Sengketa Tanah Pecah di Gunungsari, Anak Klaim Tanah Warisan Milik Pribadi

Gunungsari, Lombok Barat Sebuah sengketa tanah terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gunungsari. Kasus ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial A dan salah satu anak kandungnya berinisial NR, yang mengklaim memiliki tanah hibah seluas sekitar 750 meter persegi yang berada di pinggir jalan desa.

Menurut informasi yang dihimpun, pria lansia A sebelumnya telah membagikan seluruh tanah miliknya kepada kelima anak kandungnya, masing-masing berinisial MH, BR, PH, NR, dan SK. Pembagian tanah tersebut disaksikan oleh tiga orang saksi, yakni BI, AD, dan RN.

Namun, selang dua tahun setelah pembagian, NR mengklaim bahwa tanah di pinggir jalan tersebut adalah miliknya. Klaim itu langsung dibantah oleh saudaranya MH, yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah diserahkan secara resmi kepada siapapun. Perselisihan ini pun memicu terjadinya konflik keluarga yang hingga kini belum terselesaikan.

Hubungan Keluarga Retak Akibat Sengketa

Sebelum sengketa muncul, keluarga besar A dikenal sangat harmonis. Mereka sering berkumpul dalam acara keluarga, bahkan terakhir kali mengadakan kegiatan buka puasa bersama. Namun, setelah munculnya klaim sepihak dari NR, hubungan kekeluargaan menjadi renggang.

“Sejak ada masalah tanah itu, suasana keluarga jadi dingin. Bahkan saat lebaran kemarin, NR tidak datang berkumpul dengan keluarga,” ungkap salah satu anggota keluarga yang enggan disebut namanya.

Upaya Mediasi Belum Berhasil

Tiga orang saksi, yakni BI, AD, dan RN, telah berusaha memediasi kedua belah pihak agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga A menyatakan kesediaan untuk berdialog langsung dengan NR, namun pihak NR disebut tidak merespons dengan baik setiap upaya yang dilakukan.

“Sudah beberapa kali kami datangi untuk musyawarah, tapi yang bersangkutan tidak mau keluar rumah,” ujar salah satu saksi, BI, saat ditemui.

Baca Juga  Di Bima, Jurgen Habermas Menangis sambil Melihat Sunset

Hingga saat ini, upaya mediasi belum membuahkan hasil dan permasalahan tersebut masih menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.

Langkah Hukum Bisa Jadi Pilihan Terakhir

Pakar hukum setempat menyebutkan bahwa sengketa semacam ini masih bisa diselesaikan melalui mediasi, mengingat para pihak masih memiliki hubungan darah. Namun, jika tidak ada itikad baik dari salah satu pihak, jalur hukum menjadi opsi terakhir.

“Kalau pihak yang bersengketa tidak mau berdamai, maka kasus seperti ini bisa dibawa ke pengadilan perdata atau melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penyelesaian sengketa tanah,” jelas seorang tokoh masyarakat Gunungsari.

Pelajaran untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar setiap proses hibah atau pembagian warisan dilakukan secara tertulis dan disahkan secara hukum. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung pada retaknya hubungan keluarga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *