JOKI cilik adalah istilah yang kerap disematkan kepada anak-anak yang menjadi “joki” dalam praktik pacuan kuda di Bima, Nusa Tenggara Barat. Praktik ini belakangan menjadi kontroversial di tingkat lokal masyarakat Bima maupun masyarakat luar Bima yang memiliki perhatian dalam isu perlindungan anak dan praktik budaya, seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bima Nomor: 709/036/05/2022 tentang eksploitasi anak pada praktik pacuan kuda.
Setidaknya, ada dua pandangan utama bagaimana masyarakat merespon Surat Edaran (selanjutnya SE) tersebut. Pertama, datang dari kelompok masyarakat yang mendukung keputusan Bupati Bima tersebut. Mereka menganggap bahwa hal tersebut sebuah langkah kongkrit dalam melindungi anak-anak dari praktik budaya yang dianggap mengeksploitasi dan diskriminasi hak anak.
Baca juga: Buku dan Perspektifnya: Jara Mbojo Kuda-kuda Kultural (1)
Bukan tanpa alasan, mereka yang menolak praktik tersebut melihat bagaimana praktik pacuan kuda mengancam keselamatan nyawa anak-anak karena tidak dilengkapi sistem keamanan dan keselamatan yang cukup saat berkuda. Selain itu, potensi praktik joki cilik sebagai alat eksploitasi anak karena mempekerjakan anak (Child Labour) oleh mereka yang memiliki kepentingan dan kuasa.
Kedua, mereka yang melihat praktik pacuan kuda dengan joki cilik sebagai praktik budaya yang seharusnya dipertahankan dan diwariskan sebagai identitas masyarakat Bima. Kelompok yang kedua ini cenderung melihat SE Bupati Bima tersebut sebagai sebuah tindakan yang gegabah karena tidak memperhatikan lokalitas masyarakat Bima itu sendiri. Namun, patut dicurigai, mereka yang menolak SE tersebut juga datang dari mereka yang memiliki kepentingan di balik praktik pacuan kuda itu sendiri.
Joki Cilik dari Kacamata HAM
Sebagai salah satu bentuk konvensi HAM Internasional, Konvensi Hak Anak (KHA) atau The Convention of The Rights of The Child, lahir dari gagasan hak asasi anak seiring dengan menguatnya eksploitasi dan diskriminasi anak pada perang dunia pertama. Dengan berakhirnya perang dunia, tidak berarti diskriminasi dan pelanggaran hak-hak anak berkurang. Bahkan, eksploitasi terhadap hak-hak anak makin memprihatinkan.
Pelanggaran hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang berkonflik, tetapi juga dialami oleh anak-anak dari negara maju, terlebih lagi anak-anak dari negara berkembang. Di antara masalah anak yang menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations) di antaranya adalah anak jalanan (street children), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution).
Baca juga: Buku dan Perspektifnya: Jara Mbojo Kuda-kuda Kultural (2)
Berdasarkan kenyataan tersebut, The United Nations mengesahkan Konvensi Hak-Hak Anak untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 November 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered into force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996.
Ada empat prinsip dasar yang diusung oleh PBB dalam persoalan Hak-Hak Anak: Pertama, anti kekerasan. PBB, sebagai komite hak-hak anak, mengusung satu prinsip utama dalam kaitannya dengan hak-hak anak yaitu asas nondiskriminasi yaitu upaya untuk menjamin bahwa semua anak harus menikmati hak-hak mereka dan tidak boleh mengalami diskriminasi apa pun.
Kewajiban untuk memberikan hak yang sama pada setiap anak disebutkan pada pasal 2 berbunyi: “States parties shall respect and ensure the rights set forth in the present convention to each child within their jurisdiction without discrimination of any kind, irrespective of the child’s parents or legal guardian, race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national, ethnic or social origin, poverty, disability, birth or other status.”
Dengan kata lain, semua anak memiliki hak “nondiskriminasi”, tidak peduli siapa mereka, di mana mereka tinggal, bahasa apa yang mereka gunakan, apa agama mereka, apa yang mereka pikirkan, seperti apa penampilan mereka, apakah mereka laki-laki atau perempuan, jika mereka cacat, apakah mereka kaya atau miskin, dan tidak peduli siapa orang tua atau keluarga mereka atau apa yang dipercaya dan diyakini atau dilakukan orang tua atau keluarga mereka. Tidak ada anak yang harus diperlakukan tidak adil dengan alasan apa pun.
Kedua, kepentingan terbaik anak-anak, terutama ketika mereka masih sangat kecil, rentan dan membutuhkan dukungan khusus untuk dapat menikmati hak-hak mereka sepenuhnya. Anak-anak selain mendapatkan hak-hak yang sama juga mendapatkan perlindungan.
Kepentingan anak oleh PBB dirumuskan dalam pasal 3 berbunyi: “In all actions concerning children whether undertaken by public or private social welfare institution, courts of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interest of the child shall be a primary consideration.”
Pasal ini menjadi dasar bagaimana dalam setiap keputusan dan tindakan oleh lembaga kesejahteraan sosial, baik negeri maupun swasta, harus mempertimbangkan kepentingan anak dalam setiap kebijakan.
Ketiga, hak untuk bertahan hidup dan berkembang. Prinsip ini berkaitan langsung dengan hak ekonomi dan sosial anak yang dirumuskan dalam pasal hak untuk hidup. Pasal tersebut melangkah lebih jauh dari sekedar memberikan anak-anak hak untuk tidak dibunuh, tetapi juga termasuk hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan.
Hal tersebut dirumuskan dalam Pasal 6 berbunyi: “State parties shall ensure to the maximum extend possible the survival and development of the child.” “Negara harus berusaha semaksimal mungkin dalam memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan anak”.
Keempat, pandangan anak. Dimensi penting dari konvensi hak anak adalah menghormati pandangan anak. Hal ini disebutkan dalam Pasal 12:1 yang berbunyi: States parties shall assure to the child who is capable of forming his or her own views the rights to express those views freely in all matters affecting the child, the view of the child being given due weight in accordance with the age and maturity of the child.
Dalam konteks ini, semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak (Child-based rights). Selain itu, anak juga dipandang sebagai subjek yang memiliki hak untuk berbicara atas dirinya sendiri, bukan sebagai objek “korban” yang membutuhkan perlindungan. Anak di sini harus menjadi pemegang hak (the rights holders) dan pemerintah berperan sebagai penanggung jawab (duty barer) dalam menegakkan hak asasi untuk tiap anak.
Sebagai sebuah konvensi internasional, The Convention of the rights of the child tidak berdiri sendiri. Tetapi menuntut negara-negara yang meratifikasinya untuk membentuk undang-undang nasional yang mengadopsi prinsip-prinsip hak anak. Termasuk di antaranya mengubah atau merekonstruksi praktik budaya atau adat yang sarat akan diskriminasi dan eksploitasi hak anak.
Praktik “joki cilik”, jelas menjadi ancaman serius bagi Konvensi Hak Anak di Indonesia. Pasal pertama konvensi ini secara jelas menentang segala bentuk diskriminasi, eksklusi, dan dehumanisasi terhadap anak. Pasal-pasal lain juga selanjutnya menjelaskan bagaimana negara berperan dalam melindungi hak anak dari segala bentuk ekspoitasi anak.
Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak berdasarkan Konvensi Hak Anak ialah menuangkan isu perlindungan anak dalam konstitusi negara. Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Selain itu, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Jangan Sekadar Pacuan Kuda
Dalam konteks yang lebih kecil, negara, melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengamanatkan setiap Pemda melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Hal inilah yang menjadi pijakan utama bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam merumuskan sebuah kebijakan terkait dengan praktik “joki cilik” pada arena pacuan kuda yang dianggap sebagai bagian dari eksploitasi anak. Dalam SE Bupati Bima tersebut menyoal bagaimana praktik “joki cilik” telah memakan korban jiwa, salah satunya seorang anak asal Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha Kabupaten Bima di arena pacuan kuda di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima pada tanggal 09 Maret 2022.
SE tersebut mempertimbangkan beberapa aspek dan prinsip dasar yang merupakan derivasi prinsip dari konvensi hak anak, di antaranya: Pertama, Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan bersifat diskriminatif di Kabupaten Bima.
Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keempat, Perlindungan Khusus bagi anak merupakan suatu bentuk yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Kelima, hentikan eksploitasi penggunaan “joki cilik” (anak usia di bawah 18 tahun) dalam pacuan kuda karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak. Keenam, ajakan kepada masyarakat untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi anak.[]
Ilustrasi: Foto Paox Iben
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta