ia tidak mampu mengeluarkan tiga ekor sapi dewasa untuk pesta, maka ia diperbolehkan membeli satu anak sapi dan diberikan kepada salah seorang kerabat pihak perempuan untuk menjaga dan membesarkannya, yang kelak kalau sudah beranak pinak dan sudah dewasa bisa disembelih untuk diadakan pesta tampah wirang. Solusi yang ditawarkan oleh keluarga pihak perempuan sangat bijak dan sangat meringankan mempelai laki-laki.

Baca Juga  Tepuk Sakinah: Refleksi Kesetaraan Gender dan Esensi Keluarga Sakinah

Awik-awik kirangan dalam pernikahan adat Bayan ini, masih dilaksanakan sampai sekarang dikarenakan menjadi adat tradisi secara turun temurundan menjadi  ketentuan yang sudah baku.  Seperti menurut salah satu tokoh adat yang ada di Desa Bayan:

Berkaitan dengan sejarah, awik-awik kirangan ini sudah ada semenjak adanya pernikahan pada masyarakat adat bayan yang kemudian terus menerus dilaksanakan hingga sampai sekarang.  Kirangan ini merupakan suatu hal yang bisa dikatakan wajib di Desa Bayan karena sudah menjadi kesepakatan pada musyawarah ajikrama dan ketentuannya sudah baku tidak bisa di rubah. Kirangan ini diserahkan oleh seorang laki-laki berupa kerbau/sapi yang jumlahnya dilihat dari silsilah keluarga dan di musyawarahkan pada acara gundem. Tradisi kirangan ini ndak mesti dilunasi pada saat itu, bisa dilunasi kapan laki-laki itu mampu untuk membayarnya. Pelaksanaan awik-awik kirangan ini masih tetap dilaksanakan dan menurut saya tidak berat karena kirangan ini bisa di hutang tidak mesti harus dilunasi pada waktu itu karena apabila kirangan ini tidak dilunasi akan ada sanksi adat dan tidak diberikan mengikuti acara adat. Selain daripada itu sejarah awal dari pelaksanaan awik-awik kirangan ini sudah lama semenjak adannya perkawinan sehingga sampai saat ini turun temurun masih dilaksanakan dan menjadi ketentuan yang sudah berlaku secara tidak tertulis dan baku.

Artinya bahwa sejarah awik-awik kirangan ini sudah ada semenjak adanya pernikahan di Desa Bayan untuk tahunnya tidak begitu diketahui,. Adat kirangan ini merupakan suatu adat atau tradisi yang masih kental dilaksanakan hingga saat ini karena sudah menjadi ketetapan yang baku tidak bisa dirubah, sedangkan berkaitan dengan agama awik-awik kirangan ini sejalan dengan agama karena berdasarkan kesepakatan bersama antara tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat maupun pemerintah Desa Bayan. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *