Prinsip-prinsip Perkawinan Islami (2)

4. Prinsip Musawah (Kesetaraan dan keadilan gender)

Kebahagiaan hidup dalam pernikahan hanya dapat diwujudkan dalam kehidupan keluarga manakala suami isteri berada pada posisi yang setara dan sederajat. Itulah yang sekarang diistilahkan dengan kesetaraan dan keadilan gender. Sebab, bagaimana mungkin suami isteri bisa saling menghargai, saling menghormati, dan saling terbuka jika sang suami memandang isteri lebih rendah atau lebih tinggi. Atau sebaliknya, isteri memandang suami lebih tinggi atau lebih rendah.

Keduanya harus memandang satu sama lain sebagai manusia utuh yang harus dihargai dan dihormati apa pun posisi dan statusnya.  Keduanya harus menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Di hadapan Allah swt. semua manusia sama derajatnya, yang membedakan di antara mereka hanyalah prestasi takwanya, itupun hanya Allah yang berhak menilai, bukan manusia.

Prinsip musawah atau kesetaraan suami-isteri didasarkan pada firman Allah: “isteri-isterimu adalah pakaian untuk kamu (para suami), demikian pula kalian (para suami) adalah pakaian mereka (para isteri)”  (QS. S. Al-Baqarah, 2:187).

Ayat tersebut mengisyaratkan Perlunya suami isteri saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain. Tidak ada manusia yang sempurna dalam segala hal, sebaliknya tidak ada pula yang serba tidak sempurna. Suami isteri pasti saling membutuhkan. Masing-masing harus dapat berfungsi memenuhi atau menutupi kebutuhan pasangannya, ibarat pakaian menutupi tubuh.

Prinsip ini perlu diterapkan mengingat hubungan suami isteri hanya dapat berjalan serasi dan harmonis manakala keduanya dapat saling melengkapi dan melindungi, bukan saling mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing. Sebagai manusia hamba Allah, setiap suami atau isteri pasti memiliki kelebihan sekaligus juga pasti ada kekurangan. Konsekuensinya, suami isteri perlu saling menutupi kekurangan dan memuji kelebihan.

Baca Juga  Perempuan "Penerang" Islam dari Maroko

Perbedaan jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, dalam hubungan suami isteri tidak perlu menyebabkan yang satu merasa lebih superior (lebih tinggi) daripada yang lain atau sebaliknya yang satu merasa inferior (lebih rendah) daripada yang lain. Keduanya memiliki posisi yang sama, yakni sama-sama manusia. Semua manusia sama derajatnya,  yang membedakan di antara mereka hanyalah takwanya, dan ukuran takwa itu hanya Allah yang dapat menilai, bukan manusia.

Hanya saja, perlu diingat bahwa dalam kehidupan suami isteri, khususnya di lingkungan rumah tangga,  Allah swt. memberikan tugas yang cukup berat kepada suami, yakni untuk bertindak sebagai pengayom atau pelindung (QS. an-Nisa`, 4:34). Sebagai pelindung atau pengayom, suami dituntut agar sungguh-sungguh memberikan perlindungan, ketentraman, dan kenyamanan kepada isterinya, bukan sebaliknya mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan. 

Fungsi sebagai pengayom atau pelindung inipun tidak melekat secara otomatis pada diri suami, melainkan hanya berlaku jika sang suami memenuhi dua syarat yang ditetapkan. Pertama, memiliki kualitas lebih dibandingkan isterinya. Syarat kedua, mampu memberikan nafkah lahir batin (QS. an-Nisa`, 4:34). Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, tentu fungsinya sebagai pengayom dapat dipertanyakan. Isteri bisa saja mengambil alih fungsi tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam keluarga.

5. Prinsip Musyawarah (Komunikasi yang hangat dan intens)

Prinsip ini didasarkan pada firman Allah: “Bermusyawaralah di antara kamu (suami dan isteri) mengenai segala sesuatu dengan cara yang baik” (QS. at-Thalaq, 65:6). Atas dasar prinsip musyawarah ini, suami atau isteri tidak mengambil keputusan penting, khususnya menyangkut kehidupan keluarga, secara sepihak melainkan senantiasa perlu dirundingkan atau dimusyawarahkan  bersama. Dengan memegang teguh prinsip ini diharapkan bahwa manakala ada masalah, maka suami isteri bertanggung jawab. Tidak ada pihak yang akan mengelak dari tanggung jawab karena semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kepentingan keluarga.

Baca Juga  Perempuan dalam Perspektif Sejarah (2-Habis)

Membangun komunikasi yang hangat dan intens di antara suami-isteri menjadi kunci kebahagiaan dalam perkawinan. Masalahnya, kebanyakan kita lebih mudah dan juga lebih suka membangun hubungan yang hangat dengan orang lain ketimbang dengan pasangan sendiri. Memang tidak mudah, tapi komunikasi harus dibangun dan dilanggengkan sepanjang hayat dengan pasangan.

Khalifah Umar ibn al-Khattab mengibaratkan ikatan suami isteri dengan seutas benang yang mudah sekali putus, sangat peka. Karena itu, jika yang satu menarik, yang lain mengulur. Jika yang satu mengencangkan, yang lain mengendorkan, demikian seterusnya. Dengan ungkapan lain, diperlukan seni berkomunikasi dalam relasi pernikahan.

Rasulullah saw. seringkali menyebutkan: bayti jannati (rumahku adalah surgaku). Dibalik sabdanya itu, Rasul hendak mengingatkan kita, para pengikutnya, agar berusaha menjadikan rumah masing-masing seindah dan senyaman surga. Surga dalam kehidupan rumah tangga harus diciptakan, dan itu perlu kerjasama yang serius dan sungguh-sungguh dari kedua suami-isteri, tidak mungkin hanya sepihak saja.

Demikianlah lima prinsip dasar pernikahan dalam Islam, semoga dengan prinsip tersebut kita semua berhasil mewujudkan surga di bumi melalui kehidupan perkawinan yang penuh dengan sakinah, mawaddah wa rahmah.

Wallahu a’lam bi sawab.[]

Ilustrasi: datangya.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *