Islam Wasathiyah: Jalan Tengah di Negeri Multikultural

INDONESIA dikenal sebagai negara yang memiliki tingkat toleransi yang cukup tinggi antar kehidupan beragama. Namun, sebagai bangsa yang majemuk dan heterogen, Indonesia juga memiliki potensi konflik yang sangat rentan terjadi apabila tidak dijaga dan dirawat dengan baik secara bersama-sama.

Berbagai konflik dengan isu intoleransi agama yang selama ini terjadi banyak dipicu oleh faktor politik atau kepentingan kelompok, yang kemudian menjadikan agama sebagai basis untuk mendapatkan simpati. Hal ini bisa kita lihat pada kasus konflik Islam-Kristen di Ambon dan Poso, berbagai aksi terror, dan diskriminasi kelompok minoritas di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, perkembangan fundamentalisme agama seperti radikalisme, ekstremisme, dan terorisme juga masih menjadi masalah utama yang mengoyak stabilitas kehidupan beragama di Indonesia. Berdasarkan hasil survey dari Wahid Institute pada tahun 2017 menunjukkan bahwa 7,7% muslim di Indonesia (setara 11 juta masyarakat muslim Indonesia) menyatakan diri bersedia untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap agama lain. Wahid Institute juga menemukan bahwa jumlah orang Indonesia yang tergabung dengan ISIS meningkat dari 500 anggota pada tahun 2016 menjadi 800 pada tahun 2017 (Wahid Institute, 2017).

Pada tahun yang sama, Setara Institute juga mengeluarkan laporan penelitian terkait dengan pelanggaran hak dan kebebasan beragama, khususnya pada kelompok-kelompok minoritas. Setara Institute menyebutkan bahwa kekerasan yang menyasar kelompok minoritas agama tidak hanya berasal dari latar belakang agama yang berbeda, tetapi juga dari agama yang sama (Laporan Setara Institute, 2017).

Oleh karena itu, Islam Wasathiyah dipandang perlu untuk terus dipahami, disebarkan, dan diimplementasikan dalam masyarakat guna membangun kehidupan keberagaman yang harmonis. Dalam konteks ini, Islam Wasathiyah atau Islam moderat menjadi kunci untuk menyelaraskan kehidupan beragama di tengah masyarakat multikultural.

Baca Juga  Percaya Diri dengan Tulisan Sendiri

Urgensi Islam Wasathiyah di Indonesia

Alasan utama lahirnya istilah Islam moderat oleh para pencetusnya ialah untuk menolak Islam garis keras, baik radikalisme Islam, maupun liberalisme atau sekularisme Islam (Ditjen Bimas Islam, 2022). Oleh karena itu, Islam Moderat bertujuan untuk meng-counter radikalisme dan ekstremisme kekerasan serta untuk mempromosikan kehidupan beragama yang damai dan toleransi melalui wacana moderasi beragama.

Baca juga: Gerakan Moderasi Beragama

Nurcholis Madjid memandang bahwa Islam Wasathiyah adalah upaya untuk mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan beragama dan bernegara. Keadilan yang dimaksud akan dapat diraih apabila semua umat beragama bisa terbuka, hormat, dan toleran terhadap agama dan kelompok lain dalam kehidupan sehari-hari.

Quraish Shihab (1996) mendefinisikan akar dari Islam Wasathiyah adalah dari istilah Ummatan Wasathan yang berarti masyarakat moderat yang dapat dilihat dari semua sisi (baik dari dalam Islam itu sendiri, maupun dari luar Islam) sebagai warga negara yang toleran. Selain itu, paradigma wasathiyah menurut Shihab (2000) yaitu menjunjung tinggi keadilan sosial dan penerimaan perbedaan dalam rangka menebarkan perdamaian dan mencegah kekerasan berbasis agama.

Azyumardi Azra (2000) juga menyebutkan bahwa Ummatan Wasathan sebagai sikap masyarakat muslim untuk selalu toleran dan menjunjung tinggi inklusivisme dan kemanusiaan. Oleh karena itu, baik Nurcholis Madjid, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra sepakat bahwa Islam Wasathiyah mengandung nilai dan sikap penghormatan terhadap hak dan martabat manusia atau keadilan sosial untuk semua umat manusia.

Islam Wasathiyah setidaknya memiliki tiga indikasi utama dalam kehidupan beragama dan bernegara. Pertama, Islam moderat harus mampu membangkitkan semangat nasionalisme, yaitu penerimaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas kebangsaan.

Baca juga: Homo Sacer: Moderasi Beragama, Apakah Masih Idealis dan Realistis?

Kedua, Islam moderat, artinya menghormati keragaman agama dan budaya serta terbuka bagi pemeluk agama dan kelompok yang berbeda keyakinan untuk mengekspresikan pikiran dan keyakinannya.

Ketiga, Islam moderat (Moderasi Beragama) harus menjadi paradigma baru dalam membangun perdamaian dan kerukunan antar umat beragama, artinya umat beragama harus mencegah kekerasan berbasis konflik agama melalui narasi moderasi beragama (Kementerian Agama, 2019).

Baca Juga  Memimpikan “Mazhab” Baru Studi Islam

Dalam praktiknya, Islam moderat memiliki esensi untuk mengejewantahkan sikap kerendahan hati untuk menerima, mendengarkan, dan merangkul perbedaan untuk sama-sama saling mendukung dan percaya dalam membangun kehidupan yang damai dan menjaga stabilitas kehidupan beragama dan bernegara di tengah masyarakat yang majemuk.

Karena tujuan utama Islam Wasathiyah dalam konteks Indonesia adalah penerimaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan tidak mempertentangkannya dengan Islam karena keduanya saling mendukung dan terintegrasi satu sama lain.

Karena Indonesia bukan negara teokratik (berbasis agama), dan juga bukan negara sekuler (memisahkan agama dari negara dan kehidupan sosial). Melainkan antara agama dan negara saling terintegrasi satu dengan yang lain di mana nilai-nilai agama tetap terjaga, terpadu, dan terintegrasi dengan nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara multikultural dengan karakter masyarakat yang toleran, dan mampu berdialog dengan keragaman. 

Hal demikian hanya dapat diwujudkan apabila semua individu maupun kelompok mampu mengedapankan sikap moderat (wasathiyah) dalam bermasyarakat, beragama dan bernegara di negeri ini.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *