*Haikal Akram (Lulusan S1 Kehutanan Universitas Mataram)
Masih luar biasa bahwa kasus serupa, kasus dugaan keterlibatan Kapolres dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, bisa terjadi beberapa kali. Kasus itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi adalah ironi yang menampar kesadaran publik. Di tengah gencarnya perang terhadap narkotika, di mana aparat ditempatkan sebagai penegak yang berdiri di garis depan dalam memberantas jaringan gelap yang merusak generasi, muncul dugaan keterlibatan pada figur yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum.
Pertanyaannya kemudian muncul: jika pengawas hukum pun ikut terperangkap, lalu siapa yang benar-benar mengawasi sang pengawas? Pemberantasan narkoba sering dikemas tegas narasinya: bukan negara yang kalah oleh bandar, bukan aparat yang kompromi, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tetapi ketika kasus justru menyentuh level pimpinan kepolisian di daerah, publik akui dihadapkan pada paradoks yang merusak rasa percaya; bukan hanya soal pelanggaran individu, melainkan tentang retaknya kredibilitas institusi.
Kepercayaan publik adalah fondasi utama dari penegakan hukum. Terutama, kepercayaan akan prestise penegakan hukum. Masyarakat tetap dapat taat pada hukum, tetapi dengan skeptis dan sinis. Mereka mendapat pertanyaannya: jadi apakah hukum ditanggung dengan adil? Atau apakah mereka menggunakan standar ganda? Dan detas, mereka semakin lebih dari sekadar pertanyaan prasangka, yang timbul dari kumulatif kolektif pengalaman sosial yang membentuk persepsi.
Dalam hal ini harus dilihat dalam tingkat yang lebih luas daripada sekedar kesalahan pribadi. Ini membuka ruang refleksi pada sistem pengendalian internal. Setiap institusi memiliki mekanisme pengendalian yang bisa berupa pengawasan ketat, audit internal, atau kode etik profesional. Namun, efektivitasnya seringkali diuji ketika pelanggaran melibatkan pejabat tinggi. Apakah sistem pengendalian benar-benar independen? Apakah ada keberanian struktural untuk bertindak tanpa kompromi? Kita tidak boleh menggeneralisasi bahwa semua peralatan bermasalah. Banyak anggota kepolisian bekerja dengan integritas tinggi dan risiko besar demi keselamatan publik. Namun, satu kasus besar dapat memiliki dampak besar pada persepsi kolektif. Dalam dunia yang terhubung, satu skandal dapat dengan cepat mengikis legitimasi institusi di tingkat nasional.
Lebih dari itu, kasus ini juga mengilustrasikan persoalan klasik dalam birokrasih penegakan hukum, yakni konflik kepentingan dan relasi kuasa. Dalam hal ini, pengawas yang berwenang dan memiliki akses yang luas, semakin besar kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, sistem pengawasan harus menghindarkan diri dari sifat internal. Demi akuntabilitas, pengawasan eksternal dan keterlibatan pengawasan eksternal mutlak diperlukan agar pengawasan tidak terkotakkan dalam formalitas administratif.
Momentum ini seharusnya bisa menjadi titik balik. Daripada bersikap defensif, institusi seharusnya menunjukkan keseriusan pada perbaikan. Langkah awal perbaikan bisa berupa proses hukum yang jelas, sidang etik yang bersifat terbuka, dan sanksi yang jelas dan tegas. Namun, perbaikan mestinya tidak berhenti pada penindakan terhadap kasus-kasus yang jelas.
Setiap institusi memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perekrutan, pengangkatan, pelatihan, rotasi, dan pengawasan secara bertahap dan sistematis. Masyarakat juga perlu menyadari bahwa pengawasan bukan hanya tugas lembaga resmi. Masyarakat sipil, media, dan akademisi juga memiliki peran penting guna mengawasi dan menjaga agar hukum tetap bersih. Dalam demokrasi, kritik yang berbasis data dan bersifat konstruktif seharusnya bukan menjadi ancaman bagi institusi, tetapi justru menjadi bukti hidupnya demokrasi.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang “Siapa yang mengawasi pengawas?”, dapat diartikan tidak hanya sebagai kurangnya kepercayaan, tetapi juga sebagai kebutuhan untuk menekankan sistem cek dan keseimbangan. Dalam aturan hukum, tidak ada kekuasaan tanpa pengawasan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula tingkat kontrol yang harus melekat padanya. Kasus ini menggambarkan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya tentang menangkap pelanggar, tetapi juga tentang integritas petugas penegak hukum yang diberi kekuasaan. Tanpa integritas, hukum menjadi kosong dari moralitas. Tanpa pengawasan, kekuasaan rentan disalahgunakan.
Oleh karena itu, daripada hanya bereaksi terhadap sensationalisme yang mengelilingi kasus ini, hal terpenting adalah memastikan bahwa insiden ini menjadi panggilan untuk reformasi institusional yang sangat dibutuhkan. Jika kontrol diperkuat, transparansi ditingkatkan, dan akuntabilitas ditegakkan, kepercayaan publik masih dapat dipulihkan. Akhirnya, hukum bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang contoh yang ditetapkan oleh mereka yang menegakkannya.
Kasus ini terjad di tepatnya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Pelaku sebagai Kapolres Kota Bima. Dari masalah ini, menunjukkan bahwasannya mereka yang bertugas sebagai pengawas agar tidak terus menerus terjerat narkoba dalam daerah yang diawasi, mereka justru menjadi pelaku yang melanggengkan dan memperlebar jaringan narkoba. Jika berbicara Bima khususnya Kota Bima, daerah ini sudah menjadi lahan bisnis semua jenis narkoba, tidak besar memang, tetapi cukup lancar usahanya. Perihal ini perlu dicurigai, mengapa bisnis narkoba begitu langgeng di tanah ma mbari? Asumsi kami sebagai penulis, bahwa langgengnya bisnis ini dalam skala yang luas bisa saja ada kaitanya dan partisipasi dari oknum kepolisian yang selama ini sembunyi dibalik seragam sakralnya. Nilai-nilai yang mereka pegang terpatahkan oleh kasus yang menimpa Kapolres Kota Bima, seoalah-olah kepolisian ini menjadi tempat perkumpulan para kriminal (mungkin saja di dalam sana masih banyak yang bersembunyi dibalik seragamnya).
Berbicara mengenai hukum, perkara narkoba sudah berlandaskan pada aturan utama yang tertulis dengan diksi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini mengatur peredaran, penggunaan, sanksi pidana, hingga pada rehabilitasi. Aturan ini sudah sangat jelas bahwa narkoba menjadi bagian kriminalitas yang sangat ketat diawasi oleh negara. Namun mengapa kau sebagai Kapolres bertindak tidak senonoh dan melecehkan aturan yang sudah tertera jelas.
Dengan masalah ini menunjukkan adanya relasi tersembunyi antara aparat dan bandar narkoba. Relasi ini tidak hadir dalam ruang terbuka, namun berkembang karena adanya kompromi kecil antara aparat dan bandar yang mengakar dan akhirnya tersistematis. Dalam hal ini, menjadi jalan bagi aparat untuk membuka jaringan narkoba yang strategis di daerah Bima. Relasi ini bukan hanya menjadi jalan bagi aparat, tetapi juga menguntungkan bandar, karena mereka dijamin perlindungan yang maksimal dari pihak aparat.
Jika dilihat dengan kacamata Weber, birokrasi modern bekerja dengan cara yang rasional dan impersonal. Namun, ketika relasi personal antara bandar narkoba dan aparat lebih dominan daripad formal birokrasi menjadi kehilangan watak asli dan rasionalnya (walaupun memanf dari dulu mereka selalu kehilangan watak aslinya). Maka dari itu, dampaknya bukan hanya soal administrative, tetapi juga pada moral dan sosial. Masyarakat dengan pandangan yang spontan mulai melihat bahwa aparat sebagai bagian dari masalah yang mereka bentuk dengan senagaja – entah karena nafsu dan gaya hidup, tetapi tetap saja akan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya perihal ini menciptakan sinime kolektif, dalam artia orang mematuhi hukum dan aturan bukan karena percaya, melainkan karena adanya ketakutan.
Sengaja tulisan ini tidak ada kesimpulan, karena bagi penulis perihal ini akan menjadi masalah yang terus menerus terjadi dan berkembang. Bukan karena pesimis, tetapi beginilah adanya situasi negara yang sama sekali tidak menghargai integritas hukum yang sudah tersistematis oleh negara. Hukum hanya menjadi alat formal semata, secara praktek ia justru dipukul dengan cara yang tidak bermoral.






