Hak Anak Pascaperceraian (Studi di Tunisia dan Indonesia)

Putusnya perkawinan hanya memutuskan hubungan antara suami dan istri yang berlangsung di dalamnya. Akibat putusnya perceraian tidak memutuskan hak-hak anak yang menjadi kewajiban bagi kedua orang tua. Orang tua berkewajiban memberikan hak anak baik secara materil maupun non materil. Pengaturan pemenuhan hak-hak anak menjadi penting disebabkan banyak kasus penelantaran anak dan keengganan memenuhi hak anak pasca terjadinya perceraian.

Berkaitan dengan hal tersebut Indonesia mengatur pemenuhan hak-hak anak dalam Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berbeda dengan Indonesia, Tunisia sebagai salah satu negara Islam memiliki UU yang mengatur terkait keluarga yaitu Code of Personal Status.

Perbandingan hukum keluarga antara Indonesia dan Tunisa terkait pemenuhan hak anak pasca perceraian dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:

No

Indonesia

Tunisia

1

Mayoritas bermazhab Syafi’i

Mayoritas bermazhab Maliki

2

Sistem pemerintah Republik

Sistem pemerintah Republik

3

Pernah dijajah oleh Jepang dan Belanda

Pernah dijajah oleh Prancis

4

Pengaturan hukum keluarga dalam Kompilasi Hukum Islam

Pengaturan Hukum keluarga dalam Code of Personal Status

5

Kompilasi Hukum Islam berlaku khusus untuk orang-orang yang beragama Islam

Berlaku untuk seluruh masyarakat Tunisia tanpa memandang agama

6

Batas usia anak yang mendapatkan nafkah adalah 21 tahun

Tidak ada batasan usia anak yang mendapatkan dari kedua orang tua

7

Tidak diperbolehkan pengasuhan anak oleh orang tua yang berbeda agama dengan anak

Pengasuhan diperbolehkan dengan orang tua yang berbeda agama dengan anak

8

Biaya pengasuhan dibebankan kepada ayah

Biaya pengasuhan dibebankan pada ayah

9

Pemeliharaan anak dibawah usia 12 tahun menjadi hak ibu

Diputuskan melalui pengadilan dan tidak memiliki batasan usia pengasuhan yang diletakan kepada ayah atau ibu

10

Membiayai seluruh kebutuhan anak, sandang, pangan, papan dan pendidikan anak

Membiayai seluruh kebutuhan anak, sandang, pangan, papan dan pendidikan anak

Baca Juga  Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam; Komparasi Indonesia dan Yaman

Pembaharuan hukum keluarga Islam Indonesia dan Tunisia bertujuan untuk memberikan hak-hak perempuan yang lebih banyak dari sebelumnya. Upaya pembaharuan hukum keluarga Islam yang terkhusus dalam bidang pengasuhan anak pascaperceraian merupakan respon dari perkembangan zaman dengan menyesuaikan baground masyarakat, kondisi geografis, historis dan kehidupan perempuan. Sehingga pembaharuan hukum keluarga penting untuk dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.

Anderson mencatat ada 4 metode umum yang digunakan sarjana dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam kontemporer, yaitu 1) Tahsis al-qada atau siyasah as-syar’iyah atau lewat aturan yang bersifat procedural dan administrative sesuai dengan tuntutan zaman modern dengan tidak merubah subtansi hukumnya, 2) Tahayyur atau memilih salah satu dari sekian pandangan mazhab fikih yang ada, dan talfiq atau menggabungkan padangan sejumlah mazhab dalam satu masalah tertentu, 3) Reinterprestasi teks syaria’ah, 4). Menggunakan alternative , misalnya menggunakan administrasi tetapi tidak menyentuh aspek syari’ah.

Menilik dari keempat metode diatas, Indonesia dan Tunisia menggunakan prinsip Tahsis al-qada atau siyasah as-syar’iyah dalam aturan pemenuhan hak anak yang mesti ditunaikan oleh orang tua apabila keduanya mampu. Sebagaimana yang termuat dalam pasal 105 KHI dan pasal 32 Code Of Personal Status bahwa tanggungjawab pemeliharaan anak pasca perceraian dibebankan kepada kedua orang tuanya dengan biaya yang diberikan oleh Bapak si anak.

Setiap  anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.

Namun, dalam pandangan yang lain menurut Tahir Mahmood menawarkan beberapa metode pembaharuan hukum keluarga yaitu: 1) Extra Doctrinal Reform yaitu penggabungan beberapa mazhab atau mengambil mazhab lain diluar mazhab utama, 2) Intra Doctrinal Reform yaitu pembaharuan hukum dengan interprestasi yang sama sekali baru terhadap nash yang ada.

Intra Doctrinal Reform nampaknya lebih menyentuh pada pengasuhan anak dengan orang tua berbeda agama di Tunisia yang termuat dalam Code Of Personal Status pasal 58. Sedangkan di Indonesia, tidak mengatur terkait dengan pemeliharaan anak pasca perceraian dilakukan oleh orang tua yang berbeda agama dengan anak.

Baca Juga  Gelar Lapak Baca Gratis dan Edukasi Lingkungan, Komunitas Taman Literasi Dikerumuni Pengunjung Taman Amahami

Dengan segala perbedaan kultur, budaya, status, agama bahkan aturan hukum sekalipun, memenuhi hak anak menjadi penting dilakukan oleh orang tua. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah juga berperan aktif dalam memenuhi hak-hak anak pasca perceraian.

Kepedulian terhadap anak akan menjadi sebuah perubahan besar pada suatu negara. Sebab, anak akan menjadi penerus bangsa yang akan melanjutkan cita-cita pahlawan pendiri bangsa baik Indonesia maupun Tunisia. Sebaik apapun sebuah produk hukum yang dihasilkan oleh sebuah negera, tanpa realisasi dan kerjasam seluruh pihak, hal tersebut akan menjadi percuma dan impian semata.

Ilustrasi: Lovepik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *