Kebebasan Sipil sebagai Tantangan dalam Demokrasi (2)
Variabel Kebebasan berkumpul dan berserikat BAHWA kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28 UUD 1945). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 pada klausul menimbang butir a menyatakan bahwa: dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan warga negara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan ketentuan aturan
Kebebasan Sipil sebagai Tantangan dalam Demokrasi (2) Read More »








