Menyoal Legalitas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK

Demokrasi adalah model politis yang dimaksudkan untuk menghalalkan transparansi dalam setiap regulasi, baik dalam bidang hukum kaitannya dengan penyusunan undang-undang, maupun dalam kebijakan publik. Demokrasi harus dimanifestikan pada setiap spektrum kehidupan bernegara, baik kepada rakyat maupun pada pemerintah. Termasuk dalam penerbitan prosedur peralihan status Pegawai KPK di Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, disebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karena citra Indonesia sudah dibasiskan pada hukum, maka seluruh kebijakan yang diterapkan semestinya bisa dirujuk legalitasnya melalui undang-undang.

Demikian halnya kontestasi perpolitikan Indonesia disorot melalui salah satu polemik tentang kacaunya mengatur standar intelektual terhadap para pegawai KPK. Pasalnya para pegawai KPK harus melewati serangkaian tes yang disebut sebagai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Yang mana tes tersebut merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Juru Bicara dari KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa asesmen TWK merupakan diskresi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Menilik Narasi Gerakan Politik Islam Indonesia

BKN sebagai lembaga yang bertanggung jawab, papar Fikri, melaksanakan TWK dengan melibatkan sejumlah lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dan dalam kutipan fogur yang sama, Ali Fikri selaku juru bicara KPK mengatakan bahwa asesmen TWK dilakukan sebagai parameter untuk mengukur integritas dan netralitas ASN.

Salah satu background of reason dari opini publik yang mengatakan bahwa adanya TWK ini bukan sebagai upaya mengukur integritas, melainkan sebagai upaya pelemahan dan melumpuhkan, yaitu didasarkan pada klasifikasi tes tersebut. TWK pada pegawai KPK ini berbeda dengan yang dijalani oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono yang menyebutkan bahwa level dari TWK untuk para pegawai KPK berbeda karena sudah menduduki jabatan senior. Paryono juga menambahkan bahwa proses asesmen TWK melibatkan banyak pihak dari lembaga lain yang diperlukan untuk menjaga objektivitas dan mencegah terjadinya intervensi dalam penilaian.

Baca Juga  Memahami Kemenangan Jokowi secara Kritis

Nahasnya, dalam esensi TWK itu sendiri mencuatkan celah paradoks yang fundamental. Selain ketiadaan legal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 yang disebut sebagai eksistensi inkrah KPK, polemik TWK tersebut juga menghadirkan sesuatu yang lebih sensasional. Pasalnya, terdapat 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dan merupakan para pegawai senior dan kawakan yang dinilai merupakan orang-orang terbaik dalam upaya pemberantasan korupsi. Tulisan ini dibuat bukan dalam rangka membongkar intrik politik atas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut, melainkan menggali anasir-anasir legal tentang perlunya tes tersebut atau tidak dengan menkonstruksikan dasar-dasar yuridis yang relevan.

Baca juga: Hukum Adat dan Nasib Transformasi Generasi Indonesia

 Mengenai polemik krusial berupa TWK dan relevansinya dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN ini, sebagai akademisi tentunya memulai dengan mencari legal standing dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu sendiri. Peralihan pegawai KPK menjadi ASN dimandatkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Pasal 1 ayat 6 UU 19/2019 menyebutkan bahwa:

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara”. Kemudian dipertegas dengan Pasal 4 dari undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa:

(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut: satu, melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dua, Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini.

Tiga, Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Empat, Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lima, Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Percaya Diri dengan Tulisan Sendiri

Terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu sendiri terdapat dua masalah penting, yakni bertentangan dengan hukum dan permasalahan etis. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat alih status kepegawaian KPK. Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

KPK adalah peralatan presiden untuk memberantas korupsi. Selain itu, KPK juga independen terhadap lembaga yang potensial mencampuri eksistensinya. Oleh karena itu, perlunya transparansi etis terhadap seluruh public policy yang menyangkut terkait KPK. Termasuk attention terkait pengadaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa TWK ini tidak dapat dijadikan syarat mutlak untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN. Karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut tidak memiliki standing position dalam UU 19/2019 dan PP 14/2020 yang merupakan aturan yang dibuat sebagai turunan dari UU KPK yang baru.

Ilustrasi: cnn Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *