PENETAPAN Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan implikasi dari skema Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pemilihan) serentak dalam kebijakan tata kelola Pemilu yang telah tetapkan dalam ketentuan pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyatakan “pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Sedangkan KPU RI sudah menetapkan pemungutan suara untuk Pemilu Nasional yang terdiri dari Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden bulan Februari 2024. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB berakhir bulan September 2023.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tujuan pengaturan Pj. Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Dengan agenda politik besar tersebut, politik di Provinsi NTB tentu saja akan sangat dinamis. Belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, berbagai permasalahan politik, sosial dan keagamaan seperti politisasi SARA, politik uang, politisasi ASN, berita hoaks dan ujaran kebencian masih berpotensi.
Sementara selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung Provinsi NTB harus dapat menjaga stabilitas politik mengingat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) daerah ini 11,09 artinya tingkat kerawanan rendah (Bawaslu Provinsi NTB, 2023).
Berdasarkan kondisi di atas, tulisan ini memberikan sajian terhadap kriteria Pj. Gubernur Provinsi NTB. Pendekatan kajian dilakukan dengan studi pustaka terhadap regulasi, diskusi publik, dan review terhadap praktik penetapan Pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota di daerah-daerah lain.
Studi Pustaka Terhadap Regulasi
Wewenang dan tugas DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Daewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya ketentuan pasal 317 Ayat (1) huruf j yang menyebutkan bahwa DPRD Provinsi mempunyai wewenang dan tugas mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana seluruh pelaksanaan fungsi DPRD dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Provinsi sebagaimana diatur ketentuan pasal 316 Ayat (1) dan Ayat (2).
Sementara itu Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 9 Ayat (1) huruf c, memberikan tugas dan wewenang kepada DPRD yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa DPRD Provinsi memiliki wewenang mengusulkan 3 nama kepada Menteri. Tentu saja ketiga nama tersebut adalah yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 3. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan 3 nama, sehingga menjadi 6 nama.
Kemudian 6 nama tersebut dibahas oleh Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan Badan/Kementerian lain sesuai kebutuhan. Hasilnya adalah 3 nama disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden melalui Sekretaris Negara untuk dipilih dan ditetapkan 1 nama sebagai Pj. Gubernur.
Makna ketentuan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 adalah bahwa penetapan Pj.Gubernur merupakan otoritas pemerintah pusat, namun seiring perkembangan demokrasi, proses pengambilan kebijakan dilaksanakan secara button-up yang tidak lain adalah pengambilan kebijakan berporses melalui cara mendengar dan mencermati aspirasi masyarakat di daerah.
Mekanisme kebijakan penetapan Pj. Gubernur sebagaimana diatur Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 diperkuat oleh proses atau siklus kebijakan publik yang dikemukakan Guru Besar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Budi Winarno, MA.,PhD dalam bukunya berjudul Kebijakan Publik: Teori, Proses, Dan Studi Kasus.
Budi Winarno membagi siklus kebijakan publik kedalam 5 (lima) tahapan: (1) tuntutan kebijakan (policy demands); (2) keputusan kebijakan (policy decisions); (3) pernyataan kebijakan (policy statements); (4) hasil kebijakan (policy outputs); dan (5) dampak kebijakan (policy outcames) (2012:24).
Aspirasi publik yang disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat baik secara tertulis atau lisan terhadap nama-nama bakal calon Pj. Gubernur NTB merupakan manifestasi dari penjaringan tuntutan kebijakan (policy demands) sebagai pelaksanaan dari fungsi DPRD Provinsi NTB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014.
Proses kebijakan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan sudah sejalan dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sebagaimana digambarkan Prof. Dr. Budi Winarno, MA.,PhD.
Merujuk pada ketentuan norma dan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Kebijakan Publik yang sudah mapan dalam studi Ilmu Administrasi Publik dan Ilmu Politik, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Gubernur merupakan jabatan Administrasi Publik, maka harus diisi oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, meskipun pengangkatan Pj. Gubernur merupakan jabatan Administrasi Publik, namun rasionalitas pengisiannya tidak hanya mempertimbangkan teknis-administratif (dimensi teknokratik), namun dimensi sosiologis seperti kehendak masyarakat daerah, legesi sosial, kapasitas dalam merekatkan hubungan-hubungan sosial dan menjaga stabilitas politik di masa tahun politik merupakan variabel dominan dalam yang terbaca semangat Permendagri 4 Tahun 2023.
Kelima, wewenang penilaian keabsahan bakal calon merupakan wewenang Presiden setelah dilakukan penilaian akhir oleh Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan Badan/Kementerian lain sesuai kebutuhan.
Diskusi Publik dan Kriteria
Diskusi publik dilaksanakan di Taliwang Nada Mataram, pada tanggal 5 Mei 2023 yang dihadiri oleh Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, perwakilan Etnis, dan Media Massa. Hasil diskusi publik menyimpulkan bahwa agar Pj. Gubernur NTB yang diusulkan DPRD Provinsi NTB memperhatikan sosok yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Pertama, pluralis, artinya Pj. Gubernur NTB adalah ASN yang merupakan tokoh berfikiran multi-kulturalisme sehingga bisa menjadi penengah, motivator, dan pemersatu masyarakat demi terjaganya tertib politik, tertib sosial, tertib ekonomi, dan tertib keamanan di masa Pemilu dan Pilkada.Kedua, tidak memiliki resistensi dengan semua kelompok termasuk tidak memiliki resistensi dengan pemerintah serta partai politik dan kandidat perseta Pemilu. Artinya, untuk menciptakan empat tertib di atas, Pj. Gubernur NTB sebaiknya adalah tokoh yang diterima oleh semua elemen masyarakat baik lintas agama, lintas etnis, lintas gender, dan lintas geopolitik.
Ketiga, memiliki profesionalisme dan integritas yang baik. Artinya, Pj. Gubernur NTB sebaiknya merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak professional dan berintegritas dalam kariernya sebagai ASN, tidak pernah memiliki Riwayat pelanggaran hukum, tindak pidana korupsi, tidak tercela, tidak pernah diperiksa oleh jajaran yudikatif baik sebagai saksi terlebih diperiksa sebagai tersangka.
Keempat, memiliki karakter kepemimpinan kuat, namun kontingensi atau cepat menyesuaikan dengan lingkungan. Artinya, dalam tahun politik dibutuhkan Pj. Gubernur yang memiliki kapasitas kepemimpinan publik tegas sekaligus cepat beradaptasi dengan lingkungan, sehingga inovasi pemerintahan daerah baik inovasi tata kelola pemerintahan maupun inovasi pelayanan publik terus berkembang guna meningkatkan daya saing daerah menuju percepatan kesejahteraan sosial.
Kelima, dengan memiliki empat kriteria di atas akhirnya Pj. Gubernur NTB merupakan figur yang memiliki legitimasi sosial dan politik kuat dari masyarakat. Legitimasi ini merupakan modal yang dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif di Provinsi NTB.
Studi Kasus
Pemerintah telah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pj. Gubernur dari beragam latar belakang, baik dari birokrat maupun dari Perguruan Tinggi. Pj. Gubernur yang merupakan ASN dari Perguruan Tinggi yakni Pj.Gubernur Papua Selatan. Di Provinsi Sumatera Utara, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) juga masuk bursa Pj. Gubernur.
Data di atas menunjukkan dua hal. Pertama, dalam sejarah pemerintah pernah menetapkan Pj. Gurebnur dari Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan saat ini berkembang kehendak publik untuk mengusulkan Pj.Gubernur berasal dari Perguruan Tinggi. Sudah barang tentu tujuannya adalah untuk menjaga netralitas Pj.Gubernur selama proses Pemilu berlangsung. Kedua, dalam penentuan Pj. Gubernur Pemerintah sangat akomodatif terhadap dinamika dan harapan publik di daerah.
Masuknya Rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai Pj. Gubernur sering kali diragukan keterpenuhan persyaratan administrasinya. Keraguan ini wajar sebab tidak semua orang memahami status jabatan administrasi publik seorang Rektor. Sebagai penutup tulisan ini menjelaskan kedudukan Rektor dalam jabatan administrasi publik.
Rektor jadi Pj. Gubernur?
Ketentuan pasal 3 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa di antara persyaratan administrasi menjadi Pj. Gubernur adalah “pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, dan seterusnya”.
Kriteria yang dimaksud dengan JPT Madya telah diatur dalam lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2021, di antaranya adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, atau jabatan yang setara lainnya.
Selanjutnya di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Departemen Agama dijelaskan bahwa Eselonisasi Jabatan Rektor Universitas setara dengan eselon I.
Bertumpu pada ketentuan PMA Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021, dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, maka kedudukan Rektor dalam jabatan administrasi publik adalah setara dengan Eselon I atau JPT Madya. Dengan demikian Rektor dapat diusulkan dan memenuhi syarat administrasi sebagai Pj. Gubernur.[]
Ilustrasi: Hukumonline.

Peneliti PusDek UIN Mataram





