Sebuah panel dalam pertemuan American Academy of Religion (AAR) 2025 menyoroti bagaimana konflik ekologis di berbagai belahan dunia—dari batu suci di Danau Tahoe, penambangan emas di wilayah Anishinaabe, hingga kerang raksasa hima di Guåhan (Guam)—tidak bisa dipahami tanpa melihat cara masyarakat adat memahami alam sebagai makhluk yang hidup, bersemangat, dan memiliki kehendak. Artikel ini menelusuri bagaimana kosmologi adat mengungkap kelemahan pendekatan konservasi modern yang sering mengabaikan sejarah kolonial, ekstraksi kapitalis, dan kerusakan ekologis struktural.
Mengapa “cara kita memandang alam” menjadi masalah ekologis?
Krisis iklim biasanya dibicarakan dalam bahasa teknis: kenaikan suhu global, target emisi, kerusakan karang, atau penggundulan hutan. Namun tiga makalah yang dipresentasikan pada AAR 2025 menunjukkan bahwa akar persoalan ekologis jauh lebih dalam—cara kita memahami alam.
Penelitian oleh Aron Tillema, Pamela Klassen, dan Nathan Samayo menunjukkan bahwa konflik ekologis bukan hanya soal kebijakan, melainkan benturan kosmologi—antara cara pandang masyarakat adat yang memandang alam sebagai kerabat, dan cara pandang kolonial-modern yang memandang alam sebagai objek.
Problem ekologis tidak berdiri pada tataran teknis kebijakan semata, melainkan berakar pada benturan kosmologi—pertarungan antara dua cara memaknai alam. Bagi masyarakat adat, alam adalah bagian dari jaringan kekerabatan: hutan diperlakukan sebagai sesama makhluk, sungai memiliki ruh, dan tanah adalah tubuh kosmik yang harus dihormati. Sebaliknya, pandangan kolonial-modern mengonstruksi alam sebagai objek material yang dapat diekstraksi, diukur, dan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi. Ketika pemerintah dan korporasi mengambil keputusan berdasarkan paradigma modern tersebut, sementara komunitas adat berpegang pada relasi spiritual dan etis dengan alam, konflik yang muncul bukan hanya soal ruang hidup, tetapi perbenturan dua horizon makna yang tidak saling bertemu.
Cave Rock di Danau Tahoe: tempat suci yang disalahpahami sebagai objek rekreasi
Cave Rock, formasi batu vulkanik yang menonjol di Danau Tahoe, merupakan situs sakral bagi masyarakat Washoe. Menurut tradisi Washoe, batu ini dihuni oleh watsunge—roh air penjaga dan pengatur keseimbangan ekologis.
Namun pada akhir abad ke-20, situs ini menjadi lokasi favorit pendaki rekreasional. Mereka memasang bolt ke batuan lava, merancang rute panjat, dan membuat struktur semi permanen untuk memfasilitasi kegiatan climbing.
Bagi pendaki, ini adalah bentuk care—upaya merawat batu agar lebih “layak dinikmati publik.” Namun bagi masyarakat Washoe, menyentuh batu itu saja sudah dianggap menodai kesuciannya. Konflik ini memuncak dalam kasus hukum, dan akhirnya pada 2007 Panjat tebing di Cave Rock dilarang oleh Pengadilan Federal AS.
Konflik di Cave Rock menunjukkan bahwa sengketa ekologis sering kali berakar pada benturan cara memahami dunia: bagi masyarakat Washoe, batu vulkanik di Danau Tahoe itu adalah situs sakral yang dihuni watsunge, roh air penjaga keseimbangan kosmik, sehingga menyentuhnya saja dianggap merusak tatanan spiritual; sementara bagi para pendaki modern, pemasangan bolt, pembuatan rute panjat, dan struktur pendukung dianggap sebagai bentuk “perawatan” demi akses publik.
Dua logika ini—sakralitas relasional versus rekreasi teknis—tidak pernah benar-benar bertemu, sehingga ekspansi aktivitas climbing dipandang oleh Washoe sebagai profanasi terhadap kerabat alam mereka. Ketegangan kosmologis inilah yang akhirnya memuncak dalam proses hukum, hingga Pengadilan Federal AS pada 2007 melarang panjat tebing di Cave Rock sebagai bentuk pengakuan atas hak spiritual dan ekologis masyarakat Washoe.
Mengapa terjadi konflik?
Karena dua konsep “perawatan” yang berbeda: (1) Perawatan versi masyarakat adat: menjaga jarak, menghormati ruang spiritual, membiarkan alam tetap apa adanya. Bagi masyarakat adat Washoe, merawat Cave Rock berarti tidak menyentuhnya, menjaga jarak, dan membiarkan ruang sakral itu tetap utuh sebagaimana dihuni roh watsunge sejak awal; kesucian dijaga melalui ketidakterlibatan fisik; (2) Perawatan versi kolonial-modern: membersihkan, memodifikasi, dan “mengembangkan” fasilitas rekreasi. Dalam pandangan kolonial-modern para pendaki, merawat berarti memodifikasi, membersihkan, memasang bolt, dan membangun rute demi meningkatkan akses publik.
Kedua konsep itu tidak pernah bertemu karena berangkat dari definisi alam yang berbeda—alam sebagai kerabat versus alam sebagai objek rekreasi. Inilah yang dimaksud Tillema sebagai konflik kosmologi—bukan sekadar konflik kepentingan, tetapi benturan antara dua dunia makna, bukan sekadar pertentangan kepentingan praktis.
“Gemerisik emas” di wilayah Anishinaabe: mineral sebagai makhluk hidup
Dalam presentasinya, Pamela Klassen meneliti penambangan emas pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 di wilayah Anishinaabe sekitar Great Lakes. Ia memulai dengan kutipan terkenal dari pemimpin Anishinaabe, Mawedopenais, saat negosiasi Treaty #3 (1873): “Aku mendengar gemerisik emas di bawah kakiku.”
Bagi masyarakat Anishinaabe, emas bukan benda mati—melainkan entitas dalam jaringan kehidupan. Emas memberi tanda, bahkan bisa “memanggil” atau “memperingatkan.”
Kosmologi ini berseberangan tajam dengan cara pandang pencari emas kolonial—geolog, misionaris, surveyor—yang meyakini bahwa: (1) Emas adalah sumber daya yang diletakkan Tuhan untuk diekstraksi; (2) Tanah adat dapat diambil atas dasar doktrin kolonial berupa terra nullius atau right of discovery; dan (3) Mineral adalah hak negara kolonial, bukan hak masyarakat adat.
Namun dalam sejarah, penambangan emas menunjukkan bahwa ekstraksi sumber daya selalu meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan sosial yang dalam: merkuri yang digunakan untuk memisahkan emas meracuni tanah dan sungai selama puluhan tahun, tailing mencemari danau hingga ekosistemnya runtuh, dan hutan ditebang habis untuk membuka jalur tambang. Tidak hanya alam yang menderita—banyak perjanjian dengan masyarakat adat juga dilanggar demi memperluas wilayah tambang, sehingga kerusakan ekologis berjalan seiring dengan pengingkaran terhadap hak-hak komunitas lokal. Ekstraksi emas, dengan demikian, mencerminkan pola kolonial yang mengorbankan lingkungan dan keadilan sosial demi kepentingan ekonomi. Klassen menunjukkan bagaimana hak atas mineral dalam hukum kolonial selalu disertai pengabaian tanggung jawab atas kerusakan.
Hima di Guåhan: konservasi yang mengabaikan kolonialisme
Kasus ketiga dari Nathan Samayo memperlihatkan bagaimana kebijakan konservasi dapat memperkuat kolonialisme. Pada tahun 2024, pemerintah AS melalui NOAA menetapkan beberapa spesies Hima—kerang raksasa yang memiliki nilai budaya dan spiritual penting bagi masyarakat CHamoru—sebagai satwa terancam. Akibatnya, memanen hima, mengukir hima untuk ritual budaya, atau memilikinya tanpa izin federal dapat menjadi tindakan kriminal.
Samayo mengingatkan bahwa kebijakan ini tampak ilmiah dan netral, namun sesungguhnya mengabaikan akar kerusakan, seperti: pembangunan pesisir yang masif, pemutihan karang akibat pemanasan global, proyek militer AS senilai miliaran dolar, dan limbah bahan bakar dan bahan peledak. Menurut Samayo, “Konservasi yang tidak menantang kolonialisme akan selalu menyasar komunitas adat, bukan pelaku kerusakan.”
Lebih jauh, museum budaya menjadi tempat penyimpanan hima purba yang ditemukan setelah hutan digunduli oleh militer. Museum itu akhirnya berfungsi sebagai apa yang disebut Naomi Klein sebagai ‘settler safe zones’—ruang yang tampak melestarikan budaya, tetapi justru menormalisasi kerusakan ekologis dan perampasan tanah.
Bagaimana masyarakat adat memahami alam?
Dalam sesi tanya jawab panel, seorang peneliti adat menjelaskan bahwa istilah “benda mati” sejatinya tidak ada dalam banyak bahasa pribumi. Dalam kosmologi mereka: batu bisa melihat, emas bisa bersuara, kerang bisa mengajar, dan tanah bisa marah. Sementara ada istilah kategori “animate-inanimate” (hidup–tak hidup) yang merupakan produk kosmologi Barat, bukan kebenaran universal.
Perspektif ini memperlihatkan mengapa konflik ekologis sering tidak terselesaikan: pemerintah menggunakan bahasa biologi, sedangkan masyarakat adat menggunakan bahasa relasional dan spiritual. Ketidaksinkronan bahasa dan kosmologi inilah yang membuat kedua pihak sering gagal memahami satu sama lain, sehingga penyelesaian ekologis tidak pernah benar-benar tuntas.
Apa yang dapat dipelajari oleh Indonesia?
Indonesia memiliki ratusan komunitas adat dengan kosmologi serupa: Sasi Maluku hutan larangan Dayak, awig-awig Lombok, leuweung kolot Sunda, dan kosmologi Bali, Toraja, Tengger, dan Sasak. Namun, kebijakan ekstraktif seperti tambang nikel, batu bara, izin konsesi hutan, dan pembangunan pesisir masih didasarkan pada cara pandang yang memisahkan manusia dan alam.
Kebijakan negara dalam sektor tambang, konsesi hutan, nikel, batu bara, hingga pembangunan pesisir masih beroperasi dengan paradigma modern yang memisahkan manusia dari alam, sehingga nilai-nilai relasional masyarakat adat tidak diakui dalam pengambilan keputusan. Pelajaran penting dari panel AAR 2025 adalah bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat diperbaiki hanya dengan regulasi teknis; diperlukan pengakuan atas cara hidup dan cara memahami dunia masyarakat adat. Dengan kata lain, Tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan kosmologis —tanpa menghormati kosmologi yang memandang alam sebagai bagian dari jaringan kehidupan, bukan sekadar sumber daya.
Kebijakan lingkungan yang efektif harus melibatkan masyarakat adat bukan sebagai ornamen budaya, tetapi sebagai pemilik pengetahuan ekologis yang sah.
Menuju paradigma baru konservasi
Dari tiga studi ini, kita belajar bahwa: Pertama, Konservasi harus bersifat dekolonial. Jika tidak, ia berisiko menjadi instrumen baru untuk mengontrol masyarakat adat; Kedua, Tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan kosmologis. Ketiga, Alam harus dipandang sebagai subjek yang memiliki kehendak. Pendekatan yang memandang alam sebagai objek terbukti gagal merawat bumi. Keempat Museum dan lembaga ilmiah perlu mengakui warisan kolonial. Pelestarian budaya tanpa pelestarian ruang hidup budaya adalah kontradiksi. Kelima, Pengetahuan adat harus menjadi bagian inti kebijakan lingkungan. Bukan tambahan kosmetik, tetapi kerangka epistemik dan etis.
Kesimpulan: Mendengar suara alam
Batu yang diserbu pendaki di Cave Rock, emas yang “bergemerisik” di tanah Anishinaabe, dan kerang raksasa yang hampir punah di Guåhan, semuanya mengirimkan pesan yang sama: Alam sedang berbicara. Masalahnya, kita tidak pernah benar-benar mendengarkan.
Krisis iklim menuntut lebih dari sekadar inovasi teknologi, ia menuntut perubahan cara pandang—pergeseran dari alam sebagai objek ke alam sebagai kerabat. Jika kita ingin masa depan yang berkelanjutan, kita harus berani bertanya: Siapa yang berhak berbicara tentang alam—dan siapa yang selama ini dibungkam?
Panel di AAR 2025 memberi petunjuk penting: masa depan bumi mungkin bergantung pada keberanian kita untuk kembali mendengar suara-suara yang selama ini diabaikan—suara batu, suara emas, suara kerang, dan suara masyarakat adat yang merawatnya.[]

Dosen UIN Mataram/Mahasiswa Doktoral Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal





