Rahasia di Balik Masa Iddah

SUDAH menjadi keyakinan kita umat Muhammad bahwa setiap apa pun  ketentuan yang datang dari Allah adalah pasti mengandung beberapa hikmah,  pelajaran dan manfaat bagi kemanusiaan itu sendiri. Karena Islam adalah  agama fitrah, agama yang sesuai dengan tabiat dan asal kejadian manusia.  Tidak satu pun syariat Islam yang bertentangan dengan perkembangan ilmu  pengetahuan.  

Hikmah pensyariatan Islam kadang mudah diketahui oleh pengetahuan  di masa turunnya wahyu saat itu, tetapi tidak semua baru dapat diketahui di  zamannya. Terkadang, baru belakangan diketahui hikmah dan rahasia di balik  ketentuan syariah tersebut jauh sesudah masa kenabian seiring perkembangan  ilmu pengetahuan manusia dan perkembangan peradaban manusia.

Salah satu  di antaranya adalah ketentuan mengenai hikmah di balik disyariatkannya masa  iddah bagi perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Meski  selama ini sudah banyak dijumpai kajian mengenai hal itu tetapi ternyata  pengetahuan modern saat ini masih menjumpai rahasia-rahasia lain yang  sebelumnya tidak dijumpai. 

Masalah masa iddah ini juga yang menjadi bahan kritikan para kaum  feminis karena ayat tentang masa iddah tersebut telah  mendiskriminasi perempuan dan mereka menuntut juga agar suami yang  menceraikan juga mendapatkan masa iddah 130 hari. 

Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan rahasia medis dari  disyariatkannya masa iddah selama tiga kali suci bagi perempuan yang cerai  hidup atau 4 bulan 10 hari bagi yang cerai mati dengan tujuan tulisan ini  menambah pengetahuan dan memperluas wawasan tentang kebesaran nilai  disyariatkannya masa iddah.  

Masa iddah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab sebuah masa  di mana seorang perempuan yang telah dicerai mati atau dicerai hidup untuk  menunggu atau menahan diri dari menikahi laki laki lain. Para ulama memberikan penjelasan tentang hikmah pensyariatan masa iddah, di antaranya: 

  1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak.
  2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai  segera menikah. 
  3. Untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah perkawinan.
  4. Agar baik isteri maupun suami mau berpikir ulang jika ingin memutuskan tali  perkawinan. 
  5. Untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai  dalam keadaan hamil. 

Adapun dasar pensyariatan iddah adalah Qur’an surat al-Baqarah ayat  228 yang berbunyi: al Muthallaqaatu yatarobashna bi anfusihinna tsalatsata  quru’ (Wanita wanita yang ditalak hendaklah mereka menahan diri tiga kali  suci)

Mengenai iddah wanita yang ditinggal mati suami diatur di dalam Qur’an  surat al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi: Orang-orang yang meninggal dunia  di antaramu dengan meninggalkan istri-istri hendaklah para istri itu  menangguhkan dirinya beriddah empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila  telah habis masa iddahnya maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan  mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui  apa yang kamu perbuat. 

Telah dilakukan penelitian ilmiah oleh pakar ilmu pengetahuan tentang  rahasia di balik masa waktu iddah bagi seorang perempuan yang dicerai mati  atau dijatuhi talak oleh suami. Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang  dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah  dalam al-Quran dan hukum syariat Islam yang berkaitan dengan masa iddah  (tunggu) selama “120 hari” dan larangan menikahi saudara sepersusuan. 

Baca Juga  Sesajen Politik dalam Pilkada

Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi (bidang ilmu yang  mempelajari efek yang merugikan dari zat kimia terhadap organisme hidup) di  University of California, Amerika  Serikat, berdasarkan penelitiannya ia menjelaskan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya  sel-sel imun kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang mengenali  obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan  adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem  reproduksi wanita.

Dia juga menambahkan bahwa penelitian ini juga  menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke  perempuan tersebut, seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa ini, maka  akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia menjelaskan bahwa ini  menafsirkan secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara  yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih  dari satu orang laki-laki.  

Yang paling mengejutkan lagi dan membuatnya masuk islam setelah ia  meneliti isterinya sendiri dan ternyata isterinya mempunyai tiga rekam jejak  sidik laki laki dan hanya satu dari tiga anaknya yang yang berasal dari dirinya.  Penelitiannya tersebut telah menegaskan dalam dirinya bahwa hanya Islam-lah  yang benar-benar menjaga kehormatan dan martabat perempuan serta  menjaga keutuhan kehidupan sosial.  

Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali  selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum  periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari  sifat genetik dari yang sperma pertama dan yang kedua. 

Selain masalah masa iddah, Dr. Jamal al-Din Ibrahim juga  mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat  genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut  akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu  hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang  ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem  kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, di  samping penyakit-penyakit genetik serius yang lainnya. 

Dia menyatakan bahwa penelitian tersebut berlangsung selama satu  tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika  Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Hasil-hasil penelitian  yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut telah disampaikan  pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an dan  Syariah yang diadakan di Turki.

Baca Juga  Bagaimana Tambang Merampas Ruang Hidup Kita

Penelitian tentang mukjizat masa iddah ini juga dilakukan oleh seorang  pakar genetika (ilmu tentang gen dan segala aspeknya) bernama Robert  Guilhem di Albert Einstain College, yang mendeklarasikan dirinya masuk Islam  setelah mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan al-Qur’an tentang  penyebab penentuan masa iddah perempuan yang dicerai suami dengan masa  iddah selama 3 bulan seperti yang diatur dalam al-Qur’an.  

Robert Guilhem adalah orang yang mendedikasikan usianya untuk  melakukan penelitian tentang sidik pasangan laki laki. Penelitiannya  membuktikan bahwa rekam jejak seorang laki laki akan hilang setelah 3 bulan.  Persetubuhan suami istri akan meninggalkan sidik (rekam jejak) pada diri  perempuan.

Rekam jejak tersebut baru perlahan-lahan hilang 25 sampai 30  persen setiap bulan kalau pasangan tersebut tidak melakukan hubungan suami  istri. Setelah tiga bulan barulah sidik rekam jejak tersebut hilang secara  keseluruhan sehingga bagi perempuan yang dicerai siap menerima sidik laki-laki lain. 

Hasil penelitiannya tersebut mendorongnya meneliti suatu  perkampungan muslim di Afrika. Dari penelitiannya, dia menemukan setiap  wanita hanya memiliki rekam jejak sidik pasangannya saja. Sementara  penelitiannya di tempat perkampungan nonmuslim di Amerika membuktikan  wanitanya banyak yang memiliki jejak sidik beberapa laki laki. Ini membuktikan  wanita nonmuslim di sana melakukan hubungan intim selain pernikahan yang  sah.

Yang paling mengejutkan lagi dan membuatnya masuk Islam setelah ia  meneliti istrinya sendiri dan ternyata istrinya mempunyai tiga rekam jejak sidik laki-laki dan hanya satu dari tiga anaknya yang yang berasal dari dirinya.  Penelitiannya tersebut telah menegaskan dalam dirinya bahwa hanya Islam-lah  yang benar benar menjaga kehormatan dan martabat perempuan serta  menjaga keutuhan kehidupan sosial. Temuan Robert Guilhem ini juga telah dimuat dalam sebuah buku  berjudul Keajaiban Sains karangan H. Muhammad Yusuf bin Abdurrahman  yang diterbitkan Diva Press.

Berdasarkan temuan ilmiah tersebut satu hal yang sangat mendasar  adalah bahwa syariat Islam sangat menghargai dan meninggikan derajat kaum  perempuan bukan sebaliknya seperti yang dituduhkan kaum feminis yang  menghendaki adanya masa iddah untuk para lelaki. Selain itu temuan tersebut  mensahihkan akan syariat Islam yang tidak membolehkan poliandri dan  prostitusi. Karena keduanya bertentangan dengan fitrah kejadian dan  pensyariatan masa iddah.[]


Ilustrasi: Kalikuma Studio

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *