Agama Leluhur dan Krisis Ekologi (1)

MASALAH ekologi atau lingkungan kerap kali dipisahkan dengan masalah agama di Indonesia, agama seolah hanya mengurus persoalan hubungan transendental antara manusia dan Tuhan.

Pandangan ini telah menjadi kecenderungan utama agama-agama dunia (world religions) yang tidak mempertimbangkan peran agama leluhur (indigenous religions) sebagai garda terdepan dalam melestarikan alam di Indonesia.

Paradigma pemahaman agama-agama dunia yang hirarkis ini secara tidak langsung mengeksklusi praktik agama masyarakat adat yang mengandung dimensi spiritualitas.

Akibatnya, alam akan dipandang hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan manusia. Alam di sini cenderung dan rentan untuk dieksploitasi demi kepentingan manusia yang juga berujung pada krisis ekologi dan bencana alam.

Selain itu, paradigma agama-agama dunia cenderung menyederhanakan praktik keagamaan dan memasang batas-batas definisi agama yang kaku dan bias.

Baca juga: Politik Agraria dalam Pengelolaan Hutan di Bima

Akibatnya, semua praktik keagamaan yang tidak sesuai dengan kriteria dan standar atau karakteristik agama dunia dianggap bukan sebagai “agama”.

Di Indonesia, kategorisasi agama dan nonagama ini dipisahkan dengan tegas, baik oleh masyarakat maupun negara.

Hanya ada 6 agama yang diakui sebagai agama resmi negara, tetapi ada banyak praktik keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat adat yang juga memiliki dimensi spiritual, namun tidak masuk kategori agama.

Praktik-praktik tersebut dikategorikan oleh negara sebagai sinkretisme, paganisme, masyarakat adat, penghayat kepercayaan, kearifan lokal, bahkan sebagian besar masyarakat menyebutnya sebagai animist dan primitive (Henley & Davidson, 2007, h. 10).

Sehingga praktik-praktik tersebut dianggap “kurang agamis” dan tidak memenuhi standar agama-agama dunia, meskipun praktik tersebut mengacu pada hal yang sama, yaitu ritual keagamaan di masyarakat.

Dalam konteks sejarah dan politik Indonesia, definisi agama sangat dipengaruhi oleh kategori budaya barat dan misi kolonial, kemudian tersebar luas dan diamini oleh masyarakat umum termasuk para scolars (Asad, 1993; Masuzawa, 2005; Smith, 1962).

Akibatnya, wacana kategorisasi agama secara historis dan politis berkontribusi pada marginalisasi dimensi keagamaan dari praktik tradisional masyarakat adat di Indonesia.

Agama leluhur semakin terpinggirkan, secara substansial, sejalan dengan kekuatan agama-agama dominan di awal kemerdekaan Indonesia. Kategorisasi agama pada saat itu didasarkan pada pengertian teologis agama yang secara signifikan menjadikan Islam dan Kristen sebagai kategori standar agama (Maarif, 2017, h. 32).

Baca Juga  Dou Sampela dan Tragedi Politik

Sehingga, praktik-praktik yang tidak memenuhi kategori dua agama besar tersebut dimasukkan pada kategori nonagama atau praktik budaya sebagaimana disebutkan di atas.

Hal ini dapat dilihat bagaimana perjuangan agama Buddha dan Konghucu dalam meraih rekognisi sebagai agama resmi negara dengan mentransformasi ideologi dan konsepsi teologis keagamaan mereka.

Oleh karena itu, perlu ada dekonstruksi secara teoritis dalam menelaah dan melihat status agama leluhur dan masyarakat adat sebagai sebuah praktik yang sejajar dengan agama.

Baca juga: Konsep Ekofeminisme dalam Mantra “Inaku Dana, Amaku Langi” (1)

Terlebih terhadap praktik dan ritual mereka terkait dengan pelestarian dan konservasi alam dan lingkungan mereka yang sarat akan dimensi-dimensi spiritualitas dalam keyakinan mereka.

Hubungan Manusia dan Alam 

Pada bagian ini, penulis mencoba memaparkan beberapa teori yang mengkaji hubungan manusia dan alam sebagai hubungan antarsubjek (subjective relational relationship).

Di mana manusia dan alam beserta sumber daya yang ada di dalamnya baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat adalah satu kesatuan yang saling membutuhkan.

Pertama, teori paradigma animisme yang dikemukakan oleh Bird-David, di mana dia mengkonseptualisasikan hubungan antara manusia dan nonmanusia, termasuk sumber daya alam: tanah, air, gunung, hutan, dan hewan sebagai sistem hirarkis yang melampaui manusia. Teori ini menawarkan perspektif lain dalam melihat praktik-praktik tradisional masyarakat adat.

Bird-David dalam karyanya berjudul Animism Revisited (1999) mengusung paradigma personhood dan meninjau kembali interpretasi konsep animisme dalam perspektif E. B. Taylor, untuk menjelaskan hubungan manusia dan nonmanusia sebagai hubungan yang tidak terbatas (Nurit Bird -David, 1999, h. 68).

Kedua, signifikansi Indigenous knowledge oleh Michael S. Nortchott yang menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki tingkat kesadaran ekologi yang jauh lebih tinggi daripada masyarakat modern yang menitikberatkan pembangunan dan modernitas.

Nortchott memandang bahwa manusia dan alam memiliki hubungan religious yang tidak terpisahkan, sebagaimana yang telah banyak dipraktikkan oleh kelompok masyarakat adat.

Pemisahan hubungan religious manusia dan alam merupakan salah satu bentuk wacana dan agenda kolonial barat dalam memandang praktik agama dunia ketiga, di mana kultur, manusia, dan alam terdikotomi antara satu dengan yang lain (Northcott, 2015).

Oleh karena itu, jarang sekali kita jumpai kajian agama dikaitkan dengan ekologi atau lingkungan. Hubungan agama dan ekologi secara teoritis baru muncul sekitar tahun 1960-an seiring tumbuhnya kesadaran akan rusaknya lingkungan global pada dekade sebelumnya.

Baca Juga  Konflik Israel-Palestina dan Standar Ganda Negara Barat

Ketiga, wacana paradigma agama leluhur (indigenous religion paradigm) yang diusung oleh Samsul Maarif, di mana dia mengkritik dan merekonstruksi paradigma agama-agama dunia yang bias kategori dan mengekslusi agama-agama leluhur dan praktik ritual masyarakat adat.

Maarif, membongkar paradigma agama dunia (world religion paradigm) untuk lebih memahami perspektif agama leluhur terhadap praktik tradisionalnya masing-masing. Karena itu, ia berpendapat bahwa agama (religion), kepercayaan (belief), adat (custom), dan budaya (culture) dikonstruksi secara sosial politik untuk melegitimasi kekuatan agama dominan.

Dalam konteks Indonesia, di masa awal kemerdekaan yaitu dominasi agama Islam dan Kristen di Indonesia turut mendiskriminasi eksistensi masyarakat adat.

Maarif mengusulkan, konsep hubungan subjek versus subjek (inter-subjective relationship) antara manusia (person) dan nonmanusia atau alam (non-person) untuk mendefinisikan bagaimana aktor manusia dan non-manusia memiliki hubungan relasional.

Di mana, lingkungan kosmologis termasuk air, gunung, hutan, binatang, dan sebagainya tidak dilihat sebagai relasi subjek (person) dan objek (nonhuman person) di mana manusia dianggap sebagai kekuatan dominan atas nonmanusia (alam), tetapi mereka harus dipandang sebagai hubungan yang sejajar dan bertanggung jawab sebagai satu kesatuan yang saling membutuhkan.

Baca juga: Konsep Ekofeminisme dalam Mantra Inaku Dana, Amaku Langi (2)

Berdasarkan kerangka tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat memiliki persepsi yang berbeda dalam melihat situs suci mereka. Mereka memandang lingkungan dan sumber daya alam lebih dari sekedar properti atau objek, tetapi mereka dipandang sebagai makhluk hidup yang harus dilihat sebagai subjek.

Oleh karena itu, mereka dapat dianggap memiliki hubungan epistemologis dan kosmologis sebagai subjek independen antara manusia dan nonmanusia termasuk yang hidup (living beings) dan yang mati (nonliving beings), di antaranya: tanah, air, gunung, hutan, hewan bahkan dewa (gods) dan roh (spirits).[]


Ilustrasi: etnis.id 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *