Politik Agraria dalam Pengelolaan Hutan di Bima

Seperti  dilansir dari mbojoinside kemarin tepat pada Jum’at, 2 April 2021 Kabupaten Bima kembali di hadang oleh banjir bandang. Terdapat beberapa kecamatan yang diterpa banjir bandang  dan masyarakat harus tetap standby waspada terhadap meluapnya banjir yaitu di Kecamatan Madapangga yang terdiri dari Desa Campa, Woro, Monggo, Tonda, Rade, Ncandi, dan Tambe, di Kecamatan Bolo terdapat di Desa Timu, Bontokape, Darussalam, Sanolo, Sondo, Kananga, Kaposigi, Kancoa rida dan Rato.

Selain itu di Kecamatan Monta terdapat di Desa Pela, Tangga, Monta, Sie, Simpasai, di Kecamatan Woha  terdapat di DesaTente, Risa, Samili, Kalampa, Talabiu, Padolo, Penapali, hingga Godo harus tetap waspada luapan dari Dam Pela Parado dari arah selatan. Diketahui banjir ini disebabkan intensitas hujan merata dan cukup lama yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima dan sekitarnya.

Baca juga: Merantau untuk Membangun Negeri: Kearifan Hidup Diaspora Bima-Dompu

Terlepas dari itu, tragedi ini tidak ada henti-hentinya di wilayah NTB khususnya di Kabupaten Bima itu sendiri. Bertahun-tahun kejadian ini akan terus terulang dan terulang lagi yang seharusnya tradisi penggundulan dan menebang pohon secara liar oleh masyarakat setempat harus segera dihentikan.

Akan tetapi karena kurang ketatnya regulasi dan sanksi  yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat membuat masyarakat semena-mena dan membabi buta melakukan eksploitasi lahan secara berlebihan. Pemerintah seharusnya mengeluarkan regulasi yang mengikat masyarakat agar tidak melakukan eksploitasi lahan secara berlebihan yang justru menimbulkan kerugian lebih besar dari pada keuntungan yang didapatkan masyarakat dari hasil cocok tanam yang dilakukan.

Walaupun memang secara teknis sudah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dengan berbagai cara sebagai solusi yaitu dengan penghijauan dengan menanam kembali hutan yang telah gundul tapi itu tidak akan menghentikan masyarakat  untuk berhenti membabi buta dalam mengeksploitasi lahan secara berlebihan.

Baca Juga  Perempuan dalam Perspektif Sejarah (2-Habis)

Sifat keserakahan dalam diri manusia akan tetap melekat. Oleh karen itu, regulasi dari birokrasi atau pemangku jabatan sebagai aspek politik dalam pemerintahan yang akan menciptakan kebijakan seharusnya tahu dan peka terhadap tingkah masyarakat yang akan menimbulkan dampak yang cukup  besar.

Selain dampak kepemilikan privat yang menggntikan kepemilikan publik dalam pemanfaatan lingkungan berlebih oleh masyarakat terus bertambah, sehingga mendorong perilaku konsumtif masyarakat dengan memuaskan kenginannya yang mengeksploitasi lingkungan sehingga terjadi kerusakan alam.

Fenomena itu juga terjadi  karena aparatur birokrasi pemerintahan yang melakukan upaya legalisasi kebijakan dalam pemberian izin kepada masyarakat, bantuan bibit, bantuan pupuk dengan alasan-alasan “alibi”. Peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Akan tetapi di sisi lain malah merugikan masyarakat, karena bencana yang menghantui setiap saat. Dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari keuntungan jangka pendek dan per musim yang didapat dari peladangan liar tersebut.

Sejauh ini menurut saya, Pemerintah Daerah belum terlalu serius dan pasif mengatasi konflik agraria ini dan tarik ulur kepentingan ini. Daerah cenderung mendiamkan hal ini, dan akibatnya masalah tersebut kian masif dilakukan.

Baca juga: Perantau Bima dan Refleksi Budaya Maritim

Ketika Pemerintah Daerah berperan dan “ikut andil” dalam bencana ini dengan mengeluarkan regulasi yang secara tidak langsung “mengamini” perladangan liar ini dan menjadi pendukung kapitalis dengan alasan pembangunan kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini harus menjadi pertimbangan tersendiri oleh pemerintah. Agara lebih bersifat hati-hati dalam memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk terus mengeksploitasi alam. Yang sewaktu-waktu bisa menjadi malapetaka bagi manusia.

Untuk itu, pemerintah harus responsif dan mencari jalan keluar lain, dengan memberikan regulasi yang ketat untuk izin pembukaan lahan, pengurangan bantuan bibit. Kemudian masyarakat harus sadar dengan tangan terbuka bahwa selama ini perladangan liar yang dilakukan lebih banyak berdampak negatif.

Baca Juga  Nalar Sufi Malamatiyah untuk Perdamaian

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan stakehoders harus dilakukan untuk perbaikan ini, karena yang terpenting adalah kerja-kerja kolaborasi dan gotong-royong agar perbaikan keadaan yang di cita-citakan bersama dapat terwujud.

Ilustrasi: Indonesiakaya.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *