Kekerasan di Pesantren: Surplus Kuasa?



DUNIA pendidikan Islam di Indonesia memang merupakan sebuah institusi pendidikan yang berdiri sebelum Indonesia merdeka. Sebagai sebuah institusi, beragam corak, warna, dan karakter dibentuk untuk memenuhi nilai pendidikannya, tak terkecuali pesantren. Sebagai salah satu institusi pendidikan dan sosial, pesantren memiliki corak tersendiri dari kelompok masyarakat tempat pesantren itu berdiri.

Oleh sebab itu, tidak mengherankan Abdurrahman Wahid menyebut pesantren sebagai subkultur untuk menggambarkan dinamika pesantren sebagai institusi pendidikan berhubungan dengan dunia sosial yang lebih luas dari batas administratif pagar pesantren itu. Penegasan akan nilai-nilai pesantren yang memiliki kekhasan sendiri ini di satu sisi memiliki dampak yang baik, namun di sisi lain juga memiliki dampak buruk yang tak kalah penting untuk dicermati.

Pada perkembangan berikutnya, kehadiran pesantren menjadi jawaban atas tuntutan pendidikan nasional kita yang semakin mengarah pada integrasi dan interkoneksi keilmuan keagamaan dan sains. Dengan kebutuhan tersebut, beragam berdiri dengan melabelinya dengan kata-kata modern, integratif, dan lainnya. Lebih lanjut, pertumbuhan kelas menengah muslim di kota-kota urban memengaruhi pola pendidikan Islam, termasuk pesantren yang menawarkan beragam kajian, keilmuan, dan pola pendidikan yang kontekstual dengan zamannya. Tak lupa, pesantren seperti ini juga disertai dengan biaya-biaya, khas kelas menengah.

Pola pesantren juga sedikit banyak dipengaruhi dengan afiliasi keagamaan institusi tersebut lewat organisasi keagamaan, organisasi sosial, maupun program-program langsung di bawah lembaga negara. Afiliasi yang terakhir ini juga menggambarkan bagaimana dinamika perubahan sosial yang terjadi dalam pendidikan Indonesia. Yang sebelumnya pesantren dipimpin oleh kiai, di era selanjutnya dipimpin atau diajar oleh doktorandus – meminjam istilah Karel A. Steenbrink – dalam bukunya Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern (1986) untuk menggambarkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam perkembangan pesantren.

Selain inisiatif pribadi dari individu-individu terpelajar dalam bidang keagamaan, beragam ormas keagamaan juga memiliki afiliasi dengan banyak pondok pesantren. Memang harus diakui, pengaruh otoritas ormas keagamaan dan jaringan organisasi pendidikan membuat perkembangan pesantren juga menjadi lebih cepat.

Namun, akhir-akhir ini kasus-kasus kekerasan di pesantren mencuat ke publik. Yang menyita perhatian publik adalah kasus dugaan kekerasan di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW di Lombok Tengah. Kasus yang diduga terjadi pada 2025 ini akhirnya terkuak ke publik pada pertengahan 2026 ini. Ini merupakan kasus santri terbakar yang menyebabkan satu orang santri meninggal dunia. Menurut beberapa sumber media massa, kasus ini baru mencuat akibat sengaja ditutupi oleh beberapa pihak yang terlibat dengan mengupayakan mediasi secara kekeluargaan, bukan pidana. 

Baca Juga  Proporsionalitas Penggunaan Mbojo dan Bima

Kuasa Dominatif

Dalam relasi santri dan kiai atau siswa dan guru memang kadang terjadi relasi kuasa dominatif yang timpang antar keduanya. Hal ini sering terjadi dan mungkin juga Anda sadari dalam bangku pendidikan. Ini terjadi akibat cara pandang yang hanya berfokus pada siswa atau santri sebagai bank – meminjam istilah Paulo  Freire – untuk menggambarkan siswa yang hanya dijadikan tabungan ilmu dari guru, tanpa terjadinya dialog yang setara dalam proses pembelajaran.

Lebih jauh, kultur pesantren yang memang awalnya sebagai sistem sosial yang bertumpu pada kiai memang rentan terjadinya kuasa dominatif yang lebih struktur. Dengan pola pikir seperti ini, keluarga kiai, anak kiai, kerabat kiai akan merasa memiliki privilege untuk berkuasa, minimal memiliki hasrat kuasa untuk mengatur orang lain dalam sistem pesantren tersebut. Bayangkan jika semua orang tersebut merasa memiliki kuasa yang berlebih atas santri-santrinya. Apa yang terjadi?

Kuasa dominatif yang timpang memang akan menumbuhkan ketimpangan relasi antar satu sama lain. Keadaan ini dihadapkan juga pada situasi santri yang masih berusia remaja. Di mana keberanian untuk bersuara, mempertanyakan, apalagi menggugat masih setipis tisu. Hal ini menjadi catatan untuk pesantren di mana pun dan kapanpun itu. Sehingga, resolusi kuasa satu pihak bisa terbagi ke pihak-pihak lain, sehingga lebih adil, merata, dan minim risiko.

Sebagai institusi pendidikan agama, pesantren juga mereproduksi makna keagamaan. Benar belaka pendapat Michel Foucault yang menyatakan bahwa agama merupakan situs produksi kekuasaan-pengetahuan paling dahsyat untuk mengatur individu dan masyarakat melalui teknik penyeragaman, perilaku, bahasa dan lainnya yang menghasilkan identitas. Dengan identitas ini juga kuasa beroperasi membentuk sikap tunduk dan nrimo yang ada dalam dunia pendidikan.

Baca Juga  Babak Belur di Pilpres, Menang Konsisten di Pemilihan Legislatif

Jadi jika seluruh kuasa ini tidak dikelola dengan baik dan terbagi merata. Kekuasaan dominatif yang beroperasi melalui struktur yang timpang akan berbahaya tanpa sistem yang kuat. Nah, sistem yang kuat yang beroperasi di pesantren harus dibangun atas rasa keadilan, santri, kiai, dan seluruh masyarakat pesantren bisa menjadi arena yang bisa meminimalisir kuasa dominatif yang terlalu timpang di pesantren.

Ormas, Pesantren, dan Kiai

Yang paling menarik juga dalam kasus ini ialah klarifikasi yang dilakukan TGB. Zainul Majdi yang menyebut bahwa kasus kekerasan yang terjadi tersebut jangan dikaitkan dengan ormas keagamaan tertentu dan secara tegas ia menyatakan “pesantren tersebut bukan bagian dari organisasi kami”.

Pernyataan tersebut memang benar. Sebab, TGB. Zainul Majdi selama ini dikenal sebagai pimpinan NWDI. Jelas ada “DI” di akhirnya. Namun, yang ingin saya katakan di sini ialah bagaimana ormas keagamaan itu juga memiliki tanggung jawab sosial dan akan dipertanyakan oleh masyarakat apabila terjadi hal-hal yang menyimpang di pesantren. Ini bukan karena di pesantren tersebut ada inisial NW saja, namun, memang seperti itulah citra dan identitas keagamaan beroperasi di masyarakat.

Cantolan-cantolan afiliasi keagamaan yang dibawa oleh sebuah pesantren juga memiliki konsekuensi dari ormas keagamaan memang akan dimintai tanggung jawab oleh masyarakat. Namun, yang terpenting ialah bagaimana jejaring pendidikan Islam, ormas, kiai berkerja sama dan terus menerus melakukan evaluasi agar pendidikan di pesantren semakin baik. Yang perlu diingat, relasi antar ormas, pesantren, kiai harus dikelola dengan bijak agar tidak ada tumpang tindih kuasa dan intervensi kelembagaan.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *