Kebebasan Sipil sebagai Tantangan dalam Demokrasi (2)

Variabel Kebebasan berkumpul dan berserikat

BAHWA kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28 UUD 1945). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 pada klausul menimbang butir a menyatakan bahwa: dalam  pembangunan  nasional yang  pada  hakekatnya adalah  pembangunan manusia  Indonesia  seutuhnya dan pembangunan  seluruh  masyarakat Indonesia,  kemerdekaan warga negara  Republik  Indonesia untuk  berserikat  atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing  dijamin oleh  Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan ketentuan aturan dan perundang-undangan tersebut IDI merumuskan definisi operasional untuk setiap indikator yang akan dinilai pada aspek kebebasan sipil sebagai berikut:

Kebebasan berkumpul adalah kebebasan individu melakukan aktivitas kemasyarakatan dalam bentuk pertemuan yang melibatkan lebih dari dua orang, dalam bentuk antara lain: rapat, rapat umum, mogok, konser musik, rapat akbar (di lapangan), dan kegiatan peribadatan (Lihat UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan). 

Kebebasan berserikat adalah kebebasan individu mendirikan atau membentuk organisasi baik secara legal terdaftar (dibuktikan dengan akta notaris dan terdaftar di Depdagri) maupun tidak. Organisasi yang formal misalnya parpol dan LSM, sedangkan yang tidak formal misalnya paguyuban.

Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (pasal 1).

Ancaman kekerasan adalah seluruh tindakan berupa ucapan maupun tulisan yang bertujuan menimbulkan rasa takut untuk melakukan sesuatu tindakan tertentu, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui SMS (short messages service), dan teror melalui telepon. Bentuk ancaman dapat berupa verbal (kata-kata) maupun non-verbal, antara lain berupa bahasa tubuh (gesture). Namun, perlu diperhatikan bahwa tindakan penegakan hukum (law enforcement) tentu saja tidak termasuk kategori tindakan kekerasan. Jika di dalam berita tidak ada kejelasan apakah tindakan pemaksaan yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan law enforcement, maka kejadian tersebut tetap dimasukan dalam perhitungan tindakan kekerasan. 

Variabel Kebebasan Berpendapat

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Sudah disepakati bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan individu untuk menyampaikan pikiran secara bebas, yaitu mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis dan pembatasan. Mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hal yang dimaksud kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1).

Secara garis besar metode atau cara menyampaikan pikiran dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut. Pertama, Lisan yaitu melalui ucapan langsung baik dalam bentuk pidato, dialog maupun diskusi. Kedua, tulisan yaitu melalui petisi, gambar, poster, brosur, selebaran, spanduk dan lain-lain. Ketiga, cara lain misalnya dengan sikap membisu, mogok makan, dan lain-lain. Bentuk penyampaian pendapatjuga bisa diungkapkan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas dan kegiatan seni (drama, tari, film, dll).

Baca Juga  Digitalisasi Ruang Kelas Pasca Pandemi

Variabel Kebebasan Berkeyakinan

Undang-Undang Dasar Negara 1945 menjamin kebebasan berkeyakinan sebagaimana termaktub pada beberapa pasal berikut. Pasal  28E ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya …,  Pasal 28E ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, …., Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Kebebasan berkeyakinan adalah kebebasan individu atau kelompok masyarakat untuk menjalankan agama dan keyakinan yang dianutnya. Yang dimaksud dengan “hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapa pun juga. (UU 39/1999)

Variabel Kebebasan dari Diskriminasi  

Diskriminasiadalah perlakuan yang membedakan individu atau warga negara dalam hak dan kewajiban yang dimiliki. Tindakan pembedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, afiliasi politik, suku, ras, umur, ODHA (orang yang hidup dengan HIV/Aids), orientasi seksual maupun hambatan fisik atau disabilitas. 

Secara lebih konkret, UU No 39 Tahun 1999 menjelaskan, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atu pun tidak langsung didasarkan atas pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak azasi manusia dan kebebasan dasar dalam  kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek ehidupan lainnya (UU No 39 tahun 1999). 

Untuk rekomendasi ke depan, diharapkan bagi para pembuat kebijakan agar perlu membuat klasifikasi tindakan diskriminasi. Diskriminasi negatif dan diskriminasi positif atau affirmative action. Tentu klasifikasi tersebut dibuat dengan persyaratan yang jelas berdasarkan justifikasi, target dan durasi.

Lemahnya Pemenuhan Kebebasan Sipil Menjadi Hambatan Demokrasi 

Laporan IDI sejak tahun 2009 menyimpulkan, prospek demokrasi di sejumlah provinsi tampaknya berjalan lambat dan masih memerlukan waktu yang agak lama untuk menjadi baik seperti yang diharapkan. Hal itu terutama karena nilai-nilai budaya dan perilaku kelompok elit atau aparat pemerintah cenderung kurang mendukung perkembangan demokrasi. Mereka kurang bersungguh-sungguh dalam mengawal proses demokratisasi di wilayahnya. 

Kondisi itu tercermin dari sejumlah ancaman dan perilaku kekerasan aparat pemerintah daerah yang menghambat pemenuhan empat hak kebebasan warga yang sangat fundamental, yakni kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta kebebasan dari diskriminasi. Diperparah pula oleh munculnya sejumlah aturan tertulis yang membelenggu kebebasan warga, khususnya kebebasan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing. 

Pemenuhan hak-hak dasar kebebasan sipil warga dalam pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) mencakup empat hak dasar. Keempat hak dasar dimaksud adalah hak kebebasan berkumpul dan berserikat, hak kebebasan berpendapat, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak kebebasan dari semua bentuk diskriminasi, seperti diskriminasi berbasis gender, etnis, disabilitas (kekurangan fisik). Keempatnya menggunakan standar umum yang dipakai dalam pengukuran demokrasi. 

Dalam konteks Indonesia akhir-akhir ini, hambatan kebebasan berpendapat dari sesama warga semakin meningkat di berbagai provinsi seiring maraknya kegiatan Pilkada dan semacamnya. Para calon bersama tim suksesnya sering menggunakan “politik identitas,” yakni memanfaatkan sentimen-sentimen primordial suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagai satu-satunya strategi untuk merebut suara pemilih. Tidak heran jika wajah demokrasi kita penuh diwarnai motif-motif balas-dendam dan syahwat kekuasaan yang ‘menghasilkan’ polarisasi bahkan perpecahan dan konflik dalam masyarakat. 

Baca Juga  Spiritualitas dalam Kesibukan

Akibatnya, terjadi berbagai konflik dan perseteruan yang memicu kekerasan. Semua itu membuktikan betapa politik kita semakin tidak berbudaya, dan betapa demokrasi kita masih berada pada level procedural. Buktinya, umumnya koalisi politik dibangun bukan berdasarkan kesamaan atau kedekatan ideologis, melainkan persamaan kepentingan pragmatis politik jangka pendek. Demokrasi diganti oligarki, kedaulatan rakyat diganti kedaulatan parpol, bahkan direduksi lagi menjadi kedaulatan koalisi yang sarat dengan perilaku tak beradab. Demokrasi kita belum sampai pada taraf menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan seperti termaktub dalam pesan konstitusi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ancaman kekerasan dan penggunaan kekerasan, baik yang dilakukan oleh aparatur negara maupun kelompok masyarakat dengan tujuan untuk menghambat kebebasan berpendapat kelompok lain pada hakikatnya adalah konflik kepentingan di antara para elit politik. Fatalnya, para elit sangat sering menyeret masyarakat luas yang tidak bersalah ke dalam pertikaian yang mereka ciptakan. 

Disamping itu, mayoritas masyarakat juga belum cukup terdidik untuk menerima dan menghargai perbedaan. Sebaliknya, mereka justru dibanjiri dengan slogan-slogan keliru yang menutup-nutupi perbedaan. Konsep ‘toleransi’ hanya berhenti pada perilaku mengizinkan, menyabarkan atau tidak mengganggu. Masyarakat umumnya belum terdidik untuk menerima konsep yang lebih mendasar yakni ‘akseptansi,’ mengakui atau menerima dan menghormati atau menghargai perbedaan. Di situ pokok masalahnya!! Akibatnya, rakyat belum terbiasa menerima perbedaan, termasuk perbedaan dalam pilihan politik. 

Selain itu, penghayatan agama sebagian masyarakat umumnya masih bersifat formalistis dan legalistis. Dalam hidup keseharian agama kurang dihayati sebagai nilai-nilai (values) yang menjadi pedoman berperilaku, baik pribadi maupun kelompok. Penyebabnya, antara lain adanya pemahaman keliru tentang hubungan antara agama dan negara demokrasi. 

Pemahaman keliru itu menyebabkan sebagian pemeluk agama memaksakan keyakinan pribadinya kepada masyarakat, bahkan menggunakan tangan-tangan pemerintah. sebagai alat untuk itu. Lagi pula, penghayatan agama sebagian besar masyarakat masih sangat artifisial, belum sampai pada tingkat esensial. Demikian pula, sikap sebagian masyarakat yang tidak tepat terhadap fakta pluralitas dan kemajemukan. Perbedaan belum dilihat dan dimaknai secara positif-konstruktif sebagai anugerah; malah sebaliknya diangggap sebagai ancaman! Akhirnya, ke depan, kita berharap pihak pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama membangun masyarakat yang demokratis. Upaya tersebut antara lain dengan berjuang menegakkan hak-hak kebebasan sipil bagi semua warga tanpa kecuali, dan teguh menegakkan nilai-nilai etika yang menjadi spirit Pancasila dan substansi demokrasi Indonesia.

Ilustrasi: radioidola.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *