Sampai hari ini, kita masih sering mendengar tentang musik yang banyak diperselisihkan oleh berbagai pihak, pada orientasi hukum boleh atau tidaknya mempergunakan alat musik dan mendengarkannya, karena sungguh tidak ada kesepakatan satu mazhab pun tentang hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama:
لَا يُوْجَدُ الْاِتِّفَاقُ فِيْ مَذْهَبِ ÷ الْوَاحِدِ عَلَى تَحْرِيْمِ الْمُوْسِيْكَةِ
Artinya: “Tidak ada kesepakatan di satu mazhab tertentu dalam mengharamkan musik”
Khilaf yang terjadi antara para ulama bahkan antara para sahabat tentang mendengarkan musik adalah khilaf yang sangat valid dan kuat, tetapi di sini penulis akan mencoba menguraikan pendapat para tokoh ulama tentang kebolehan mendengarkan musik.
Ibnu Al-Araby berpendapat di dalam bukunya Ahkam Al-Qur’an: Menurut mayoritas ulama seperti Malik bin Anas misalnya, bahwa musik dan nyanyian adalah suatu instrumen yang membangkitkan gairah hati dan jiwa, tidak ada satupun dalil sahih yang ditemukan dari Al-Qur’an maupun hadist yang secara eksplisit mengharamkan musik. Semua ayat dan hadist yang diklaim sebagai dalil pengharaman musik adalah keliru dan menyimpang (jika ayat maka salah cara menafsirkannya dan jika hadist maka itu dhaif atau bahkan palsu), demikianlah juga berkata Ibnu Hazam.
Adapun dalam hadist sahih yang muttafaq alaih menujukan atas bolehnya bermain musik dan bernyanyi diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA:
دَخَلَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعِنْدِيْ جَارِيَتَانِ مِنْ جِوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الْأَنْصَارِ يَوْمَ بُعَاث، وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَاَل أَبُوْ بَكْرٍ أَمَزَامِيْرُ الشَّيْطَانِ فِيْ بَيْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيْدٍ، فَقَالَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّهُ يَوْمَ عِيْدٍ (متفق عليه)
Artinya: “Suara ketika Abu Bakar As-Shidiq (ayahku) masuk, masuk kerumahku, pada hari ied (raya) ketika itu aku sedang bersama dua pelayan perempuan dari kalangan kaum Ansar yang sedang bersenandung dengan senandung yang dinyanyikan oleh kaum Anshar pada hari dibangkitkannya nabi muhammad Saw, kedua pelayan tersebut bukanlah seorang penyanyi, Setelah menyaksikan kejadian tersbut Abu Bakar berkata; Apakah seruling-seruling setan sedang bersemayam di rumah Rasulullah Saw, (dengan nada sedikit keras). Rasulullah Saw, mendengar perkataan Abu Bakar itu dan beliau bersabda; Biarkan mereka wahai Abu Bakar karena sungguh hari ini adalah hari raya (senang gembira)”
Hadist di atas menjadi acuan bahwa musik tidak diharamkan, karena seandainya musik itu haram maka tidak mungkin Rasulullah Saw, akan menegur Abu Bakar yang secara tegas menyindir lantunan musik yang dinyanyikan di dalam rumah Rasulullah Saw.
Diriwayatkan juga bahwa sahabat Abdullah bin Jafar bin Abi thalib Suami dari Syaidah Zainab bahwa beliau selalu mengiringi majelisnya dengan senandung-senandung nyanyian yang menyentuh hati, cerita beliau ini tersebar di seluruh penjuru kota Makah dan tidak ada yang mengingkarinya. Hasan bin Tsabit sahabat Rasulullah seorang penyair dan seniman yang banyak membuat syair berisikan pujian kepada nabi Muhammad Saw, sekaligus membela nabi Muhammad Saw, dari celaan orang-orang musyrikin pada waktu itu, Rasulullah memujinya dengan mengatakan:
إِنَّ جِبْرِيْلَ وَمِكَائِيْلَ مَعَكَ مَا نَفَحْتَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya: “Sungguh Malaikat Jibril dan Mikail akan selalu bersamamu selama engkau terus membuat syair yang memuji dan membela Rasulullah”
Seorang penyair terdahulu sebelum nabi Muhammad Saw, bernama Ummayyah bin Shult yang terkenal dengan syair-syairnya yang luar biasa dan penuh hikmah. Diriwayatkan suatu ketika Rasulullah Saw, bersama salah satu sahabatnya yang banyak menghafal syair, lalu Rasulullah bertanya kepadanya; Apakah kamu menghafal syair-syair Ummayyah bin Shult ? Sahabat tersebut menjawab Ya.. wahai Rasulullah, kemudian Rasulullah menyuruhnya untuk melantunkan satu, dua bait syair dari Ummayyah bin Shult, setelah dibacakan, Rasulullah terkesima mendengarnya dan terus menyuruhnya untuk membacakan syair tersebut sampai lebih seratus bait.
Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Lawaqih Al-Anwar berkata:
فَمَا مَنعَ منْ سماعِ الْأَشعارِ، والتّغزلاتِ، إلّا المحجوبُ الّذِي لمْ يفتحِ اللهُ تعالى على فهمِ عينِ قلبِه، إذْ لوْ فتحَ الله تعالى على فهم عين قلبه، لنظر بصفاء الهمة، وسمع بثاقب الفهم، ونور المعرفة، وأخذ الإشارة من معاني الغيب واتبع أحسن القول بحسب ما سبق إلى سرّه، قال الله تعالى { فَبَشِّرْ عِبَادِ، ٱلَّذِینَ یَسۡتَمِعُونَ ٱلۡقَوۡلَ فَیَتَّبِعُونَ أَحۡسَنَهُۥۤ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ ٱلَّذِینَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُۖ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمۡ أُو۟لُوا۟ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ }
Artinya: “Tidak ada seseorang yang melarang untuk mendengarkan lagu, syair, dan senandung-senandung cinta, kecuali mereka yang tertutup hatinya dari petunjuk cinta kasih Tuhan. Karena seandainya Tuhan mengetuk pintu hati mereka, maka mereka akan melihat dengan kesucian hati dan ambisi, dan mendengar dengan ketajaman pemahaman yang mendalam serta pancaran cahaya pengetahuan, dan mengambil isyarat-isyarat hikmah dari untaian makna yang tersurat maupun tersirat, dan mengikuti kebaikan kebaikan yang terkoneksi dengan hatinya dari untaian lagu syair yang ia dengarkan”
Abdul Wahab As-Sya’rani sama seperti umumnya ulama yang berdasar kepada ayat Az-Zumar ayat 17-18 yang artinya: “Dan berilah kabar gembira kepada hamba-hambaku yang mendengarkan suatu ucapan lalu kemudian ia mengikuti suatu yang baik dari ucapan tersebut, merekalah orang-orang yang diberikan petunjuk oleh Allah dan merekalah orang-orang yang menggunakan akal pikirannya dengan baik”
Dari ayat di atas para ulama Ahli Sunnah Wa Al-Jamaah merumuskan suatu kaidah diantara mereka adalah Al-Ghazali:
إِنَّ سَمَاعَ الْآلآتِ لَا يَعُوْدُ إِلَى ذَاتِ الْآلآتِ وَإِنَّمَا يَعُوْدُ إِلَى الْأَثَرِ الَّذِيْ تُحْدِثُهُ الْآلاتُ عَلَى الْمُسْتَمِعِ
Artinya: “Hukum mendengarkan musik tidak dapat ditentukan dari hukum menggunakan alat musik, akan tetapi hukum mendengarkan musik ditentukan oleh efek musik kepada pendengarnya, jika mendengarkan musik memberikan dampak baik dan positif maka jelas sebagaimana firman Allah di atas, akan tetapi jika mendengarkan musik memberikan dampak buruk dan negatif maka jelas hal tersebut dilarang/diharamkan”
Abu Mansur Al-Hallaj sang maestro rindu Tuhan berkata:
اَلْمُوْسِيْكُ صَوْتُ الْحَقِّ يُوْصِلُنَا إِلَى الْحَقِّ
Artinya: “Musik adalah nada dan suara kejujuran yang bisa membawa kita sampai ke dzat yang maha jujur dan benar”
Banyak yang berpendapat bahwa musik haram berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaitu:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
Artinya: “Benar benar akan ada suatu saat dari kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, memakai sutra untuk laki-laki, khamar dan musik”
Para ulama yang memperbolehkan musik menginterpretasikan hadist di atas dengan memahami bahwa musik (معازف) tidak haram dengan dirinya sendiri, melainkan dia akan menjadi haram ketika bercampur dengan zina, minum khamar, narkoba dan jenis-jenis perbuatan yang melanggar hukum Allah lainnya.
Maka kesimpulannya adalah mendengarkan musik ataupun menggunakan alat musik tidak haram secara zat bahkan diperintahkan untuk mendengarkannya jika kandungan isinya mengandung kebaikan, hikmah dan nilai-nilai positif yang menyentuh hati, menggugah jiwa untuk berbuat baik, bahkan lebih lanjut para ulama berpendapat musik yang demikian bisa bernilai sebagai dakwah, akan tetapi musik akan menjadi haram ketika bercampur dengan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum Allah Swt, atau mengandung cacian, makian dan adu domba atau mengandung irama-irama yang membangkitkan syahwat birahi yang menjerumuskan kepada maksiat.
Para ulama juga memberikan kesimpulan berupa poin-poin penting untuk tema ini
- Hukum mendengarkan musik adalah boleh selama tidak menjerumuskan kepada lalai dari kewajiban baik yang berkaitan dengan Allah ataupun manusia.
- Terlalu banyak mendengarkan adalah makruh jika mengalahkan keaktifan membaca Al-Qur’an dan zikir-zikir kepadaa Allah Swt.
- Memastikan hukum haram secara mutlak untuk musik adalah kebohongan yang di buat-buat atas nama agama, karena setiap hadist yang digunakan sebagai dalil untuk memastikan musik itu haram maka hadist tersebut adalah dhaif pada sanadnya atau bisa jadi diselewengkan dalam interpretasinya, begitu pula setiap ayat yang dijadikan sebagai dalil untuk memastikan musik itu haram maka pemahaman tentang ayat tersebut pasti telah diselewengkan.
Demikianlah penyampaian para ulama ulama dunia saat ini, seperti (Alm) Prof. Dr. Ramadhan Al-Buthy, Prof, Dr. Al-Ghazali, Syaikh Muatawalli As-Sya’rawi, Prof. Dr. Ali Jummah, Prof. Dr. Yusuf Al-Qhardawi, Al-Habib Umar bin Hafidz Al-Habib Ali Al-Jufri, Dr. Ahmad Tijani Al-Azhari dan Ulama-ulama yang lain.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram





