JOHAN GALTUNG, seorang sosiolog Norwegia, adalah pioner studi perdamaian dan resolusi konflik dimana karya-karyanya dalam bidang tersebut telah banyak digunakan dalam dunia akademik. Penelitiannya mengenai isu konflik dan kekerasan telah memberikan kontribusi besar dalam kerja-kerja pembangunan perdamaian dan pencegahan konflik kekerasan di masyarakat.
Tulisan ini akan mencoba mengulas kembali teori konflik dalam kacamata Johan Galtung. Galtung menyebut, konflik sebagai “a natural thing” atau sesuatu hal yang wajar dan natural. Namun, konflik tidak selalu berujung pada kekerasan karena konflik adalah sesuatu hal yang normal dan tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi mencegah konflik juga sangatlah mungkin dilakukan agar tidak mengalami ekskalasi menjadi konflik kekerasan. Hal ini perlu dilakukan dengan cara-cara yang kreatif melalui jalan non-kekerasan.
Sedangkan kekerasan komunal oleh Galtung didefinisikan sebagai kekerasan yang terjadi antara kelompok-kelompok yang berbeda. Pengelompokan di sini dapat berdasarkan agama, suku, sekte, ras, dan lain-lain. Sehingga dalam masyarakat majemuk seperti ini, potensi konflik kekerasan sangatlah besar.
Johan Galtung mengklasifikasikan kekerasan dalam tiga tipologi yang ia sebut sebagai “The Triangle of Violence”. Pertama, kekerasan secara fisik (Direct Violence), Kedua, kekerasan secara tradisi (Cultural Violence). Ketiga, kekerasan secara struktural (Structural Violence).
Galtung mengilustrasikan “The Triangle of Violence” ini seperti gunung es, di mana di balik bagian kecil kekerasan yang terlihat di permukaan (Direct Violence), ada bagian besar yang tersembunyi atau tidak terlihat (invisible) di bawah permukaan gunung es tersebut sebagai faktor pemicu terjadinya suatu kekerasan, yaitu cultural violence dan structural violence yang telah mengakar dan menjadi tradisi sejak lama dalam suatu komunitas.
Direct Violence, sesuai dengan ilustrasi puncak gunung es, memiliki karakteristik utama, yaitu bentuk kekerasannya dapat diidentifikasi dan terlihat secara langsung seperti kerusuhan, peperangan, pembunuhan, pengeboman, dan konflik bersenjata lainnya. Dampaknya bisa berupa materi ataupun non materi seperti kematian, trauma psikologis dan dendam ataupun permusuhan berkepanjangan.
Baca juga: Cara Sebuah Masyarakat Bersahabat dengan Konflik
Namun, pada kenyataannya direct violence hanyalah sebuah implikasi kecil atau dampak dari sebuah masalah yang terjadi sebelumnya. Masalah-masalah inilah yang biasanya yang tidak terlihat atau terpendam begitu lama yang menjadi akar permasalahan yang kemudian menjadi pemicu dan menghasilkan kekerasan fisik secara langsung.
Masalah-masalah yang tidak terlihat ini seringkali berupa dalam bentuk diskriminasi (discrimination), ketidakadilan (injustice), dan ketidaksetaraan (inequality) di berbagai bidang kehidupan manusia seperti politik kekuasaan, peraturan-peraturan hukum, akses ekonomi, dan tradisi budaya.
Masalah-masalah inilah yang berpotensi berdampak pada direct violence yang dikategorikan oleh Johan Galtung sebagai bentuk kekerasan yang tidak langsung, yang diistilahkannya dengan istilah structural and cultural violence.
Maka tidak jarang sering kali kita berpikiran bahwa konflik itu terjadi apabila sudah terjadi kekerasan secara fisik (direct violence), padahal di balik dari konflik yang terlihat ini sebenarnya memiliki akar permasalahan yang jauh lebih kuat dan menghasilkan demage yang juga jauh lebih besar dan sangat berbahaya bagi masyarakat yaitu cultural and structural violence.
Johan Galtung mendefinisikan cultural violence sebagai “a symbolic violence that is expressed in countless media —religion, ideology, language, art, science, media, education, etc”, yaitu sebuah kekerasan simbolis yang sudah dinormalisasi dan dianggap biasa oleh masyarakat dalam suatu komunitas dalam berbagai bentuk simbolis seperti bahasa, agama, seni, institusi pendidikan. Cultural violence juga umumnya dinormalisasi atas nama mayoritas dalam suatu komunitas, sehingga sering kali mengabaikan hak-hak minoritas.
