Seabad Fiqih Sosial Kiai Ali Yafie

Seratus tahun adalah waktu yang panjang bagi perjalanan seorang manusia, tetapi belum tentu panjang bagi sebuah gagasan. Manusia boleh meninggalkan dunia, tetapi gagasan yang memberi manfaat dapat terus hidup melampaui usia pemiliknya. Karena itu, memperingati seabad Kiai Ali Yafie bukan sekadar mengenang perjalanan hidup seorang ulama, tetapi juga momentum untuk membaca kembali warisan pemikirannya. Di antara warisan penting tersebut adalah fikih sosial, sebuah gagasan yang berusaha membawa fikih lebih dekat dengan denyut kehidupan masyarakat.

Dalam Islam, panjang umur bukan satu-satunya ukuran kebermaknaan hidup. Yang jauh lebih penting adalah apa yang dilakukan selama hidup dan apa yang ditinggalkan setelah seseorang tiada. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan bagus amalnya.” Pesan ini terasa relevan ketika kita mengenang Kiai Ali Yafie. Usia panjang menjadi bermakna karena diisi dengan ilmu, amal, karya, dan pengabdian yang terus memberikan manfaat.

Ada amal yang dapat terus mengalir setelah seseorang meninggal dunia. Hadis Nabi menyebut sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat. Dalam konteks yang lebih luas, ada pula kaderisasi, yakni melahirkan generasi yang meneruskan ilmu, nilai, dan perjuangan kebaikan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan seorang ulama tidak hanya terletak pada berapa banyak ilmu yang dikuasainya, tetapi juga sejauh mana ilmu tersebut diwariskan dan memberikan pengaruh kepada masyarakat.

Di sinilah posisi ulama menjadi penting. Ulama sering disebut وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ (waratsatul anbiya), pewaris para nabi. Yang diwarisi bukan harta, tetapi ilmu dan tanggung jawab untuk membimbing manusia. Karena itu, ulama tidak cukup hanya memahami teks keagamaan. Mereka juga dituntut mampu membaca realitas, memahami perubahan zaman, dan menghadirkan nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat.

Al-Qur’an sendiri memberikan perhatian besar terhadap ilmu. Wahyu pertama yang turun di Gua Hira dimulai dengan kata اقْرَأْ (iqra’), bacalah. Perintah membaca tidak hanya berarti membaca teks, tetapi juga membaca kehidupan dan realitas. Dari sinilah tradisi keilmuan Islam berkembang: membaca, memahami, mendalami, mengajarkan, dan mengamalkan.

Dalam sejarah intelektual Islam Indonesia, Buya Hamka dan Kiai Ali Yafie merupakan dua sosok ulama yang menarik untuk diperhatikan. Keduanya tumbuh dalam tradisi belajar yang kuat dan menghasilkan karya yang luas, meskipun tidak dibentuk terutama oleh pendidikan universitas formal. Hamka dikenal luas melalui pemikiran tafsir dan karya-karya keislamannya, sedangkan Kiai Ali Yafie memiliki perhatian yang sangat kuat pada fikih dan usul fikih, terutama ketika fikih dikaitkan dengan persoalan sosial.

Baca Juga  Kartini dan Sejarah di Ujung Tanduk

Keduanya juga pernah dipercaya memimpin Majelis Ulama Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa keulamaan memiliki dimensi sosial yang luas. Ulama tidak hanya berhadapan dengan persoalan ibadah individual, tetapi juga dengan problem kemasyarakatan yang terus berkembang.

Kiai Ali Yafie dikenal sebagai sosok yang memiliki tradisi membaca yang sangat kuat. Ia tekun membaca kitab-kitab berbahasa Arab dan mendalami khazanah keislaman klasik. Lahir dari keluarga kiai dan belajar kepada sejumlah ulama, ia tumbuh dalam lingkungan keilmuan yang kuat. Walaupun tidak menempuh pendidikan universitas secara formal, kedalaman keilmuannya dalam tafsir, tasawuf, hadis, fikih, dan usul fikih menjadikannya salah seorang ulama penting dalam perkembangan pemikiran Islam Indonesia.

