KEBUTUHAN akan bahan bakar fosil semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan angka pertumbuhan manusia produktif yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum. Setelah berabad-abad digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, bahan bakar fosil tentunya akan segera lenyap dari peredaran karena merupakan bahan yang tidak dapat dihasilkan kembali dan hanya ada untuk sekali pemakaian.
Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, tentunya Indonesia tidak terlalu sulit melepaskan diri dari ketergantungan kepada bahan bakar fosil yang diperuntukkan untuk berbagai kendaraan. Hal ini disebabkan oleh penemuan dan riset terbaru yang menginisiasi berkembangnya teknologi kendaraan listrik yang diawali dengan ide untuk melepaskan diri dari ketergantungan kepada bahan bakar fosil.
Dimulai sejak dikeluarkan Perpres No.5 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai pada tanggal 12 Agustus 2019. Perpres ini menjadi payung hukum kendaraan listrik menjadi terus berbenah dalam administrasi dan regulasi yang berlaku untuk dapat dipasarkan secara luas di Indonesia.
Selanjutnya, dikuatkan pula dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut antara lain, sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet listrik. Peraturan ini yang menjadi tonggak dimulainya produksi serta distribusi massal kendaraan listrik untuk mendukung pengurangan emisi dan menggunakan teknologi maju.
Baca juga: Nasionalisme dan Kutukan Barcelona
Kebijakan pemerintah ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo, 60% komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya, Indonesia memiliki cadangan yang melimpah untuk membuat komponen mobil listrik. Hal ini harus menjadi awal dalam bagi perencanaan peralihan ke teknologi terbaru dan harus diatur strategi bisnis yang murah dan kompetitif untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan rakyat Indonesia dan memperbaiki stabilitas ekonomi.
Pemaparan pemerintah akan melimpahnya cadangan bahan untuk memproduksi baterai mobil listrik tentu menjadi kebanggan bagi Indonesia. Pasalnya, dunia akan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak menjadi berbahan baterai, hal ini menjadi peluang untuk Indonesia menunjukkan eksistensinya mengelola sumber daya sendiri untuk meraup keuntungan dan mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan kaum menengah ke bawah.
Percepatan Pengunaan Mobil Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh pemerintah daerah hingga lembaga kementerian menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya. Konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik, tentunya tidaklah mudah terutama terkait dengan anggaran yang harus disiapkan serta regulasi perawatan dan teknis pengunaan yang juga harus dipelajari bagi pejabat yang akan menggunakan kendaran tersebut.
Tentu hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan instruksi untuk secepatnya dilakukan perubahan kendaraan dinas yaitu regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang harus dipertimbangkan dalam mengubah skema rancangan anggaran untuk memasukkan anggaran kendaraan listrik dan kebutuhan lain terkait kendaraan tersebut.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Panjaitan, terkait konversi ke kendaraan listrik ini juga turut memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan APBD-nya sedangkan lembaga kementerian menggunakan APBN yang ada untuk kendaraan listrik.
Terkait dengan APBD dan APBN yang telah dianggarkan tentu tidak akan bisa diganggu gugat karena telah tertulis di rancangan kebutuhan dalam setahun yang akan datang pada masa pemerintahan berjalan.
Namun, ini terkesan ada ketegasan terkait implementasi yang konkrit dari jawaban pemerintah menanggulangi berbagai problem rakyat terkait dengan ekonomi dan polusi udara yang sudah pada tingkat mengancam kehidupan rakyat.
Instruksi dari pemerintah untuk segera membuat regulasi yang tetap dalam konversi kendaraan listrik menjadi PR bagi pemda dan kementerian, sebab anggaran yang ada ataupun rancangan anggaran yang akan dibuat harus sesaui dengan kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
Dana yang tidak sedikit untuk membeli kendaraan listrik, tentu butuh kehati-hatian dalam memetakan anggaran agar tidak merugikan dan memakan hak rakyat yang seharusnya disalurkan sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah Terkesan Tergesa- gesa
Dalam beberapa bulan terakhir, jagad maya diramaikan dengan persepsi publik tentang kebijakan pemerintah yang menginginkan percepatan penggunaan mobil listrik di tengah carut marut ekonomi tanah air. Ekonomi dunia yang ambruk akibat perang Rusia-Ukraina dan jatuhnya harga minyak dunia.
Selain itu, adanya proyek IKN yang juga memakai dana APBN membuat kepercayaan publik pada pemerintah memburuk, naiknya berbagai harga kebutuhan pokok, banyaknya pejabat yang korupsi dan membengkaknya dana proyek kereta cepat. Namun di sisi lain, pemerintah tengah menjawab persoalan rusaknya udara yang disebabkan emisi karbon yang berdampak pada kesehatan menusia karena udara tidak lagi bersih.
Kampanye Kendaraan Listrik
Percepatan terus dilakukan oleh pemda dan pihak swasta yang terus bersosialisasi pada masyarakat, utamanya yang tinggal diperkotaan. Dengan momentum naiknya harga BBM, membuat masyarakat memilih untuk beralih membeli kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa tingkat penjualan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (KBLBB) selama gelaran Gaikindo Indonesia Intenational Auto Show (GIIAS) 2022 telah mencetak rekor baru.
Baca juga: Indikasi Orang Baik di Era Teknologi
Tercatat, sebanyak 1.594 unit kendaraan listrik yang telah terjual. Angka ini melebihi penjualan tahun 2021 dalam ajang yang sama, hal ini menandakan minat dari masyarakat untuk transportasi listrik mengalami peningkatan.
Jika ditelisik lebih jauh, tentu berbagai pro kontra tentang kendaraan listrik berputar pada dana dan masalah yang saat ini tengah berjalan dan belum terselesaikan dengan baik. Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo diminta harus segera menyelesaikan masalah yang pelik dan rumit ini agar tidak menjadi bola liar.
Harapan masyarakat, upaya ini tentu saja menjadi awal yang baik untuk negara pada level untuk menerapkan teknologi terbarukan. Jauh dari itu, masyarakat berharap agar kebijakan ini tidak terlalu bermuatan politis, agar proses perencanaan dan eksekusi di lapangan berhasil dan tidak mengulangi cerita kegagalan-kegagalan dan mangkraknya proyek negara.[]
Ilustrasi: bisnis.otomotif.com.
Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Padang