Sedangkan structural violence, Galtung mendefinisikannya sebagai “any constraint on human potential caused by economic and poIitical structures (1969). Unequal access to resources, to political power, to education, to health care, or to legal standing, are forms of structural violence.”
Sehingga, structural violence adalah faktor utama terjadinya ketimpangan sosial, dan kerusakan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar manusia seperti: kelangsungan hidup, kesejahteraan, identitas, kebebasan/kemerdekaan, dan lain-lain.
Baca juga: Bahaya Mayoritanisme
Hal itu disebabkan oleh seperangkat struktur, baik fisik maupun organisasional, yang tidak mengizinkan pemenuhan kebutuhan tersebut yang kemudian melanggengkan eksploitasi dan marginalisasi kepada suatu komunitas.
Oleh karena itu, Johan Galtung menyebutkan bahwa kekerasan secara struktural merupakan bentuk kekerasan terburuk dari tiga jenis kekerasan di atas dan memiliki demage yang jauh lebih besar dan berdampak kepada banyak orang.
Sebagai contoh, dalam konflik komunal, orang-orang melakukan kekerasan dengan mengangkat senjata, baik tajam maupun api untuk menyakiti, merusak, membunuh, ataupun mengalahkan pihak lawannya. Tentu saja hal ini tampak terlihat sangat menakutkan dan memprihatinkan, sehingga sangat mudah membuat orang-orang selalu merespon dengan cepat apabila sudah terjadi direct violence pada suatu konflik.
Berbeda halnya dengan structural dan cultural violence, kedua bentuk kekerasan ini bersifat intangible atau tidak tampak (invisible) biasanya kekerasananya terpendam dalam sistem structural dan cultural yang sudah mengakar atau terpendam di dalam tradisi yang menjadi kebudayaan di suatu komunitas. Sehingga, sangat jarang ada yang melakukan perlawanan terhadap structural and cultural violence, orang-orang biasanya akan merespon bila sudah terjadi direct violence.
Selain itu, structural and cultural violence ini juga telah berlangsung sejak lama, orang-orang kurang menyadarinya, dan para aktornya juga tidak menyadarinya. Sehingga para aktor yang melakukan kekerasan jenis ini sudah menganggap hal ini sebagai sebuah kewajaran, kebiasaan, dan tradisi.
Apabila ada pihak yang ingin melakukan perubahan atau memperbaiki sistem dan/atau tradisi tersebut, maka mayoritas komunitas akan menentang perubahan-perubahan itu. Sifat kekerasan yang intangible inilah yang membuat lebih sulitnya menangani kekerasan kultural dan struktural yang terjadi pada suatu daerah.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa structural and cultural violence merupakan akar konflik dan faktor utama daripada sebuah konflik kekerasan secara fisik atau kekerasan langsung (Direct Violence). Keduanya memiliki demage yang jauh lebih besar seperti kematian dan penderitaan, namun dampaknya dialami oleh korban secara perlahan-lahan, halus, bersifat umum, dan lebih sulit untuk diperbaiki.
Lebih berbahayanya lagi structural dan cultural violence pada tahap berikutnya juga akan menjadi faktor re-ekskalasi kepada tindakan-tindakan direct violence seperti yang terjadi pada konflik kekerasan antar kelompok (communal violence) jika suatu konflik tidak diatasi dengan baik.
Contoh kekerasan dan konflik komunal ini dapat kita jumpai pada serangkaian konflik kekerasan yang terjadi di banyak daerah di Indonesia antara akhir 1990-an dan awal 2000-an, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat (1997, 1999), Kalimantan Tengah (2001), Maluku (1999-2002), Maluku Utara (1999-2000) dan Sulawesi Tengah (2000-2001), Sampang, Jawa Timur (2004). Konflik-konflik komunal ini pada umumnya dipicu oleh faktor etnis atau agama, ataupun kombinasi keduanya.[]
Daftar Bacaan:
Johan Galtung. (1996), Peace by peaceful means: Peace and Conflict, Development and Civilization, Oslo: International Peace Research Institute.Johan Galtung. (1990), Cultural Violence “Journal of peace research, Vol. 27 no. 3.
Charles Webel & Johan Galtung. (2007), Handbook of Conflict and Peace Studies, Routledge.
Muhadi Sugiono and Frans Djalong, (2017), Paths to peace: Contending discourses on communal violence and conflict in post new-order Indonesia, PCD Journal Vol. IV No. 1 2012.

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta




