Mengikat Harapan, Merawat yang Telah Tumbuh: Refleksi 19 Bulan Program WE NEXUS

Program We Nexus yang diinisiasi oleh Wahid Foundation dengan dukungan UN Women dan KOICA telah diimplementasikan selama 19 bulan di empat desa di Kabupaten Bima. Pada Senin, 16 Februari 2026, program ini secara administratif menandai akhir pelaksanaannya melalui Forum Rekomendasi Multistakeholders dan penutupan resmi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.

Namun berakhirnya sebuah proyek tidak serta-merta menandai berakhirnya proses sosial yang telah tumbuh di dalamnya. Justru pada titik inilah pertanyaan tentang keberlanjutan, pelembagaan, dan komitmen politik lokal menjadi krusial. Tulisan ini merefleksikan capaian, dinamika, dan tantangan keberlanjutan program tersebut dari perspektif pembangunan berbasis komunitas dan tata kelola inklusif di tingkat lokal.

Nexus dan Mimpinya Merawat Kohesi Sosial

Secara konseptual, program ini mengadopsi pendekatan humanitarian-development-peace nexus (HDP Nexus), yaitu kerangka yang mengintegrasikan respons kemanusiaan, pembangunan, dan perdamaian berkelanjutan dalam satu strategi terpadu. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa kerentanan sosial tidak dapat ditangani melalui intervensi sektoral yang terpisah.

Tujuan utama We Nexus adalah membangun model berbasis komunitas yang bertujuan memperkuat ketahanan masyarakat serta mengurangi kerentanan di wilayah terdampak situasi darurat dan konflik, melalui penguatan keterhubungan antara aktor kemanusiaan, pembangunan, dan perdamaian.

Konflik sosial, ketimpangan gender, kemiskinan, ekstremisme, dan kerentanan bencana bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan saling berkelindan dalam struktur sosial yang kompleks. Karena itu, intervensi yang efektif menuntut kerja simultan lintas sektor dan lintas aktor.

Dalam konteks Pembangunan daerah dan manusia Bima, menurut pandangan penulis bahwa pendekatan ini diterjemahkan ke dalam dua orientasi utama, antara lain:

Pertama
, Reorientasi pendekatan keamanan dan pembangunan. Orientasi pertama dan paling mendasar adalah pergeseran paradigma dalam memahami keamanan dan pencegahan konflik di tingkat desa.

Pendekatan yang dikembangkan program ini berangkat dari pemahaman bahwa keamanan tidak lagi dapat direduksi semata sebagai keamanan negara (state security) yang berorientasi pada stabilitas, kontrol, dan ketertiban. Sebaliknya, keamanan ditempatkan dalam kerangka human security atau keamanan insani yang berfokus pada perlindungan martabat manusia, kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), dan keamanan individu sebagai focus utama.

Dalam konteks desa-desa dampingan La Rimpu, keamanan insani diterjemahkan secara konkret, seperti rasa aman dari kekerasan dalam rumah tangga, aman dari pernikahan usia anak, aman dari stigma sosial, aman dalam proses reintegrasi, serta aman untuk bersuara dalam forum publik sebagaimana yang selalu diimpikan oleh ibu-ibu di desa-desa. Dengan demikian, keamanan dipahami sebagai pengalaman hidup sehari-hari warga, bukan semata kondisi makro yang dijaga oleh negara.

Dalam kerangka ini, pembangunan manusia menjadi fondasi utama. Keamanan tidak dipahami sebagai hasil dari kuatnya kontrol negara, melainkan sebagai kondisi yang memungkinkan individu, terutama perempuan dan kelompok rentan, memiliki akses terhadap perlindungan, partisipasi, dan kesempatan untuk berkembang secara sosial, ekonomi, dan politik.

Di desa-desa dampingan La Rimpu, forum-forum kolaboratif tumbuh dengan melibatkan pemerintah desa, kelompok perempuan, pemuda, tokoh agama, dan berbagai unsur masyarakat lainnya. Forum tersebut menjadi arena negosiasi sosial atau ruang untuk membangun kembali kepercayaan, mempertemukan perspektif yang berbeda, dan merawat kohesi sosial.

Dengan menempatkan keamanan insani sebagai fondasi, penguatan kohesi sosial menjadi konsekuensi logis dari perubahan paradigma tersebut. Pencegahan konflik tidak lagi bergantung pada pendekatan represif, tetapi pada perluasan ruang partisipasi, pengakuan sosial, dan distribusi suara yang lebih adil.

Kedua, menempatkan Perempuan sebagai subjek pembangunan. Orientasi kedua adalah penguatan posisi perempuan dalam mempengaruhi dan memperoleh manfaat dari kebijakan serta mekanisme lokal yang membangun ketangguhan sosial.

Capaian ini tidak hanya terlihat dari meningkatnya kehadiran perempuan dalam forum desa, tetapi dari perubahan kualitas partisipasi mereka. Perempuan tidak lagi hadir sebagai representasi simbolik, melainkan hadir secara substantif sebagai aktor yang turut menentukan arah kebijakan.

Di sejumlah desa, kelompok perempuan terlibat aktif dalam perumusan rencana kerja, advokasi anggaran, hingga penyusunan regulasi desa. Desa Rato, misalnya, berhasil mendorong lahirnya Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta mengakses pendanaan desa untuk program berbasis komunitas.

Perubahan ini menunjukkan pergeseran dari partisipasi simbolik menuju partisipasi deliberatif dan substantif. Dalam perspektif tata kelola lokal, dinamika tersebut memperkuat inklusivitas dan akuntabilitas sosial, sekaligus membuka ruang produksi kebijakan (policy-making space) yang lebih setara.

Threats to sustainability: Tantangan Keberlanjutan Program

Penutupan program ini memunculkan pertanyaan mendasar, yaitu: Bagaimana memastikan keberlanjutan program sekaligus merawat inisitif dan gerakan yang selama ini sudah tumbuh di desa-desa?

Secara struktural, banyak organisasi masyarakat sipil (NGO) bekerja dalam ekosistem pendanaan berbasis proyek. Model ini memungkinkan inovasi dan intervensi yang terarah, tetapi sekaligus menyimpan risiko ketergantungan pada donor. Ketika sumber daya eksternal berhenti, tidak jarang praktik-praktik baik yang telah dibangun ikut melemah, terutama jika belum sepenuhnya berakar dalam sistem formal pemerintahan desa.

Dalam konteks ini, tantangan utama bukan lagi pada penguatan kapasitas individu atau pembentukan forum baru, melainkan pada proses institusionalisasi. Mekanisme seperti kelompok kerja (pokja), satuan tugas (satgas), dan forum perempuan yang telah tumbuh dan dibentuk di setiap Desa perlu terintegrasi secara formal dalam struktur desa itu sendiri baik melalui musyawarah desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), maupun peraturan dan surat Keputusan desa. Tanpa itu semua, ruang partisipasi berisiko menjadi ad hoc dan bergantung pada figur atau momentum tertentu.

Komitmen pemerintah daerah menjadi penentu utama. Dukungan kebijakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan keberpihakan dalam penganggaran akan menunjukkan apakah apa yang telah tumbuh dan dirawat selama 19 bulan benar-benar diakui sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah—atau sekadar dipandang sebagai program temporer berbasis proyek.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *