Ketika Penerima Sedekahmu Bergeser

Dalam syariat agama, setidaknya ada enam alamat penerima sedekah yang tercatat secara formal bila kita memiliki kemampuan menunaikannya, dan keeanam alamat itu telah didukung oleh nas dan kajian para ulama fiqih tentang kewajaran dan ketepatannya dalam menerima pemberian berupa sedekah.  

Keenam alamat itu adalah anak kandung, orang tua kandung, kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, dan musafir. Anak kandung dijadikan alamat penerima sedekah sebagai bentuk penegasan atas tanggung jawab dan kewajiban orang tua memberikan nafkah terbaik dari rizki terbaik yang kita dapatkan dari hasil usaha dan jerih payah terbaik pula. Bahkan Al-Qur’an mewantai-wanti agar kita tidak meninggalkan keturunan yang lemah, salah satunya lemah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selanjutnya alamat dari penerima sedekah adalah Orang tua. Orang tua sebagai alamat sedekah dilatari oleh karena sebab orang tualah kita semua dapat lahir di pelanet ini, mereka juga yang telah membesarkan, membimbing, merawat dan mengawal tumbuh kembang kita, sehingga memberikan kelebihan rizki yang kita miliki merupakan hal yang niscaya. Kata Nabi SAW, “Anta wamaluka liwalidika”. Engkau dan hartamu milik orang tuamu.

Adapun kerabat dekat menjadi salah satu alamat penerima sedekah, manakala kebutuhan orang tua dan anak sudah tercukupi. Kerabat dekat dijadikan alamat sedekah di karenakan bahwa dialah sebagai orang yang paling mungkin tempat kita berkeluh kesah setelah keluarga, tentang masalah dan derita yang kita rasakan, itulah sebabnya kerabat dekat menjadi pantas untuk menerima kelebihan rizki yang kita miliki.

Sementara yatim dan fakir miskin menjadi layak menerima sedekah, di karenakan kondisi mereka memang membutuhkan ulur tangan dari yang memiliki kelebihan rizki, di samping tidak memiliki keluarga yang utuh, juga karena keadaannya yang kekurangan, maka mengalamatkan sedekah kepada mereka sangat pantas kita lakukan.

Baca Juga  Haji, Mencapai Kedalaman Spiritual dan Transformasi Diri

Alamat berikut yang disyariatkan agama adalah Musafir, di karenakan seorang musafir sedang melakukan perjalanan dan perantauan yang jauh dari kampung halaman dan sanak saudara, maka pantas menurut agama untuk diberikan sedekah sebagai jaminan bahwa mereka tidak kelaparan selama melakukan safar.  

Keenam alamat penerima sedekah itu biasanya bagi para pemilik rizki yang lebih dan sedang dalam keadaan hidup yang normal, dianggap sebagai yang paling pantas dan paling berhak menerima sedekah. Akan tetapi terkadang di tengah berjalannya waktu, di mana kesempatan yang baik datang dan memihak kepada pemilik rizki yang lebih, seperti mendapatkan kesempatan sebagai pemegang amanah (baca: pimpinan, pejabat, dan penguasa) bisa saja amanah yang diemban itu akan menggeser alamat penerima sedekah.

Dalam satu kasus mungkin di antara kita pernah menyaksikan atau barangkali mendengar kisahnya, bahwa ada oknum di mana  dulu tatkala masih hidup pada situasi dan kondisi yang normal, sering menghadirkan anak yatim di rumahnya untuk mengaji, berdoa, lalu memberikan sedekah. Sering mengundang orang-orang miskin untuk sekedar menengadahkan tangannya kepada tuhan memohonkan doa terbaik, lalu diberikan sedekah. Sering memberikan buah tangan kepada kerabat dekat, sering pula memberikan perhatian lebih kepada orang tua, dan tidak segan-segan memberikan ala kadar dari kelebhan rizkinya kepada para musafir pencari sesuap nasi.

Tatkala kesempatan baik telah memihak kepadanya, kehidupan normal berubah menjadi kehidupan yang tidak biasa oleh karena mengemban amanah—pemandangan yang dulu saat kehidupan normal bergeser secara drastis. Alamat penerima sedekahnya tidak lagi yatim-miskin, karib kerabat, musafir, dan orang tua, akan tetapi yang terlihat berdoa, menegadahkan tangan dan menerima makanan dari sedekahnya adalah orang-orang yang memiliki kedudukan setara dengannya atau bahkan yang berkedudukan lebih tinggi.   

Baca Juga  Setitik Noda menutupi Kain yang Sobek

Alamat penerima sedekah dari kelebihan rizki itu bukan lagi enam obyek yang tercatat formal dalam lembaran syariat agama, akan tetapi penerima sedekah itu adalah orang-orang yang memiliki kelebihan belimpah yang tidak Tuhan sebut dalam obyek penerima sedekah karena tidak pantas.

Boleh saja bersedekah kepada kolega, akan tetapi jangan sampai menggeser posisi enam obyek sedekah yang tercatat dalam syariat agama menjadi posisi yang tidak pantas menerima pemberian kita—lantaran telah terjadi perubahan kondisi dalam hidup kita. Berhati-hatilah dengan perubahan kondisi kehidupan, jangan sampai ikut menggeser paradigma sedekah dan amal yang kita keluarkan. Jangan sampai sedekah yang keluar dari kelebihan rizki yang kita miliki, berubah hakikat dan fungsinya.

Jangan sampai perubahan kedudukan dan kondisi hidup kita kepada yang lebih baik, menutup mata hati dan simpati kita terhadap saudara-saudara yang sangat membutuhkan. Kita ingin apa yang kita miliki tetap dalam keberkahan, maka komitmen dalam memberi tetaplah berpegang pada aturan dan standar agama di setiap kondisi.

Tuhan berjanji bahwa surga yang luasnya seluas langit dan bumi hanya disediakan untuk orang-orang yang komitmen menafkahkan (hartanya) kepada yang pantas, baik di waktu lapang maupun sempit. Nabi saw dengan santun mengingatkan kita, “Ittaqillah haitsuma kunta…..”Bertaqwalah kepada Allah dimanapun kamu berada. Jangan karena kondisi dan keadaan yang berubah dalam hidup kita, turut pula merubah komitmen taqwa. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *