SEJARAH kehidupan manusia dimulai sejak awal dia dilahirkan ke dunia, fase awal ini sangat menentukan si anak akan bagaimana kedepannya dia, maka dari itu Islam menuntun orang tua untuk menyambut kedatangan bayi dengan melakukan sunah-sunah yang akan akan berdampat positif untuk si bayi baik dari segi kesehatan maupun psikologisnya.
Pertama, memberikan kabar gembira. Disunahkan untuk memberikan kabar gembira dengan kelahiran seorang anak. Dalilnya adalah firman Allah Swt:
فَنَادَتْهُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَهُوَ قَاۤىِٕمٌ يُّصَلِّيْ فِى الْمِحْرَابِۙ اَنَّ اللّٰهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيٰى مُصَدِّقًاۢ بِكَلِمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ وَسَيِّدًا وَّحَصُوْرًا وَّنَبِيًّا مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ
Lalu, malaikat (Jibril) memanggilnya ketika dia berdiri melaksanakan salat di mihrab, “Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran) Yahya yang membenarkan kalimat dari Allah, (menjadi) anutan, menahan diri (dari hawa nafsu), dan seorang nabi di antara orang-orang saleh.” (QS: Ali ‘Imran [3]:39)
Kedua, mengazankan. Mengazankan bayi yang baru dilahirkan adalah sunah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Hakim:
عن أبي رافع قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة. رواه أبو داود والترمذي وقال حديث صحيح.
Artinya, “Dari Rafi’, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw adzan di telinga Al Hasan ibn Ali ketika Fatimah melahirkannya”. (HR: Abu Dawud dan Turmudzi)
Ketiga, mentahkik. Mentahkik adalah mengunyah buah kurma, lalu mengoleskannya ke langit-langit mulut si bayi atau jika tidak ada bisa dengan madu dan mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan “Baarakallahu fiih”).
عَنْ أَبِى مُوسَى – رضى الله عنه – قَالَ : وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ.
Dari Abu Musa ia berkata: Anak saya lahir, lalu saya membawanya kepada Nabi saw, kemudian Beliau menamainya Ibrahim, mentahkniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan untuknya.” (HR: Bukhari)
Keempat, mencukur habis rambutnya. Mencukur sampai botak disunahkan baik terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan dan bersedekah kepada orang-orang miskin dengan perak atau senilainya sesuai berat rambutnya ketika ditimbang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada Fathimah saat ia melahirkan Al Hasan:
“Wahai Fathimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sesuai berat rambutnya dengan perak.” (HR: Ahmad, Malik, Tirmidzi, Hakik, dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1226)
Kelima, memberinya nama. Membari nama bisa dilakukan pada hari lahirnya, hari ketiga atau hari ketujuh. Disunahkan seorang bapak untuk memilih nama yang baik untuk anaknya. Berikut kriteria nama-nama yang disukai Allah:
- Menamai anak dengan nama Abdullah atau Abdurrahman. Ini adalah nama yang paling dicintai Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Inna ahabba asmaa’ikum ilallah Abdullah wa Abdurrahman,” (artinya: Sesungguhnya namamu yang paling dicintai Allah adalah ‘Abdullah dan Abdurrahman). (HR: Muslim).
- Nama “abdu..(penghambaan)” yang disambungkan dengan Asma’ul Husna selain yang tersebut di atas. Seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, dsb.
- Menamai anak dengan nama-nama nabi dan rasul. Nabi saw pernah menamai sebagian sahabat dengan nama nabi dan rasul.
- Menamai anak dengan nama orang-orang salih, seperti dengan nama sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin.
- Segala nama yang mencerminkan kejujuran dan kebaikan manusia.
Berikut kriteria nama-nama yang dilarang dalam Islam:
- Menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dsb.
- Memberi nama dengan nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti Ar Rahman, Al Khaaliq, Ar Rabb dsb.
- Menamai anak dengan nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah, seperti Latta, Uzza, Hubal, Brahma, Wisnu, Syiwa, Dewa dan Dewi.
- Nama yang mengandung klaim dusta, mengandung unsur kebohongan yang berlebihan, atau nama yang isinya mentazkiyah (menganggap suci) dirinya. Termasuk ke dalamnya nama “Malikul Amlaak” (rajanya para raja), “Syaahan Syaah” (penguasa para penguasa), “Sulthaanus salaathin” (sultannya para sultan), “Abul Hakam” (bapak penyelesai masalah), Qaadhil qudhaat (hakimnya para hakim) dsb.
- Nama-nama setan, seperti Iblis, Ifrit, Khinzib, dsb.
- Nama-nama asing yang berasal dari orang-orang kafir yang merupakan ciri khas mereka, misalnya Petrus, George, Suzan, Diana, Robert dsb.
Berikut kriteria nama-nama yang yang makruh diberikan kepada anak:
- Nama yang membuat hati menjauh, seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Khanjar (pisau). Demikian juga nama-nama penyakit, seperti Suham (penyakit unta), suda’ (pusing), Dumal (bisul) dsb.
- Menamai anak dengan nama yasaar, rabaah (untung), Najih (sukses), barakah (berkah) dan aflah (beruntung). Karena ada larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebabnya jika ada orang yang menanyakan, “Adakah si barakah?” jika dijawab: “Tidak ada”, maka terkesan tidak ada keberkahan.
- Nama-nama yang mungundang syahwat, terutama bagi para wanita. Seperti fatin atau fitnah (penggoda), Syadiyah (penyanyi merdu).
- Nama yang menunjukkan makna maksiat, seperti zalim, sariq (pencuri), fasik, bakhil dsb.
- Nama orang-orang fasik, artis atau bintang film dan penyanyi.
- Nama-nama binatang, seperti khimar (keledai), kalb (anjing), Hansy (lalat), Qunfudz (landak) dsb.
- Nama-nama dobel, seperti Ahmad Muhammad, Sa’id Ahmad dsb. seharusnya jika hendak menyebutkan bapaknya, ia tambahkan “bin/ibnu” (putra).
- Sebagian ulama juga membenci pemberian nama dengan nama-nama malaikat, seperti Jibril, Mikail. Mereka juga memakruhkan memberi nama dengan namasuratdalam al-Qur’an, seperti Thaha, Haamiiim, Yasin.
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya, “Fitrah itu ada lima atau lima bagian fitrah, yaitu, “berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (Muttafaq ‘alaih)
Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki, dan bagi wanita merupakan keutamaan bagi mereka, Rasulullah saw pernah bersabda kepada sebagian wanita tukang khitan di Madinah:
اِخْفِضِيْ وَلَا تُنْهِكِيْ، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ
“Rendahkanlah dan jangan berlebihan, karena yang demikian dapat mengindahkan muka dan menyenangkan suami.” (shahih, HR. Abu Dawud, al-Bazzar, Thabrani dll, lih. Silsilah ash-Shahiihah 2:353-358)
Ketujuh, mengakikahkannya. Akikah maksudnya adalah menyembelih hewan (kambing) untuk bayi yang baru lahir. Akikah termasuk hak anak yang hendaknya dipenuhi orang tua. Hukumnya sunah mu’akkadah (sunah yang sangat ditekankan), Rasulullah saw bersabda:
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَماً وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Setiap anak hendaknya ada ‘akikah. Oleh karena itu, tumpahkanlah darah dan singkirkanlah kotoran.” (HR. Bukhari)
Maksud “tumpahkanlah darah” adalah dengan disembelihkan hewan untuknya. Sedangkan maksud “disingkirkan kotoran” adalah dengan dicukur rambutnya. Untuk anak laki-laki, disembelihkan dua ekor kambing yang sepadan (baik usia, jenis maupun fisiknya), sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; , أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ; أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ –
Dari Aisyah raḍiyallāhu ‘anha bahwa Rasulullah saw memerintahkan mereka (para sahabat) agar berakikah dua ekor kambing yang sepadan untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. (HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)
Jika tidak sanggup dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka tidak mengapa seekor kambing. Waktu Aqiqah adalah pada hari ketujuh, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya; disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).[]
Ilustrasi: Kalikuma Studio
Mahasiswa HKI Pascasarjana UIN Mataram