Namun, yang membuat pemikiran Kiai Ali Yafie menarik bukan hanya penguasaannya terhadap fikih klasik. Ia tidak menempatkan fikih hanya sebagai pembahasan tentang halal dan haram dalam persoalan ritual. Fikih harus mempunyai hubungan dengan kehidupan nyata. Dari sinilah gagasan fikih sosial menjadi salah satu warisan intelektualnya yang penting.

Fikih sosial berusaha melihat persoalan hukum Islam dalam konteks kehidupan masyarakat. Persoalan kemiskinan, keadilan, lingkungan, kemaslahatan, dan berbagai problem sosial lainnya tidak dapat dilepaskan dari perhatian keagamaan. Agama tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga tentang hubungan manusia dengan sesama dan dengan lingkungan.

Cara pandang tersebut menunjukkan bahwa fikih bukan bangunan pemikiran yang beku. Al-Qur’an menggunakan istilah tafaqquh dalam bentuk kata kerja yang menunjukkan proses pemahaman agama, sebagaimana firman Allah:

لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ

“agar mereka memperdalam pengetahuan agama.”

Ayat ini memberi isyarat bahwa memahami agama merupakan sebuah proses. Kehidupan manusia terus bergerak, persoalan terus berubah, dan karena itu kemampuan memahami agama juga harus terus dikembangkan dengan tetap berpijak pada sumber-sumber ajaran Islam.

Baca Juga  Membenci Jokowi, Menolak Anies: Potret Kebingungan Kelas Menengah Indonesia

Imam al-Syafi’i memberikan contoh yang sering dikemukakan dalam sejarah fikih. Ketika berada di Irak, ia memiliki pendapat yang dikenal sebagai qaul qadim. Setelah berada di Mesir, sejumlah pendapatnya berubah dan dikenal sebagai qaul jadid. Perubahan tersebut tidak berarti sumber agama berubah, tetapi menunjukkan bahwa pemahaman hukum dapat mempertimbangkan perubahan kondisi, tempat, dan realitas masyarakat.

Dalam kerangka seperti inilah fikih sosial Kiai Ali Yafie menemukan relevansinya. Fikih tidak cukup hanya memberikan jawaban normatif, tetapi juga harus mampu menghadirkan kemaslahatan. Fikih perlu berdialog dengan realitas tanpa kehilangan akar tradisinya.

Gagasan serupa juga dikembangkan Kiai Sahal Mahfudh. Keduanya berusaha memperluas cakrawala fikih agar tidak berhenti pada persoalan individual, tetapi mampu menjawab persoalan sosial. Dengan demikian, fikih tidak hanya bertanya tentang halal dan haram, tetapi juga bagaimana nilai-nilai hukum Islam dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan manusia.

Peringatan seabad Kiai Ali Yafie karena itu semestinya tidak berhenti pada seremoni. Seabad adalah kesempatan untuk membuka kembali karya dan pemikirannya. Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, fikih sosial tetap relevan untuk mengingatkan bahwa agama harus hadir memberikan solusi, ketenangan, kemaslahatan, dan arah bagi kehidupan masyarakat.

Kiai Ali Yafie telah meninggalkan dunia, tetapi gagasan dan ilmunya tidak harus ikut terkubur. Justru di sinilah makna sebuah warisan keilmuan. Ia terus hidup ketika dibaca, dikaji, dikembangkan, dan diamalkan oleh generasi sesudahnya.

Seabad Kiai Ali Yafie akhirnya bukan hanya tentang menghitung seratus tahun perjalanan seorang manusia. Lebih dari itu, ia adalah momentum untuk menghitung panjangnya jejak ilmu dan amal yang ditinggalkan. Sebab usia manusia mempunyai batas, tetapi ilmu yang bermanfaat dapat berjalan jauh melampaui usia pemiliknya.

Itulah makna penting seabad fikih sosial Kiai Ali Yafie: bukan sekadar mengenang seorang ulama, tetapi menghadirkan kembali gagasannya agar tetap hidup dan berbicara kepada zaman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *