Menggali Best Praktis Pengasuhan Anak di Desa Mambalan, Lombok Barat

Desa Mambalan di Lombok Barat telah lama dikenal sebagai wilayah yang sarat dengan nilai budaya dan kearifan lokal. Atas dasar itu, tim peneliti Mora the Airfunds– LPDP Kemenag RI melakukan penggalian data berkaitan dengan pengasuhan anak, pengasuhan yang sarat dengan nilai kearifan lokal, karena penelitian ini bertujuan memetakan pengasuhan anak perspektif gender berdasarkan nilai kearifan lokal untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

Pada Senin, 24 Februari 2025, tim peneliti menemui tokoh adat dan tokoh perempuan Mambalan, yaitu: Raden Rais: Tokoh Adat berusia 70 tahun yang menjabat sebagai ketua Lembaga Adat NTB. Wawancara dengannya berlangsung di Balai Mediasi NTB. Lalu Syahrudin: Tokoh muda berusia 43 tahun sekaligus wiraswasta yang aktif melestarikan adat. Baiq Istiqamah: Seorang guru dan aktivis perempuan berusia 40 tahun. Wawancara dengan Lalu Syahrudin dan Baiq Istiqamah dilakukan di rumah mereka masing-masing di Mambalan.

  1. Pengasuhan Masa Kandungan

Menurut penuturan ketiga narasumber, pengasuhan anak di Desa Mambalan sudah dimulai sejak anak masih berada di dalam kandungan. Bentuk pengasuhannya adalah melalui doa-doa yang dilangitkan oleh para orang tua agar anak lahir dengan selamat dan kelak tumbuh dewasa menjadi anak yang sholeh atau sholihah.

Larangan Selama Kehamilan

Selama masa kehamilan, terdapat sejumlah larangan yang harus dijauhi oleh ibu dan bapak, antara lain:

  • Ibu dan bapak dilarang berbicara kotor, berkata bohong, memakan makanan yang haram, serta melanggar larangan-larangan agama.
  • Khusus untuk bapak, dilarang memaku, menggunting, atau mencukur sesuatu, termasuk tidak boleh mencukur rambut sampai istrinya melahirkan.

Jika larangan-larangan tersebut dilanggar, dipercaya akan berpengaruh buruk terhadap bayi di dalam kandungan. Selain itu, jika istri sedang ngidam atau menginginkan sesuatu, suami wajib segera menuruti keinginan tersebut. Jika tidak dipenuhi, hal itu diyakini akan memberikan imbas buruk kepada bayi ketika sudah dilahirkan.

Ritual Tujuh Bulanan

Ketika usia kehamilan menginjak tujuh bulan, masyarakat melaksanakan ritual mretes atau bisuk tian (mencuci perut). Ritual ini dilaksanakan dengan iringan doa selamatan, selakaran, serta pembacaan sejarah Nabi Yusuf. Pada masa sekarang, pelaksanaannya dilakukan dengan membawa ibu hamil ke kali untuk dimandikan. Lalu Syahrudin menambahkan bahwa jika pihak keluarga menghendaki, ritual ini juga disertai dengan pembacaan syahadat dan sholawatan.

  1. Pengasuhan Pasca Kelahiran dan Masa Balita
  • Penyambutan Kelahiran: Saat bayi lahir, bapak akan mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi. Setelah itu, dilakukan ritual pedak api, pemberian nama bayi. Prosesi dilanjutkan dengan ritual ngurisan (cukur rambut bayi) yang dapat dilaksanakan di rumah, masjid, atau di makam Lalu Gede. Ada bayi yang langsung diaqiqahkan saat melahirkan dengan tujuan agar sifat kehewanannya segera hilang, namun ada juga yang baru melaksanakannya bertahun-tahun kemudian tergantung pada kemampuan ekonomi orang tua.
  • Proses Turun Tanah: Pada ritual turun tanah, anak laki-laki akan diberikan gelang kaki yang terbuat dari benang, sedangkan anak perempuan diberikan gelang kaki yang terbuat dari selade (perunggu).
  • Masa Menyusui (1–2 Tahun): Ibu memiliki kewajiban untuk menyusui anaknya selama usia satu hingga dua tahun, kecuali bagi ibu yang air susunya tidak dapat keluar. Bayi tersebut dilarang disusui oleh perempuan lain karena dikhawatirkan anak tersebut akan saling jatuh cinta dan menyukai saudara sesusuannya di kemudian hari.
  • Tradisi Bedede dan Berdongeng: Ketika ibu sedang bedede (menggendong bayi), mereka biasanya melantunkan sholawat. Saat anak hendak tidur, mereka akan mendongengkan kisah Abu Nawas, Malin Kundang, atau cerita lainnya. Melalui tradisi ini, anak-anak juga diajarkan tata krama dan sopan santun. Namun, menurut Raden Rais dan Lalu Syahrudin, tradisi ini sekarang sudah mulai terkikis.
  • Delegasi Pengasuhan Darurat: Jika orang tua berhalangan atau tidak bisa mengasuh anaknya sendiri, pengasuhan akan diserahkan terlebih dahulu kepada nenek atau bibi agar anak tetap merasa diasuh seperti oleh orang tuanya sendiri. Jika terpaksa, barulah anak diserahkan kepada orang lain atau keluarga jauh.
  • Perlakuan Tali Pusar: Terdapat beberapa cara perlakuan terhadap tali pusar anak. Ada yang ditanam di tanah sekitar rumah dan diberi lampu penerang pada malam hari, ada yang dibuang ke kali besar, dan ada pula yang digantung di tembok rumah. Kepercayaan masyarakat setempat menyebutkan bahwa jika tali pusar ditanam di dekat rumah, anak tersebut akan selalu memiliki keinginan untuk kembali ke tempat kelahirannya saat pergi ke luar daerah. Jika dibuang ke kali besar, anak dipercaya akan betah tinggal di perantauan.
  1. Pendidikan Agama dan Tradisi Khitanan (Beselam)
Baca Juga  Keteladanan Gus Dur

Belajar Mengaji (Usia 3–4 Tahun)

Anak-anak dianjurkan untuk mulai belajar mengaji kepada guru ngaji sejak usia 3–4 tahun. Proses penyerahan anak kepada guru ngaji melibatkan ijab kabul dan pemenuhan syarat tertentu. Pada masa sekarang, syarat tersebut berupa pemberian amplop sebagai imbalan atau honor bagi guru ngaji. Kegiatan mengaji biasanya dilakukan pada sore hari dengan diantar oleh keluarga masing-masing. Ketika anak sudah menginjak usia sekolah, pendidikan selanjutnya diserahkan kepada pihak sekolah. Saat mengaji di masjid, anak-anak dilarang untuk keluar masuk ruangan.

Ritual Sunatan / Khitanan

Bagi anak laki-laki, proses belajar agama atau mengaji secara formal dimulai ketika ia diislamkan (beselam) yang ditandai dengan prosesi sunatan. Oleh karena itu, setelah disunat, anak wajib diserahkan kepada ustadz untuk diajarkan mengaji Al-Qur’an. Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan menjadi bahan pembicaraan masyarakat (berfungsi sebagai kontrol sosial).

  • Waktu Pelaksanaan: Waktu pelaksanaan khitanan bervariasi tergantung kemampuan orang tua. Biasanya khitan dilakukan pada usia 6 bulan, 1 tahun, atau 1,5 tahun. Namun, ada juga yang melaksanakannya saat bayi berumur seminggu, 4 tahun, hingga 5 tahun.
  • Metode Tradisional dan Musyawarah: Pada masa lalu, proses sunat menggunakan batang bambu yang tajam atau parang/pisau yang telah diasah. Dalam menentukan hari dan tanggal ritual sunatan, orang tua tidak boleh memutuskan sendiri, melainkan harus mendiskusikannya terlebih dahulu dengan keluarga besar. Jika ada anggota keluarga yang tidak setuju, pelaksanaan akan ditunda untuk mencari hari dan bulan lain yang cocok.
  • Arak-arakan Mahligai: Anak yang akan disunat biasanya diusung menggunakan mahligai (tandu yang terbuat dari kayu) dan diarak keliling kampung. Tujuannya adalah untuk menghormati anak yang akan masuk Islam (Beselam), karena masyarakat Lombok meyakini bahwa Beselam ditandai oleh penyunatan seorang anak. Oleh karena itu, sunatan hukumnya adalah wajib.
  • Tradisi Gotong Royong: Saat hajatan sunatan dilaksanakan, keluarga dan tetangga (khususnya di Kekeri) akan bergotong royong memberikan bantuan berupa tenaga, barang, atau uang (biasanya sebesar 50 ribu rupiah). Jika tidak ikut menyumbang, warga akan merasa bersalah. Terdapat keyakinan bahwa jika memberikan bantuan dengan ikhlas, maka rezeki akan lancar dan dibalas berlipat ganda oleh Allah Swt.
  1. Pola Mendidik Karakter, Etika, dan Sanksi

Nilai Keadilan dan Perbedaan Gender dalam Pengasuhan

Orang tua diwajibkan berlaku adil dalam mengasuh anak-anaknya tanpa membeda-bedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Meski demikian, terdapat beberapa bentuk penyesuaian:

  • Cara Menggendong & Pendekatan: Anak perempuan lebih banyak digendong oleh sesama perempuan karena bayi perempuan dianggap sensitif dan posisinya lemah. Oleh sebab itu, mereka harus diajak bicara dengan halus dan diberikan kasih sayang lebih. Sementara itu, bayi laki-laki dianggap memiliki posisi yang kuat, sehingga boleh diasuh atau digendong oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ketika menginjak usia SD, pola asuh untuk anak laki-laki diterapkan lebih keras, sedangkan anak perempuan diasuh dengan lebih lembut.
  • Kewajiban Menjaga: Anak laki-laki diajarkan mengenai kewajiban untuk menjaga saudara perempuannya. Selain itu, anak laki-laki dan perempuan dilarang mandi bersama jika sudah menginjak usia 6 tahun ke atas.

Etika dan Sopan Santun Masa Aqil Baliq

Ketika anak-anak mulai beranjak aqil baliq, mereka diajarkan etika dan sopan santun, antara lain:

  • Tidak boleh berbohong, tidak boleh menunjuk menggunakan tangan kiri, dan wajib duduk dengan sopan saat makan.
  • Wajib mencium tangan orang tua ketika hendak berangkat mengaji dan menciumnya kembali saat pulang.
  • Wajib meminta permisi atau betabek ketika hendak berjalan melewati orang tua.
  • Pakaian untuk bermain tidak boleh bercampur dengan pakaian untuk sekolah atau ibadah.
  • Diajarkan larangan memarahi anak saat makan, serta larangan ikut campur dalam urusan orang lain.
  • Etika Menyuguhkan Minuman: Saat menyajikan kopi atau teh kepada tamu, gelas tidak boleh dipegang dari bagian atas, melainkan harus dipegang dari samping agar tidak dikira memasukkan sesuatu ke dalam gelas. Sajian harus diutamakan terlebih dahulu untuk tamu atau tokoh yang berpengaruh di lingkungan tersebut.

Pembentukan Karakter dan Regulasi Waktu

Orang tua memiliki kewajiban mendedikasikan doa agar anak-anak mereka menjadi anak yang saleh dan salehah. Dalam mendidik, orang tua juga membacakan sejarah para Nabi dan hikayat orang-orang saleh. Anak-anak dilarang berkeliaran menjelang waktu sholat dhuhur dan sholat magrib; mereka baru diperbolehkan keluar bermain setelah sholat ditunaikan. Kebiasaan bersilaturahmi dengan keluarga jauh juga terus digalakkan, terutama pada acara roah yang dilaksanakan setiap tanggal 1 Rajab.

Baca Juga  Amnesia Politik Pasca Pilkades: Analisis Berdasarkan Teori Demokrasi

Sanksi dan Resolusi Konflik

  • Sanksi oleh Guru: Terkait pemberian sanksi kepada anak yang nakal di sekolah, guru biasanya memukul secara wajar, mencubit, menjewer, atau memukul bagian betis. Hal ini dilakukan dalam rangka mendidik anak agar patuh pada arahan guru, dan tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan karena menghadapi anak yang sangat nakal memerlukan ketegasan dalam pemberian sanksi.
  • Sanksi oleh Orang Tua: Jika anak berbuat nakal di rumah, orang tua tidak memukulnya, melainkan memberikan bentakan kecil atau pukulan ringan agar anak tidak mengulangi perkataan atau perbuatan tersebut.
  • Perkelahian Antar Anak: Jika terjadi perkelahian antar anak, orang tua dari kedua belah pihak akan saling mengurus dan menasihati anak-anak mereka dengan baik agar tidak bertengkar lagi. Nasihat orang tua tersebut biasanya dipatuhi oleh anak-anak. Hubungan komunikasi antar keluarga terjalin dengan baik untuk saling mengingatkan dan bergotong royong, meskipun saat ini kearifan lokal tersebut dinilai mulai terkikis.

Pembagian Peran Orang Tua

Secara umum, ibu memegang peran lebih banyak dalam mengasuh anak, sedangkan bapak bertugas mencari nafkah. Namun, jika ibu sedang sakit, bapak akan ikut mengasuh dan menggendong anak. Anak-anak biasanya menjadi lebih dekat dengan ibunya karena lebih sering menghabiskan waktu bersama.

Memasuki Umur Baliq dan Peran Domestik

Saat anak sudah memasuki usia baliq, mereka diminta untuk membantu pekerjaan orang tua. Anak perempuan biasanya ditugaskan membantu mencuci pakaian, mencuci piring, memasak, serta menyapu rumah dan halaman. Jika ada tamu, anak perempuan diminta untuk menyuguhkan kopi atau teh, begitu pula saat tamu pulang, anak perempuan yang bertugas membereskan gelas dan sisa camilan. Anak laki-laki tidak dilibatkan dalam urusan rumah tangga ini. Bahkan untuk urusan pertanian di sawah, kaum perempuan saat ini sudah banyak melakukan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh laki-laki, sehingga kaum perempuan saat ini dinilai multi fungsi.

Batas Akhir Pengasuhan

Batas akhir pengasuhan anak tidak ditentukan berdasarkan usia, melainkan ketika anak tersebut menikah. Selama anak belum menikah, ia tetap menjadi tanggung jawab orang tuanya. Kebiasaan ini telah menjadi kesepakatan umum di tengah masyarakat.

  1. Studi Kasus dan Pengalaman Pengasuhan Bq

Bq memiliki tiga orang anak yang semuanya laki-laki (anak pertama berusia 11 tahun, kedua 8 tahun, dan ketiga 4 tahun). Dalam mengasuh anak, ia dan suaminya melakukannya bersama-sama. Karena semua anaknya laki-laki, anak-anak tersebut lebih banyak menghabiskan waktu bersama bapaknya.

Pendekatan Pengasuhan yang Diterapkan:

  • Pendidikan Agama: Bq dan suaminya memprioritaskan pendidikan agama, terutama dalam memperdalam bacaan Al-Qur’an. Mereka tidak menyerahkan pembelajaran mengaji kepada guru ngaji yang dibayar, melainkan menggunakan pola lama, yaitu mengaji langsung kepada kakek si anak sendiri. Proses ini dinilai lebih efektif membantu kepintaran anak dalam membaca Al-Qur’an karena kakeknya merupakan sosok yang paham agama.
  • Keputusan Waktu Sunat: Umumnya, anak-anak disunat saat mencapai usia dua tahun. Namun, karena pengalaman kurang menyenangkan pada anak pertamanya—di mana jahitan dokter sempat terlepas dan harus dijahit ulang—Bq memutuskan untuk menyunat anak berikutnya saat berumur dua minggu. Meski awalnya suami tidak menyetujui karena merasa kasihan, suami akhirnya sepakat setelah diberikan pengertian dan melihat perbandingan kasus anak-anak lain yang disunat pada usia dua tahun. Praktik khitan usia bayi ini kemudian banyak diikuti oleh keluarga di sekitar mereka.
  • Bahasa Komunikasi: Dalam kehidupan sehari-hari, Bq berkomunikasi dengan anak-anaknya menggunakan Bahasa Indonesia. Hal ini disebabkan karena kosakata Bahasa Mambalan memiliki banyak perbedaan dengan Bahasa Lombok pada umumnya, sehingga sering kali tidak dimengerti oleh orang di luar Mambalan. Penggunaan Bahasa Indonesia di rumah dibiasakan agar anak-anak dapat berkomunikasi dengan lancar dan dipahami saat bertemu orang luar. (Masyarakat yang tinggal di Mambalan secara turun-temurun memang banyak yang berasal dari Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah/Praya; Bq sendiri berasal dari Kabupaten Lombok Utara).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *