Melihat potensi sumber daya alam negara Indonesia dan penduduknya yang beraneka ragam. Maka tugas kita sebagai warga masyarakat dan negara yang baik adalah menjaga setiap kekayaan sumber daya alam, menjaga keberagaman seni budaya dan adat istiadat, menjaga ketertiban umum dan ikut serta tolong menolong dan gotong royong bersama pemerintah dalam mewujudkan negara Indonesia yang adil dan makmur.
Negara kita Indonesia ini adalah negara yang besar dan mempunyai sumber daya alam melimpah dan dihuni oleh ratusan juta penduduk dan memiliki keberagaman agama, ras, suku dan budaya. Sudah menjadikan hak dan kewajiban kita sebagai warga masyarakat dan negara yang baik adalah untuk menjaga kondisi lingkungan keluarga dan masyarakat yang adil, damai, harmonis, sejahtera. Juga, menyalakan kobaran semangat api perjuangan untuk melanjutkan cita-cita luhur pahlawan pendahulu negara Indonesia, yaitu mewujudkan negara Indonesia yang adil, harmonis, rukun dan makmur.
Baca juga: Menilik Narasi Gerakan Politik Islam Indonesia
Oleh karena itu, sudah menjadikan hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia bersama-sama membangun kembali rasa persatuan dan persaudaraan antar sesama anak bangsa. Singkirkan sifat individualis, saling mencaci-maki, mencemooh dan menebar fitnah antar sesama. Karena itu, satukan jiwa raga dan pandangan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat dan menciptakaan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia di masa kini maupun di masa datang.
Secara umum, masyarakat ialah “sekumpulan orang-orang yang bersatu dan disatukan berdasarkan kebudayaan yang sama”. Dalam bahasa Inggris, ada istilah “society” yang berasal dari bahasa latin “socius” yang berarti kawan. Dalam bahasa Arab, masyarakat berasal dari kata “syirkah” yang berarti “ikut serta berpartisipasi”.
Koentjaraningrat dalam bukunya Manusia dan Kebudayaan mengatakan bahwa “masyarakat merupakan sekumpulan manusia atau kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu, yang bersifat kontinyu, dan terikat oleh suatu rasa identitas tertentu.” Selanjutnya, A.Lysen mengatakan bahwa, “bentuk-bentuk hidup misalnya keluarga, suku, bangsa, jama’ah agama, negara, perseorangan, perserikatan disebut kesatuan sosial dan kesatuan sosial inilah yang dimaksud dengan masyarakat.
Sejak bayi,anak-anak, dewasa hingga meninggal, manusia tidak pernah bisa hidup sendiri, menyendiri. Dan pasti akan susah, bingung ketika menjalani aktivitas kehidupan dengan sendiri. Karena itu, manusia mutlak berada dalam lingkungan sosial yang berbeda satu dengan yang lain. Lingkungan sosial itu suatu bagian dari lingkungan hidup warga masyarakat yang terlahir dari hubungan individu, kelompok dan organisasi yang ada di masyarakat.
Drs H Ishomuddin MS mengatakan bahwa, sejak lahir manusia ada di tengah-tengah manusia yang melahirkannya dan yang mengurusinya sampai dapat berdiri sendiri sebagai suatu pribadi. Hidup di tengah-tengah kelompok atau di dalam kelompok, menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang bermasyarakat. Kelompok inilah yang mematangkan seorang individu menjadi suatu pribadi. Dari kenyataannya yang demikian, hakikatnya manusia merupakan makhluk yang unik, yang merupakan perpaduan antara aspek individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok atau anggota masyarakat.(Sosiologi Perspektif Islam. Hal:42).
Segi utama lainnya yang perlu diperhatikan ialah bahwa manusia secara hakiki merupakan makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendirian, karena ia memang makhluk sosial. Secara naluriah, manusia hidup dalam masyarakat, dan apabila ada dalam kelompok ia akan mampu berbuat lebih. Ia jelas tidak dapat dipisahkan dari induknya, familinya, ataupun dari pribadi lain dan kelompok masyarakatnya. Manusia tidak akan pernah dapat melawan sifatnya sendiri.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat ke 113. “Hai manusia! Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan. Kami jadikan kamu berbagai bangsa dan berbagai puak. Supaya kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu ialah yang paling taqwa di antara kamu. Sungguh Allah maha mengetahui, maha sempurna pengetahuannya”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa menurut Al-Qur’an manusia secara fithri adalah makhluk sosial dan hidup bermasyarakat merupakan suatu keniscyaan bagi mereka.
Dengan demikian, manusia itu pada hakikatnya tidak dapat hidup sendiri atau menyendiri. Manusia kata orang Yunani “zoon pooliticon” yaitu manusia itu makhluk yang bersosial, politik, dan bergaul. Manusia tidak dapat hidup dengan mengucilkan diri atau memisahkan diri dari orang lain. Seperti: seorang anak sangat memerlukan asuhan dan rawatan yang cukup lama agar menjadi bayi yang sehat, baik dan tumbuh besar.
Begitupun, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara bahwa, manusia satu dengan manusia yang lain harus bergabung menjadi anggota suatu kelompok yang bernama masyarakat.
Baca juga: Oksigen Baru untuk Pancasila
Hidup berkelompok dan bermasyarakat itu suatu kebutuhan yang mutlak bagi manusia, karena dapat bekerja sama, tolong menolong, gotong-royong dan membagi fungsi dan peran sesuai dengan pekerjaan dan minat masing-masing individu. Agar suatu warga masyarakat dapat hidup aman, damai, harmonis, dan sejahtera. Maka manusia dengan manusia lain mengadakan pertemuan atau musyawarah bersama untuk membuat persetujuan, menentukan norma-norma, dan nilai-nilai luhur di masyarakat yang dapat menunjang kedamaian dan kesejahteraan sesuai tujuan hidup antar sesama masyarakat.
Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang {UMM) dan Pegiat Rumah Baca Cerdas (RBC) A. Malik Fadjar Malang.